Pancasila Sebagai Ideologi Negara

 

 


Pancasila Sebagai Ideologi Negara

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

     Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Maka segala tingkah tanduk masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Bahkan Pancasila sampai pada tahap dimana ia menjadi dasar dan ideologi negara yang terus dipertahankan dan diperjuangkan nilai-nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

     Berbicara terkait ideologi, banyak sekali teori-teori ideologi yang beretebaran di dunia ini. Bahkan sebagian besarnya menjadi pegangan dasar berdirinya suatu negara, seperti Indonesia yang telah sekian lama sejak kemerdekaannnya menganut ideologi Pancasila yang walaupun dalam perjalanannya penuh dengan dinamika dan kontroversinya tersendiri, tapi tidak dapat dipungkiri itu merupakan bagian dari sebuah proses yang tidak dapat dihindari perkembangannya. Dalam sejarahnya sendiri sebuah ideologi mengalami perkembangan dan dinamikanya tersendiri dalam proses pergumulannya. Bahkan beberapa ideologi juga pernah menjadi asal muasal dari  terjadinya konfik dan peperangan. Hal itu menjadi bukti akan sebegitu berpengaruhnya ideologi akan segala tingkah tanduk laku suatu bangsa atau kelompok yang menganutnya.

     Bangsa Indonesia sendiri telah sejak lama perpegang teguh pada ideologi Pancasila yang merupakan hasil produk anak bangsa sendiri. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan coba membahas ulang secara spesifik dan khusus mengenai posisi Pancasila sebagai ideologi negara beserta perkembangan dan dinamika yang dilaluinya.

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut kami, merumuskan beberapa masalah yang akan dikaji :

1.      Apa pengertian ideologi ?

2.      Apa fungsi dan tujuan ideologi ?

3.      Apa pengertian Pancasila?

4.      Apa pengertian Pancasila sebagai ideologi negara?

5. Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara?

6. Apa saja dimensi Pancasila sebagai ideologi?

 

C.    Tujuan Makalah

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.

2.      Untuk mengetahui pengertian ideologi secara umum.

3.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan ideologi.

4.      Untuk mengetahui pengertian Pancasila.

5.      Untuk mengetahui pengertian Pancasila sebagai ideologi negara.

6.      Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara

7.      Untuk mengetahui dimensi Pancasila sebagai ideologi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN IDEOLOGI DAN PANCASILA

1.      Pengertian Ideologi

     Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata eidos yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan kata logos yang berart ilmu. Dapatlah didefinisikan ideologi merupakan ilmu mengenai keyakinan dan cita-cita.[1] Adapun seacara harfiah ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas) atau suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu (a system of idea).[2] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Sedangkan menurut Munir, dkk., (2014) ideologi adalah seperangkat sistem yang diyakini oleh setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

     Ideologi dalam penggunaannya secara khas dipakai dalam bidang politik untuk menunjukan seperangkat nilai yang terpadu dan berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3] Ideologi yang merupakan sebuah sistem keyakinan terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena melibatkan berbagai sumber seperti kebudayaan, agama dan pemikiran para tokoh.

     Dari pengertian tersebut, terdapat beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi, yaitu meliputi sistem, arah, tujuan, cara berfikir, program, sosial, dan politik.

 

 

2.      Fungsi dan Tujuan Ideologi

     Ideologi memiliki fungsi sebagai struktur kognitif, orientasi dasar, norma-norma yang menjadi pedoman, dan sebagai sebuah pendidikan. Untuk penjelesan lebih detailnya adalah:

 

1.      Sebagai struktur kognitif yaitu keseluruhan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian di lingkungan sekitar.

2.      Sebagai orientasi dasar dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan tujuan dalam kehidupan manusia.

3.      Sebagai norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan dalam mengambil langkah dan tindakan.

4.      Sebagai sebuah pendidikan dalam memahami, menghayati, dan memolakan tindakan yang diambil agar sesuai dengan norma-norma yang terkandung dalam sebuah ideologi yang dianut.[4]

 

     Adapun tujuan utama dari sebuah ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif.[5] Karena memang pada awalnya ideologi lahir dari dinamika sosial yang mendorong akan terjadinya perubahan dalam segala aspek kehidupan. Dalam konteks saat ini, ideologi bertujuan sebagai salah satu alat dalam menunjang dan mengarahkan segala aspek kehidupan agar berjalan dan berkembang sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan bersama.

 

 

 

3. Pengertian Pancasila

     Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama ideologi negara Republik Indonesia. Secara bahasa kata Pancasila berasal dari ahasa Sansakerta yaitu kata panca yang berarti lima dan kata sila yang berarti prinsip atau asa. Istilah Pancasila sendiri telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XVI, yaitu terdapat di dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila di samping mempunyai arti yang dekat pada sendi yang kelima (dan berbahasa Sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa);

2. Tidak boleh mencuri ( asetya);

3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha);

4. Tidak boleh berbohong (amrsawada);

5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama).

     Kelima norma kesusilaan tersebut, mengajarkan manusia untuk selalu menjaga tingkah laku kehidupan, baik itu sebagai pandangan dunia, pedoman hidup atau bahkan sebagai petunjuk dalam menjalankan kehidupan.[6] Maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai atau norma-norma yang berasal dari jati diri bangsa Indonesia sendiri dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

 

     B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

1. Pancasila sebagai Ideologi Negara

    Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana yang terdapat pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Keberadaan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang sudah final, maka dari itu harus dipertahankan dan dijadikan sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila jugalah yang memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada reinventing and rebuilding Indonesia dengan berpegang pada perundang-undangan yang juga berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan dasar dalam falsafah hidup yang tersistem dalam pola penelitian penuangan gagasan (idea reserch).[7]

Bagi Indonesia, ideologi negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam Negara serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagai tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/(MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP.  MPR No.XI/(MPR/1978. Pengesahan kembali Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam TAP. MPR No. XVIII/MPR/1998.[8]

 

2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan negara lain. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:

1. Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukkan adanya sifat umum Universal dan abstrak.

2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.

3. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan niali-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila  itu terletak pada bangsa Indonesia sendiri, karena:   

1. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia

2. Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia

3. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.[9]

Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai yang digali, tumbuh berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.

 

 

 

 

3. Dimensi Ideologi Pancasila

Kekuatan suatu ideologi tergantung pada empat dimensi, yaitu: dimensi realistis, dimensi idealistis, dimensi fleksibilitas, dan dimensi normatif. Berikut pengertian dan penjelasan dari keempat dimensi tersebut:

1. Dimensi Realistis. Dimensi realita mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara rill berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Jika dihubungkan dengan Ideologi Pancasila maka dimensi realita sudah terkandung dalam ideologi Pancasila karena nilai-nilai dasar yang terkandungn dalam Pancasila sesuai dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, bahkan nilai-nilai tersebut berasal dari kepribadian bangsa Indonesia.

2.Dimensi Idealistis. Dimensi idealisme mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan hanya lambungan angan-angan (utopia) yang memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Dalam kaitannya dengan ideologi Pancasila, semua nilai yang terkandung di dalamnya merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yaitu masyarakat yang berketuhanan, berperikemanusiaan, menjunjungtinggi persatuan dan kesatuan, serta mengutamakan musyawarah dalam setiap persoalan, dan berkeadilan.

3.Dimensi Fleksibiltas (Kelenturan). Dimensi fleksibilitas mengandung makna bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Ideologi Pancasila memungkinkan untuk menerima pemikiran-pemikiran baru tanpa mengingkari yang hakiki/nilai dasar Pancasila. Ketika suatu ideologi memiliki dimensi fleksibilitas berarti ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi kedepan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang dihadapinya.[10]

4. Dimensi Normatif. Dimensi ini mengandung makna bahwa ideologi tersebut merupakan sebuah norma-norma atau aturan-aturan yang mengatur semua tindakan dan perilaku kehidupan penganut ideologinya. Dalam konteks Pancasila sebagai sebuah ideologi, berarti merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah sebuah norma, aturan atau ketentuan yang bersifat mengikat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia secara luas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pancasila sebagai ideologi negara yaitu merupakan dasar dari pembentukan negara Indonesia berdasarkan negara hukum, dalam hal ini semuanya sumber hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi negara yang artinya nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila menjadi cita-cita normatif didalam hal bernegara sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

B. SARAN

Berdasarkan penjelasan diatas, menyadari bahwa Pancasila merupakan landasan (pandangan hidup bangsa) negara Republik Indonesia, yang berarti pancasila berfungsi sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun berada,maka harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.Selain itu juga perlu lebih mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsi agar-agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari Pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan  bernegara.


DAFTAR PUSTAKA

Sayyid, Nur. (2010). Sejarah Ideologi Dunia. Yogyakarta: Eye On The Revolution Press.

Ronto. (2012). Pancasila sebagai Ideolodi dan Dasar Negara. Jakarta: Balai Pustaka.

Roza, Prima, dkk. (2015). Memahami dan Memaknai Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hafsah, dan Muhammad Ja’far. (2020). Pancasila Ideologi Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: balai Pustaka.

Idrus, Muhammad. (2022), Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Purbalingga: Eurka Media Aksara.

Muttaqin. (2011), Ideologi dan Keberpihakan Media Massa. Jurnal Komunika. Vol 5(2), 5

Elsa Yosinda. (2018), Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Jurnal Umum., 11

Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. (2016). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI

 



[1] Nur Sayyid, Sejarah Ideologi Dunia (Yogyakarta: Eye On The Revolution Press, 2010), hlm 5

 

[2] Muhammad Idrus, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2022), hlm. 114

.

[3] Muhammad Idrus, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, hlm. 115.

[4] Tim Penulis Ristekdikti, Pendidikan Pancasila (Jakarta: Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendibud RI, 2016), hlm. 122.

 

[5] Muttaqin, ''Ideologi dan Keberpihakan Media Massa'', Jurnal Komunika, Vol, 5 No, 2 (2011), hlm. 5

 

[6] Hafsah, Mohammad Jafar, Pancasila Ideologi Berbangsa dan Bernegara (Jakarta: Balai Pustaka, 2020), hlm.17.

 

[7] Roza, Prima dkk. Memahami dan Memaknai Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015), hlm. 18.

 

[8]  Ronto, Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (Jakarta Timur: Balai Pusataka, 2012), hlm. 44.

[9] Ronto, Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, hlm.59.

[10] Elsa Yosinda, ''Pancasila sebagai Ideologi Negara'', Jurnal Umum, (2018), Hal. 11.

Komentar