Pilih Khilafah atau Pancasila?
Kita semua mengetahui,
akhir-akhir ini suara-suara gaung ajakan kembali menegakan Khilafah Islamiah
mulai nyaring terdengar. Mereka berdalih kerusakan dimuka bumi semakin tampak
dan solusi satu-satunya adalah tegaknya khilafah. Bukan hanya di Indonesia
saja, tapi mereka -yaitu kelompok islamis kanan, sebutlah begitu-
menyuarakannya di hampir seluruh penjuru dunia. Bahkan di negara timur tengah
sana, mereka telah memperjuangkannya dengan begitu gagah berani mengangkat
senjata. Namun nahas, di Indonesia sendiri, organisasi formal mereka yang
begitu lantang bersuara manisnya khilafah telah dibubarkan oleh pemerintah.
Lalu apa sih sebenarnya khilafah itu?Apakah khilafah itu benar-benar kebutuhan
sejati atau hanya sebuah ilusi? Bagaimana sebenarnya konsep khilafah itu
terbentuk dan berjalan? Dan apahkah Pancasila itu bertentangan dengan khilafah?
Kata khilafah dalam
gramatikal bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan
adanya subjek atau pelaku aktif yang disebut khalifah.[1] didalam
Al-Quran sendiri kata khalifah disebutkan beberapa kali. Salah satunya dalam
surat al-Baqarah ayat 30:
وَاِذْ
قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ
قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ
وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا
لَا تَعْلَمُوْنَ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada
para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi”. Mereka berkata,
“Apakah Engkau hendak menjadikan orang-orang yang merusak dan menumpahkan darah
di sana, sedangkan kami bertasbih dan memujimu dan mensucikan namamu?” Dia berfirman,
“Sungguh aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”
Dalam istilahnya, khalifah memiliki dua arti yang berbeda.
Yang pertama khalifah berarti manusia sebagai pemimpin dimuka bumi ini
sebagaimana yang disebutkan oleh ayat tersebut dan yang kedua khalifah berarti
kepala negara Islam yang berwenang mengatur pemerintahan, istilah ini digunakan
sejak masa sahabat ketika dibaiatnya Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah
pertama umat Islam. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa khilafah adalah
sebuah lembaga pemerintahan yang dikelola dan mengkelola Umat Islam secara universal
dengan berlandaskan pada syariat Islam sebagai dasar dan sumber hukum
pemerintahannya dan memiliki pemimpin tunggal yang disebut sebagai seorang
khalifah.
Untuk lebih
memahami konteks konsep pemerintahan model Khilafah Islamiah, kita perlu
kembali sejenak kebelakang melihat sejarah. Islam lahir di kota Makkah pada tahun 610 M, Nabi Muhammad sebagai
pengemban amanah dalam menyebar luaskan agama ini berdakwah dikota Mekkah selama
kurang lebih 12 tahun, sebelum akhirnya melakukan hijrah ke kota Madinah pada
tahun 622 M. Di Madinah Nabi tidak hanya memiliki otoritas sebagai pemimpin
keagamaan, tetapi juga sebagai seorang pemimpin negara. Karena Nabi telah
mendapat bai’at dari perwakilan kelompok penduduk Madinah
yang dapat diartikan sebagai mandat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada
Nabi untuk memimpin dan mengatur kota Madinah. Dalam pengertian politik modern,
pengangkatan Nabi sebagai kepala negara telah melalui proses musyawarah yang
demokratris. Kedudukan Nabi sebagai kepala negara, secara otomatis berimplikasi
kepada bentuk dan penyelenggaraan negara yang dipimpinnya. Meskipun tidak ada
bukti resmi yang dapat ditemukan berkaitan dengan bentuk dan dasar
penyelenggaraan Negara Madinah, kaum Muslimin pada umumnya dapat menyimpulkan
bahwa Islamlah yang menjadi dasarnya. Kesimpulan ini diambil dengan menggunakan
pemikiran logis, karena Nabi Muhammad adalah pembawa agama Islam, maka sudah
barang tentu apabila bentuk dan penyelenggaraan negaranya pun berdasarkan
Islam. Karena alasan demikian, Negara Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad
dengan sendiriya merupakan negara Islam.[2]
Setelah sepeninggal Nabi, estafet kepemimpinan sepaket antara pemimpin agama dan
negara ini terus berlanjut, yaitu sampai pada periode kepemimpinan Khalifah Abu
Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khatthab, Khalifah Ustman bin Affan, dan
Khalifah Ali bin Abi Thalib atau periode kepemimpinan ini dikenal dengan
istilah masa Khulafaur Rasyidin. Dalam pendapat pribadi penulis, sampai
sinilah periode Khilafah Islamiah berakhir. Adapun kepemimpinan selanjutnya
cukuplah hanya disebut sebagai Dinasti
Islamiah bukan Khilafah Islamiah.
Kenapa begitu? Karena memang pada periode
kepemimpinan selanjutnya, telah banyak pergeseran dan perubahan nilai-nilai dan
aturan-aturan pemerintahan yang tidak lagi sesuai dengan esensi syariat Islam.
Semisal, dalam proses pengangkatan pemimpin yang tidak lagi berdasarkan hasil
musyawarah, melainkan pemimpin selanjutnya sudah dipastikan akan jatuh kepada
putra mahkota atau kerabat dekat lainnya. Memang dalam ajaran Islam sendiri,
tidak ada larangan jelas terkait model pemerintahan seperti ini, namun jika
kita melihat konteksnya di masa itu, tentu ini merupakan hal yang baru terjadi
dalam sejarah kepemimpinan Umat Islam. Padahal pada periode kepemimpinan
sebelumnya, seorang pemimpin selalu dihasilkan lewat jalan musyawarah terlebih
dulu.[3] Hal
ini menimbulkan citra negatif dan pepecahan besar bagi Umat Islam yang
sejatinya bisa dihindari ketika mereka bisa melawan hasrat hawa nafsu rakusnya
terhadap jabatan kekuasaan. Kemudian kualitas pribadi para pemimpin di masa ini
banyak yang jauh dari kata layak, karena memang sebagian besar mereka hidup dilingkungan
yang gemerlap akan kekuasaan dan kemewahan dan itu menyebabkan tidak berkembang
dengan baiknya kualitas diri pribadi mereka. Selanjutnya, perlu digaris bawahi
bahwa proses jatuh dan berdirinya hampir semua dinasti pada masa itu,
mengorbankan banyak korban jiwa yang berjatuhan. Contohnya pada masa peralihan
dari Dinasti Umayyah ke Dinasti Abbasyiah yang begitu sangat banyak
mengorbankan korban jiwa, apalagi dari pihak Umayyah yang semua keluarga
besarnya dibantai habis oleh pasukan Dinasti Abbasyiah.[4] Tentu
sangat jelas ini bertentangan dengan syariat Islam. Bagaimanapun juga membunuh
apalagi membantai secara membabi buta hanya demi sebuah kekuasaan sangatlah
bertentangan dengan nilai-nilai keislaman yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan perdamaian. Pada masa periode Dinasti Islamiah ini,
memang besar jasa dan kontribusinyaya terhadap Umat Islam, namun perlu diingat,
aib dan kesalahannya pun sangat banyak. Hal inilah yang rasanya pada periode
kepemimpianan ini tidak layak masuk dalam masa Khilafah Islamiah. Karena
istilah tersebut bagi penulis terlalu suci untuk disandangkan kepada masa Dinasti Islamiah yang penuh konflik dan kepentingan pribadi.
Kita kembali ke
persoalan khilafah, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terkait model
kepemimpinan khilafah? Dalam Islam tidak ada penentuan yang pasti dan jelas apalagi
yang mewajibkan atas suatu bentuk atau sistem pemerintahan tertentu bagi Umat
Islam secara luas. Islam memeberikan kewenangan sendiri kepada Umat Islam dalam
mengatur, merancang, dan menentukan bentuk dan sistem pemerintahannya, Karena yang
terpenting adalah suatu bentuk pemerintahan tersebut harus bisa melindungi dan
menjamin warganya dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya, serta dapat mampu
mewujudkan kehidupan yang makmur, sejahtera dan adil bagi semua warganya. Bagi
Islam yang terpenting bukanlah tentang nama dan bentuk pemerintahannya, tapi
tentang bagaimana pemerintahan tersebut dapat mewujudkan kemakmuran,
kesejahteraan, keadilan dan kemajuan bagi warga negaranya, hal yang seperti
inilah yang sesuai dengan ajaran dan perintah dalam Syariat Islam. Saat ini
banyak Umat Islam yang terjebak dan terkukung dalam simbol-simbol atau
istilah-istilah dan formalitas nama yang tampaknya islami, padahal sejatinya
tidak. Seharusnya Umat Islam wajib selalu berkomitmen pada subtansinya segala
sesuatu. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan العبرة
بالجوهر لا بالمظهر
“Yang menjadi pegangan pokok adalah subtansi, bukan simbol atau
penampakan lahiriahnya” dan العبرة بالمسمى لا
بالإسم “Yang menjadi pegangan adalah pokok adalah sesuatu yang diberi
nama, bukan nama itu sendiri”.Oleh karena itu, memeperjuangkan tegaknya
nilai-nilai subtansif ajaran Islam dalam sebuah negara yang apapun bentuknya
itu, jauh lebih penting daripada memperjuangkan simbol-simbol dan formalisasi semu
semata.[5]
Kemudian mereka akan bertanya, bagaimana dengan penerapan hukum syariat
Islam? Bukankah itu sebuah kewajiban yang harus ditegakkan? Memang dalam Islam
terdapat syriat hukum yang berlaku, seperti potong tangan bagi pencuri dan
rajaman bagi pezina. Perlu diakui bahwa Negara Indonesia dan bahkan banyak dari
negara besar muslim lainya tidak mengambil hukum syariat Islam ini dalam
peraturan peradilan negara. Tapi tidak bisa juga dikatakan meninggalkan
sepenuhnya hukum syariat Islam tersebut. Karena secara pasti, negara memiliki
bentuk hukumannya tersendiri dalam mengadili pelaku tindak pidana, hal inilah
yang tetap sesuai dengan inti nilai dari praktik penerapan syariat Islam, yaitu
para pelaku tindak pidana tetap harus mendapat hukuman atas pebuatan kejahatan
mereka sebagai bentuk upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan
bagi masyarakat luas, walaupun penerapan hukumannya tidak sesuai dengan apa
yang menjadi ketentuan dalam hukum syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah
fikih yang mengatakan مَا لَا
يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ “Sesuatu
yang tidak didapatkan semua, jangan ditinggal semuanya”. Lalu kenapa syariat
Islam tidak bisa dilaksanakan seutuhnya? Karena penetapan hukum syariat Islam
(hudud) harus dalam kondisi yang memungkinkan. Sebagaimna petunjuk Rasulullah “Hindarilah
penerapan hudud karena syubhat (keraguan)”. Sedangkan dalam konteks saat ini, syarat
penerapan hudud sangatlah sulit terpenuhi, seperti dalam harus adanya saksi
yang jujur dan hakim yang mujtahid. Dalam konteks sekarang kejujuran saksi sangatlah
sulit dipastikan dan hakim yang mujtahid sudah sangat sulit ditemukan. Maka
dari itu penerapan seutuhnya hukum syariat Islam pada konteks era sekarang ini,
tidaklah dapat diterapkan karena masih banyaknya faktor-faktor syubhat yang
terjadi didalamnya. Selanjutnya, apakah dapat dipastikan bahwa penerapan hukum
syariat ini akan dapat berlaku sepenuhnya ketika pemerintahan Khilafah
Islamiah ditegakan? Tentu tidak jawabannya, karena faktor syubhat yang
menghalangi penerapan hukum syariat islam ini akan tetap ada apapun bentuk
pemerintahannya, malahan akan lebih menimbulkan permasalahan baru jika hukum
syariat Islam ini tetap dipaksakan untuk diterapkan. Akan timbul penyimpangan
di sana-sini akibat penerapannya yang serampangan dan cenderung dipaksakan. Hal
ini tentu bertentangan dengan esensi ajaran Islam sendiri yang menghendaki terwujudnya
keadilan dan kedamaian serta bertentangan dengan kaidah fikih yang mengatakan درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
“Menolak/mencegah mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”.[6]
[1]
Ajat
Sudarajat, Khilafah Islamiah dalam Perspektif Sejarah, Vol 35, Journal
UNY, hlm 2.
[2] Ajat Sudarajat, Khilafah Islamiah dalam
Perspektif Sejarah, Vol 35, Journal UNY, hlm 11
[3]
Fathoni Ahmad, Prinsip Musyawarah dalam Islam, https://www.nu.or.id/opini/prinsip-musyawarah-dalam-islam-Fm3Xt,
diakses pada 23 Oktober 2023
[4]
Mahrul Afandi, Skripsi: Peran Abdur Rahman I Terhadap
Kebangkitan Daulah Bani Umayyah di Andalusia, (Yogyakarta: UIN
Sunan Kalijaga, 2008), Hal. 10.
[5]
NU Online, Khilafah dalam Pandangan NU, https://islam.nu.or.id/syariah/khilafah-dalam-pandangan-nu-v25vU, diakses pada tanggal 24 Oktober
2023.
[6]
Achmad Murtafi Haris, Kontoversi Isu Khilafah(2):
Penerapan Syariat, https://www.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3, diakses pada
tanggal 24 Oktober 2023.
Komentar
Posting Komentar