Hubungan Pancasila dan UUD 1945

 Hubungan Pancasila dan UUD 1945

      Pancasiala merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal tersebut adalah perjanjian luhur atau konsensus nasional bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi bersama. Perjanjan luhur tersebut resmi tertuang dalam dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disebut sebagai pokok kaidah negara yang fundamental atau staat fundamental norm. Sedangkan UUD 1945 sendiri adalah sebuah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. Keberadaan merupakan sumber landasan umum dan pokok dari semua produk hokum yang berlaku di Negara Indonesia ini. 

      Pancasila dan UUD 1945 merupakan dua komponen hukum dasar dan asas pokok bagi segala tingkah laku kenegaraan, keduanya memililki hubungan yang sangat erat sekali, bahkan keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Hubungan dari keduanya dapat terlihat dalam berbagai aspek, salah satunya adalah dalam aspek kehistorisannya, yang dimana keduanya merupkan sebuah norma atau hokum awal yang menjadi dasar dan sumber bagi segala norma dan hokum turunannnya. Lebih ringkasnya dapat dikatakan, Pancasial merupakan intasi inti dari semua nilai-nilai yang terkandung didalam UUD 1945 dan UUD 1945 itu sendiri merupakan penjabaran sempurna atas nilai-nilai yang terkandung di dalam butir-butir Pancasila. Adapun dalam aspek pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam keduanya, hubungan keduanya dapat tampak ketika seorang warga negara mengamalkan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila, maka berarti dia juga turut mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945. Karena memang jika di telisik lebih dalam, Pancasila dan UUD 1945 inin memiliki hubungan makna yang saling berkaitan dan berkesinambungan antara keduanya. Maka mengamalakan nilai-nilai yang terkandung dalam salah satu dari keduanya merupakan juga secara tidak langsung ikut mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1946. Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal. Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubungan material. Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia. 

      Daari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dua komponen yang saling berhubungan, baik yang sifatnya formal ataupun materil. Tetapi yang tepenting adalah aksi pengamalan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena pada hakikatnya dan tujuan utama dari pembentukan norma-norma atau hukum-hukum yang menjadi acuan dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 adalah aksi aktualisasinya dalam kehidupan. Pancasila dan UUD 1945 hanyalah sebatas perantara yang berisikan diksi dan narasi yang bertujuan untuk mempermudah upaya pemahaman atas inti dari nilai-niai yang menjadi dasar dan pedoman kehidupan bagi suatu bangsa. Sudah semestinya dan saatnya Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya sebagai hiasan permata yang terpajang didinding dan buku-buku semata tapi juga menjadi permata yang senantiasa menghiasi segala tingkah laku kehidupan berbangsa dan bernegara.

Komentar