Pancasila Sebagai Ideologi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Maka
segala tingkah tanduk masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara
haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu sendiri. Bahkan Pancasila sampai pada tahap dimana ia menjadi
dasar dan ideologi negara yang terus dipertahankan dan diperjuangkan
nilai-nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbicara
terkait ideologi, banyak sekali teori-teori ideologi yang beretebaran di dunia
ini. Bahkan sebagian besarnya menjadi pegangan dasar berdirinya suatu negara,
seperti Indonesia yang telah sekian lama sejak kemerdekaannnya menganut
ideologi Pancasila yang walaupun dalam perjalanannya penuh dengan dinamika dan
kontroversinya tersendiri, tapi tidak dapat dipungkiri itu merupakan bagian
dari sebuah proses yang tidak dapat dihindari perkembangannya. Dalam sejarahnya
sendiri sebuah ideologi mengalami perkembangan dan dinamikanya tersendiri dalam
proses pergumulannya. Bahkan beberapa ideologi juga pernah menjadi asal muasal
dari terjadinya konfik dan peperangan.
Hal itu menjadi bukti akan sebegitu berpengaruhnya ideologi akan segala tingkah
tanduk laku suatu bangsa atau kelompok yang menganutnya.
Bangsa
Indonesia sendiri telah sejak lama perpegang teguh pada ideologi Pancasila yang
merupakan hasil produk anak bangsa sendiri. Oleh karena itu dalam makalah ini
kami akan coba membahas ulang secara spesifik dan khusus mengenai posisi Pancasila
sebagai ideologi negara beserta perkembangan dan dinamika yang dilaluinya.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tersebut kami, merumuskan beberapa masalah yang akan dikaji :
1.
Apa pengertian
ideologi ?
2.
Apa fungsi dan
tujuan ideologi ?
3.
Apa pengertian
Pancasila?
4. Apa
pengertian Pancasila sebagai ideologi negara?
5. Apa saja nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila sebagai ideologi negara?
6. Apa saja dimensi Pancasila sebagai
ideologi?
C. Tujuan Makalah
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pancasila.
2.
Untuk mengetahui
pengertian ideologi secara umum.
3.
Untuk mengetahui
fungsi dan tujuan ideologi.
4.
Untuk mengetahui
pengertian Pancasila.
5.
Untuk mengetahui
pengertian Pancasila sebagai ideologi negara.
6.
Untuk mengetahui
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara
7. Untuk
mengetahui dimensi Pancasila sebagai ideologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN IDEOLOGI DAN PANCASILA
1. Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata eidos yang berarti
gagasan, konsep, pengertian dasar dan kata logos yang berart ilmu.
Dapatlah didefinisikan ideologi merupakan ilmu mengenai keyakinan dan
cita-cita.[1]
Adapun seacara harfiah ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan
tentang ide-ide (the science of ideas) atau suatu rangkaian ide yang
terpadu menjadi satu (a system of idea).[2]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan
konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan
untuk kelangsungan hidup. Sedangkan menurut Munir, dkk., (2014) ideologi adalah
seperangkat sistem yang diyakini oleh setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi
dalam penggunaannya secara khas dipakai dalam bidang politik untuk menunjukan
seperangkat nilai yang terpadu dan berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.[3]
Ideologi yang merupakan sebuah sistem keyakinan terbentuk melalui suatu proses
yang panjang karena melibatkan berbagai sumber seperti kebudayaan, agama dan
pemikiran para tokoh.
Dari
pengertian tersebut, terdapat beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi,
yaitu meliputi sistem, arah, tujuan, cara berfikir, program, sosial, dan
politik.
2. Fungsi dan Tujuan Ideologi
Ideologi
memiliki fungsi sebagai struktur kognitif, orientasi dasar, norma-norma yang
menjadi pedoman, dan sebagai sebuah pendidikan. Untuk penjelesan lebih
detailnya adalah:
1.
Sebagai struktur
kognitif yaitu keseluruhan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan
menafsirkan dunia serta kejadian di lingkungan sekitar.
2.
Sebagai orientasi
dasar dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan tujuan dalam kehidupan
manusia.
3.
Sebagai
norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan dalam mengambil langkah dan
tindakan.
4.
Sebagai sebuah
pendidikan dalam memahami, menghayati, dan memolakan tindakan yang diambil agar
sesuai dengan norma-norma yang terkandung dalam sebuah ideologi yang dianut.[4]
Adapun
tujuan utama dari sebuah ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui
proses pemikiran normatif.[5]
Karena memang pada awalnya ideologi lahir dari dinamika sosial yang mendorong
akan terjadinya perubahan dalam segala aspek kehidupan. Dalam konteks saat ini,
ideologi bertujuan sebagai salah satu alat dalam menunjang dan mengarahkan
segala aspek kehidupan agar berjalan dan berkembang sesuai dengan apa yang
telah dicita-citakan bersama.
3. Pengertian Pancasila
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama ideologi
negara Republik Indonesia. Secara bahasa kata Pancasila berasal dari ahasa
Sansakerta yaitu kata panca yang berarti lima dan kata sila yang berarti
prinsip atau asa. Istilah Pancasila sendiri telah dikenal sejak zaman Majapahit
pada abad XVI, yaitu terdapat di dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca
dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila
di samping mempunyai arti yang dekat pada sendi yang kelima (dan berbahasa Sansekerta),
juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
(ahimsa);
2. Tidak boleh mencuri ( asetya);
3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya
nigraha);
4. Tidak boleh berbohong (amrsawada);
5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama).
Kelima norma kesusilaan tersebut, mengajarkan manusia untuk selalu
menjaga tingkah laku kehidupan, baik itu sebagai pandangan dunia, pedoman hidup
atau bahkan sebagai petunjuk dalam menjalankan kehidupan.[6] Maka dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan rumusan
nilai-nilai atau norma-norma yang berasal dari jati diri bangsa Indonesia
sendiri dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Secara
yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia
sebagaimana yang terdapat pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Keberadaan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Mengubah
Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang sudah final, maka dari itu
harus dipertahankan dan dijadikan sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila
jugalah yang memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada reinventing and
rebuilding Indonesia dengan berpegang pada perundang-undangan yang juga
berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara,
merupakan dasar dalam falsafah hidup yang tersistem dalam pola penelitian
penuangan gagasan (idea reserch).[7]
Bagi
Indonesia, ideologi negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis
konstitusional Pancasila sebagai ideologi negara berkedudukan sebagai norma
objektif dan norma tertinggi dalam Negara serta sebagai sumber segala sumber
hukum sebagai tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/(MPRS/1966, jo. TAP. MPR
No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR
No.XI/(MPR/1978. Pengesahan kembali Pancasila sebagai ideologi negara tercantum
dalam TAP. MPR No. XVIII/MPR/1998.[8]
2. Nilai-nilai Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar
bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila bersifat universal (berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan
negara lain. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1.
Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukkan
adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2. Inti dari nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
niali-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu terletak pada bangsa
Indonesia sendiri, karena:
1. Nilai-nilai Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai Pancasila
terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
3. Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak
dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.[9]
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai yang digali, tumbuh berkembang dari budaya bangsa Indonesia,
sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
3. Dimensi Ideologi Pancasila
Kekuatan suatu ideologi
tergantung pada empat dimensi, yaitu: dimensi realistis, dimensi idealistis,
dimensi fleksibilitas, dan dimensi normatif. Berikut pengertian dan penjelasan
dari keempat dimensi tersebut:
1. Dimensi Realistis.
Dimensi realita mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
ideologi itu secara rill berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya,
terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman
sejarahnya. Jika dihubungkan dengan Ideologi Pancasila maka dimensi realita
sudah terkandung dalam ideologi Pancasila karena nilai-nilai dasar yang
terkandungn dalam Pancasila sesuai dengan kenyataan yang berlaku dalam
masyarakat Indonesia, bahkan nilai-nilai tersebut berasal dari kepribadian
bangsa Indonesia.
2.Dimensi Idealistis.
Dimensi idealisme mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut
mengandung idealisme, bukan hanya lambungan angan-angan (utopia) yang
memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau
pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan
berbagai dimensinya. Dalam kaitannya dengan ideologi Pancasila, semua nilai
yang terkandung di dalamnya merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, yaitu masyarakat yang berketuhanan,
berperikemanusiaan, menjunjungtinggi persatuan dan kesatuan, serta mengutamakan
musyawarah dalam setiap persoalan, dan berkeadilan.
3.Dimensi Fleksibiltas
(Kelenturan). Dimensi fleksibilitas mengandung makna bahwa ideologi tersebut
memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau
mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Ideologi Pancasila memungkinkan untuk menerima pemikiran-pemikiran baru tanpa
mengingkari yang hakiki/nilai dasar Pancasila. Ketika suatu ideologi memiliki
dimensi fleksibilitas berarti ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka. Fungsi
Pancasila untuk memberikan orientasi kedepan mengharuskan bangsa Indonesia
selalu menyadari situasi kehidupan yang dihadapinya.[10]
4. Dimensi Normatif.
Dimensi ini mengandung makna bahwa ideologi tersebut merupakan sebuah
norma-norma atau aturan-aturan yang mengatur semua tindakan dan perilaku
kehidupan penganut ideologinya. Dalam konteks Pancasila sebagai sebuah
ideologi, berarti merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah
sebuah norma, aturan atau ketentuan yang bersifat mengikat bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia secara luas
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila sebagai
ideologi negara yaitu merupakan dasar dari pembentukan negara Indonesia
berdasarkan negara hukum, dalam hal ini semuanya sumber hukum di Indonesia
berdasarkan Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi negara
yang artinya nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila menjadi cita-cita
normatif didalam hal bernegara sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya.
Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
B.
SARAN
Berdasarkan penjelasan
diatas, menyadari bahwa Pancasila merupakan landasan (pandangan hidup bangsa)
negara Republik Indonesia, yang berarti pancasila berfungsi sebagai pedoman dan
pegangan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari, dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di
manapun berada,maka harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.Selain itu juga
perlu lebih mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsi agar-agar dalam
tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari
Pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid, Nur. (2010). Sejarah
Ideologi Dunia. Yogyakarta: Eye On The Revolution Press.
Ronto. (2012). Pancasila
sebagai Ideolodi dan Dasar Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
Roza, Prima, dkk. (2015).
Memahami dan Memaknai Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Hafsah, dan Muhammad
Ja’far. (2020). Pancasila Ideologi Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:
balai Pustaka.
Idrus, Muhammad. (2022), Pendidikan
Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Purbalingga: Eurka Media Aksara.
Muttaqin. (2011),
Ideologi dan Keberpihakan Media Massa. Jurnal Komunika. Vol 5(2), 5
Elsa Yosinda. (2018),
Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Jurnal Umum., 11
Kementrian Riset,
Teknologi dan Perguruan Tinggi. (2016). Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI
[1] Nur Sayyid, Sejarah
Ideologi Dunia (Yogyakarta: Eye On The Revolution Press, 2010), hlm 5
[2] Muhammad Idrus, Pendidikan
Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (Purbalingga: Eureka Media Aksara,
2022), hlm. 114
.
[3] Muhammad Idrus, Pendidikan
Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, hlm. 115.
[4] Tim Penulis Ristekdikti, Pendidikan
Pancasila (Jakarta: Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendibud RI,
2016), hlm. 122.
[5] Muttaqin, ''Ideologi dan
Keberpihakan Media Massa'', Jurnal Komunika, Vol, 5 No, 2 (2011), hlm. 5
[6] Hafsah, Mohammad Jafar, Pancasila
Ideologi Berbangsa dan Bernegara (Jakarta: Balai Pustaka, 2020), hlm.17.
[7] Roza, Prima dkk. Memahami
dan Memaknai Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2015), hlm. 18.
[8] Ronto, Pancasila sebagai Ideologi dan
Dasar Negara (Jakarta Timur: Balai Pusataka, 2012), hlm. 44.
[9]
Ronto, Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, hlm.59.
[10]
Elsa Yosinda, ''Pancasila sebagai Ideologi Negara'', Jurnal Umum,
(2018), Hal. 11.
Komentar
Posting Komentar