Pilih Khilafah atau Pancasila?

 

Pilih Khilafah atau Pancasila?

     Kita semua mengetahui, akhir-akhir ini suara-suara gaung ajakan kembali menegakan Khilafah Islamiah mulai nyaring terdengar. Mereka berdalih kerusakan dimuka bumi semakin tampak dan solusi satu-satunya adalah tegaknya khilafah. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi mereka -yaitu kelompok islamis kanan, sebutlah begitu- menyuarakannya di hampir seluruh penjuru dunia. Bahkan di negara timur tengah sana, mereka telah memperjuangkannya dengan begitu gagah berani mengangkat senjata. Namun nahas, di Indonesia sendiri, organisasi formal mereka yang begitu lantang bersuara manisnya khilafah telah dibubarkan oleh pemerintah. Lalu apa sih sebenarnya khilafah itu?Apakah khilafah itu benar-benar kebutuhan sejati atau hanya sebuah ilusi? Bagaimana sebenarnya konsep khilafah itu terbentuk dan berjalan? Dan apahkah Pancasila itu bertentangan dengan khilafah?

      Kata khilafah dalam gramatikal bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subjek atau pelaku aktif yang disebut khalifah.[1] didalam Al-Quran sendiri kata khalifah disebutkan beberapa kali. Salah satunya dalam surat al-Baqarah ayat 30:

 

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi”. Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang-orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih dan memujimu dan mensucikan namamu?” Dia berfirman, “Sungguh aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”

Dalam istilahnya, khalifah memiliki dua arti yang berbeda. Yang pertama khalifah berarti manusia sebagai pemimpin dimuka bumi ini sebagaimana yang disebutkan oleh ayat tersebut dan yang kedua khalifah berarti kepala negara Islam yang berwenang mengatur pemerintahan, istilah ini digunakan sejak masa sahabat ketika dibaiatnya Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama umat Islam. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa khilafah adalah sebuah lembaga pemerintahan yang dikelola dan mengkelola Umat Islam secara universal dengan berlandaskan pada syariat Islam sebagai dasar dan sumber hukum pemerintahannya dan memiliki pemimpin tunggal yang disebut sebagai seorang khalifah.

     Untuk lebih memahami konteks konsep pemerintahan model Khilafah Islamiah, kita perlu kembali sejenak kebelakang melihat sejarah. Islam lahir di kota Makkah pada tahun 610 M, Nabi Muhammad sebagai pengemban amanah dalam menyebar luaskan agama ini berdakwah dikota Mekkah selama kurang lebih 12 tahun, sebelum akhirnya melakukan hijrah ke kota Madinah pada tahun 622 M. Di Madinah Nabi tidak hanya memiliki otoritas sebagai pemimpin keagamaan, tetapi juga sebagai seorang pemimpin negara. Karena Nabi telah mendapat bai’at dari perwakilan kelompok penduduk Madinah yang dapat diartikan sebagai mandat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Nabi untuk memimpin dan mengatur kota Madinah. Dalam pengertian politik modern, pengangkatan Nabi sebagai kepala negara telah melalui proses musyawarah yang demokratris. Kedudukan Nabi sebagai kepala negara, secara otomatis berimplikasi kepada bentuk dan penyelenggaraan negara yang dipimpinnya. Meskipun tidak ada bukti resmi yang dapat ditemukan berkaitan dengan bentuk dan dasar penyelenggaraan Negara Madinah, kaum Muslimin pada umumnya dapat menyimpulkan bahwa Islamlah yang menjadi dasarnya. Kesimpulan ini diambil dengan menggunakan pemikiran logis, karena Nabi Muhammad adalah pembawa agama Islam, maka sudah barang tentu apabila bentuk dan penyelenggaraan negaranya pun berdasarkan Islam. Karena alasan demikian, Negara Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad dengan sendiriya merupakan negara Islam.[2] Setelah sepeninggal Nabi, estafet kepemimpinan sepaket antara pemimpin agama dan negara ini terus berlanjut, yaitu sampai pada periode kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khatthab, Khalifah Ustman bin Affan, dan Khalifah Ali bin Abi Thalib atau periode kepemimpinan ini dikenal dengan istilah masa Khulafaur Rasyidin. Dalam pendapat pribadi penulis, sampai sinilah periode Khilafah Islamiah berakhir. Adapun kepemimpinan selanjutnya cukuplah hanya disebut sebagai Dinasti Islamiah bukan Khilafah Islamiah.

     Kenapa begitu? Karena memang pada periode kepemimpinan selanjutnya, telah banyak pergeseran dan perubahan nilai-nilai dan aturan-aturan pemerintahan yang tidak lagi sesuai dengan esensi syariat Islam. Semisal, dalam proses pengangkatan pemimpin yang tidak lagi berdasarkan hasil musyawarah, melainkan pemimpin selanjutnya sudah dipastikan akan jatuh kepada putra mahkota atau kerabat dekat lainnya. Memang dalam ajaran Islam sendiri, tidak ada larangan jelas terkait model pemerintahan seperti ini, namun jika kita melihat konteksnya di masa itu, tentu ini merupakan hal yang baru terjadi dalam sejarah kepemimpinan Umat Islam. Padahal pada periode kepemimpinan sebelumnya, seorang pemimpin selalu dihasilkan lewat jalan musyawarah terlebih dulu.[3] Hal ini menimbulkan citra negatif dan pepecahan besar bagi Umat Islam yang sejatinya bisa dihindari ketika mereka bisa melawan hasrat hawa nafsu rakusnya terhadap jabatan kekuasaan. Kemudian kualitas pribadi para pemimpin di masa ini banyak yang jauh dari kata layak, karena memang sebagian besar mereka hidup dilingkungan yang gemerlap akan kekuasaan dan kemewahan dan itu menyebabkan tidak berkembang dengan baiknya kualitas diri pribadi mereka. Selanjutnya, perlu digaris bawahi bahwa proses jatuh dan berdirinya hampir semua dinasti pada masa itu, mengorbankan banyak korban jiwa yang berjatuhan. Contohnya pada masa peralihan dari Dinasti Umayyah ke Dinasti Abbasyiah yang begitu sangat banyak mengorbankan korban jiwa, apalagi dari pihak Umayyah yang semua keluarga besarnya dibantai habis oleh pasukan Dinasti Abbasyiah.[4] Tentu sangat jelas ini bertentangan dengan syariat Islam. Bagaimanapun juga membunuh apalagi membantai secara membabi buta hanya demi sebuah kekuasaan sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai keislaman yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian. Pada masa periode Dinasti Islamiah ini, memang besar jasa dan kontribusinyaya terhadap Umat Islam, namun perlu diingat, aib dan kesalahannya pun sangat banyak. Hal inilah yang rasanya pada periode kepemimpianan ini tidak layak masuk dalam masa Khilafah Islamiah. Karena istilah tersebut bagi penulis terlalu suci untuk disandangkan kepada masa Dinasti Islamiah yang penuh konflik dan kepentingan pribadi.

Kita kembali ke persoalan khilafah, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terkait model kepemimpinan khilafah? Dalam Islam tidak ada penentuan yang pasti dan jelas apalagi yang mewajibkan atas suatu bentuk atau sistem pemerintahan tertentu bagi Umat Islam secara luas. Islam memeberikan kewenangan sendiri kepada Umat Islam dalam mengatur, merancang, dan menentukan bentuk dan sistem pemerintahannya, Karena yang terpenting adalah suatu bentuk pemerintahan tersebut harus bisa melindungi dan menjamin warganya dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya, serta dapat mampu mewujudkan kehidupan yang makmur, sejahtera dan adil bagi semua warganya. Bagi Islam yang terpenting bukanlah tentang nama dan bentuk pemerintahannya, tapi tentang bagaimana pemerintahan tersebut dapat mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, keadilan dan kemajuan bagi warga negaranya, hal yang seperti inilah yang sesuai dengan ajaran dan perintah dalam Syariat Islam. Saat ini banyak Umat Islam yang terjebak dan terkukung dalam simbol-simbol atau istilah-istilah dan formalitas nama yang tampaknya islami, padahal sejatinya tidak. Seharusnya Umat Islam wajib selalu berkomitmen pada subtansinya segala sesuatu. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan العبرة بالجوهر لا بالمظهر  “Yang menjadi pegangan pokok adalah subtansi, bukan simbol atau penampakan lahiriahnya” dan  العبرة بالمسمى لا بالإسم “Yang menjadi pegangan adalah pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri”.Oleh karena itu, memeperjuangkan tegaknya nilai-nilai subtansif ajaran Islam dalam sebuah negara yang apapun bentuknya itu, jauh lebih penting daripada memperjuangkan simbol-simbol dan formalisasi semu semata.[5]

     Kemudian mereka akan bertanya, bagaimana dengan penerapan hukum syariat Islam? Bukankah itu sebuah kewajiban yang harus ditegakkan? Memang dalam Islam terdapat syriat hukum yang berlaku, seperti potong tangan bagi pencuri dan rajaman bagi pezina. Perlu diakui bahwa Negara Indonesia dan bahkan banyak dari negara besar muslim lainya tidak mengambil hukum syariat Islam ini dalam peraturan peradilan negara. Tapi tidak bisa juga dikatakan meninggalkan sepenuhnya hukum syariat Islam tersebut. Karena secara pasti, negara memiliki bentuk hukumannya tersendiri dalam mengadili pelaku tindak pidana, hal inilah yang tetap sesuai dengan inti nilai dari praktik penerapan syariat Islam, yaitu para pelaku tindak pidana tetap harus mendapat hukuman atas pebuatan kejahatan mereka sebagai bentuk upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat luas, walaupun penerapan hukumannya tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam hukum syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang mengatakan مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ “Sesuatu yang tidak didapatkan semua, jangan ditinggal semuanya”. Lalu kenapa syariat Islam tidak bisa dilaksanakan seutuhnya? Karena penetapan hukum syariat Islam (hudud) harus dalam kondisi yang memungkinkan. Sebagaimna petunjuk Rasulullah “Hindarilah penerapan hudud karena syubhat (keraguan)”. Sedangkan dalam konteks saat ini, syarat penerapan hudud sangatlah sulit terpenuhi, seperti dalam harus adanya saksi yang jujur dan hakim yang mujtahid. Dalam konteks sekarang kejujuran saksi sangatlah sulit dipastikan dan hakim yang mujtahid sudah sangat sulit ditemukan. Maka dari itu penerapan seutuhnya hukum syariat Islam pada konteks era sekarang ini, tidaklah dapat diterapkan karena masih banyaknya faktor-faktor syubhat yang terjadi didalamnya. Selanjutnya, apakah dapat dipastikan bahwa penerapan hukum syariat ini akan dapat berlaku sepenuhnya ketika pemerintahan Khilafah Islamiah ditegakan? Tentu tidak jawabannya, karena faktor syubhat yang menghalangi penerapan hukum syariat islam ini akan tetap ada apapun bentuk pemerintahannya, malahan akan lebih menimbulkan permasalahan baru jika hukum syariat Islam ini tetap dipaksakan untuk diterapkan. Akan timbul penyimpangan di sana-sini akibat penerapannya yang serampangan dan cenderung dipaksakan. Hal ini tentu bertentangan dengan esensi ajaran Islam sendiri yang menghendaki terwujudnya keadilan dan kedamaian serta bertentangan dengan kaidah fikih yang mengatakan درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح “Menolak/mencegah mafsadah lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”.[6]

     Selanjutnya, bagaiama kedudukan dan pandangan Islam terhadap Pancasila? Pancasila adalah dasar dan ideologi yang dipegang teguh bangsa Indonesia. Didalamnya termuat nilai-nilai luhur yang menjadi pedoaman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para tokoh bangsa perumus Pancasila telah sangat gemilang mencetuskan sebuah rumusan nilai-nilai luhur yang digali, dikaji dan diambil dari jati diri bangsa ini. Bahkan sebenarnya jika ditelisik lebih dalam, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila itu sesuai dengan syriat Islam dan bisa dikatakan setiap poin dari Pancasila itu mewakili esensi syariat Islam. Dengan kata lain, setiap poin dari Pancasila itu adalah ajaran Islam yang secara teknis di universalkan sebagai upaya mewadahi dan merangkul beragam kepercayaan dan agama yang ada di Indonesia. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak apalagi mengganti posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan begitu, walaupun Indonesia bukanlah negara Islam tetapi pada hakikatnya ajararan agama Islam telah menjadi subtansi dan pengamalan dalam bernegara, karena itulah hal yang terpenting, bukan sekedar simbol-simbol islami yang hanya tampak dari luar semata namun justru bobrok dan menimbulkan kemadlaratan besar bagi bangsa. Pancasila telah terbukti menjadi sebuah konsep dasar dan ideologi ideal yang sampai saat ini tetap digunakan bangsa Indonesia sekaligus menjadi kompenen penting dalam menjaga kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan khilafah sendiri masih belum memiliki konsep yang jelas tentang begaimana penerapannya dan pengimplementasiannya dalam masyarakat yang semakin beragam. Kesimpulan akhirnya penulis serahkan kepada pembaca, pilih khilafah atau Pancasila? Yang jelas, orang waras pilih yang pasti-pasti aja jangan yang masih coba-coba.



[1] Ajat Sudarajat, Khilafah Islamiah dalam Perspektif Sejarah, Vol 35, Journal UNY, hlm 2.

[2]  Ajat Sudarajat, Khilafah Islamiah dalam Perspektif Sejarah, Vol 35, Journal UNY, hlm 11

 

[3] Fathoni Ahmad, Prinsip Musyawarah dalam Islam, https://www.nu.or.id/opini/prinsip-musyawarah-dalam-islam-Fm3Xt, diakses pada 23 Oktober 2023

[4] Mahrul Afandi, Skripsi: Peran Abdur Rahman I Terhadap Kebangkitan Daulah Bani Umayyah di Andalusia, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008), Hal. 10.

[5] NU Online, Khilafah dalam Pandangan NUhttps://islam.nu.or.id/syariah/khilafah-dalam-pandangan-nu-v25vU,  diakses pada tanggal 24 Oktober 2023.

[6] Achmad Murtafi Haris, Kontoversi Isu Khilafah(2): Penerapan Syariathttps://www.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3,  diakses pada tanggal 24 Oktober 2023.

Komentar