Kumandang Adzan: Diantara Ritual dan Keresahan
Adzan merupakan sebuah pertanda akan
masuknya waktu shalat fardhu dalam agama Islam. Hukum mengumandangkannya adalah
sunnah menurut kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i[1]
dan fardhu kifayah menurut kitab Mausu’at al-Fiqh al-Islami al-Tuwaijiri[2].
Dalam konteks zaman ini, adzan disamping sebagai sebuah ritual syi’ar keagamaan
juga menjadi sebuah keresahan masyarakat, baik bagi sebagian kalangan muslim maupun nonmuslim.
Persoalan keresahannya terletak pada suara bising adzan pengeras suara masjid
yang saling sahut menyahut dari berbagai penjuru.
Persoalan keresahan bising suara adzan
telah atau bahkan akan selalu menuai pro-kontra ditengah-tengah masyarakat. Seorang
perempuan keturunan Tionghoa yang bernama Meliana adalah salahsatu orang yang
mengeluhkan kebisingan suara adzan dikampungnya Kota Tanjungbalai, Sumatera
Utara. Namun nahas, kritiknya berujung pada persekusi massa dan pidana 18 bulan
penjara. Tidak berhenti disitu, massa juga merusak rumah kediaman Meliana dan
beberapa tempat ibadah di kota tersebut[3].
Peristiwa tersebut sangatlah disayangkan untuk terjadi, segala bentuk kekerasan
tidaklah dibenarkan bahkan dalam ajaran Islam sekalipun apapun alasan yang
melatarbelakanginya. Umat Islam sudah seharusnya dan saatnya untuk
merefleksikan diri mengenai seperti apa sebenarnya esensi syariat yang
dikehendaki Islam terutama yang berkaitan dengan ritual adzan dan keharmonisan
dalam bermasyarakat.
Kembali kepada hukum dikumandangkannya
adzan adalah ada yang mengatakannya fardhu kifayah atau bahkan hanya sunnah
semata. Sedangkan menjaga keharmonisan bermasyarakat terkhusus dalam lingkaran
bertetangga adalah sebuah keharusan dan perintah langsung Rasulullah SAW dalam
banyak haditsnya[4].
Dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan berasal dari latar belakang yang
berbeda-beda, tentu gesekan akan sangat rentan terjadi apabila tidak ada sikap
toleransi dan saling menghargai antar sesama. Termasuk dalam konteks penggunaan
pengeras suara masjid yang berlebihan ketika adzan dikumandangkan akan menimbulkan
respon yang negatif karena menggangu orang yang sedang sakit, orangtua yang
memilki anak kecil dan bahkan orang nonmuslim. Ini merupakan respon yang wajar
dan seharusnya mendapat tanggapan yang postif dari pihak masjid terkait. Karena
sebagaimana kaidah fikih menyatakan bahwa ‘Mencegah kemafsadatan lebih
diutamakan daripada menarik kemaslahatan’[5]
dan ditambah juga dengan landasan dasar hukum menjaga keharmonisan bersama
lebih kuat dalam pandangan Islam daripada syariat pengumandangan adzan
menggunakan pengeras suara masjid, maka sudah seharusnya dan saatnya
pengumandangan adzan dengan pengeras suara masjid perlu ditata lebih rapi lagi
dan dikurangi dari segi volume dan kuantitasnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat
Al-A’raf ayat 205;
وَٱذْكُر
رَّبَّكَ فِى نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ ٱلْجَهْرِ مِنَ ٱلْقَوْلِ
بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْءَاصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلْغَٰفِلِينَ
“Dan
sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut,
dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah
kamu termasuk orang-orang yang lalai”. Dari ayat tersebut terdapat hal yang
menarik, yaitu Allah SWT memberikan catatan kepada siapa saja yang sedang
berdzikir atau menyebut nama-Nya supaya tidak mengeraskan suaranya. Imam
Asy-Syaukani dalam Kitabnya Tafsir Fathul Qadir menyebutkan bahwa terdapat
salah satu pendapat yang menyatakan bahwa makna adz-dzikr dalam ayat ini
adalah bersifat umum, mencakup segala bentuk yang dengannya dapat mengingat
Allah SWT[6].
Dengan begitu, adzan dapat dikategorikan sebagai bentuk dzikir karena isi
kandungannya tidak lain dan tidak bukan adalah sebuah bentuk panggilan untuk
senantiasa mengingat dan menyebut nama Allah SWT. Maka secara tidak langsung
kumandang adzan harus mengikuti apa yang telah dititahkan Allah SWT dalam
firmanya, yaitu dengan tidak mengeraskan suara secara berlebihan karena
khawatir akan menimbulkan polusi suara yang dapat menggangu ketenangan dan
ketertiban lingkungan disekitarnya.
Terdapat banyak negara dengan penduduk
mayoritas muslim diluar sana yang telah menerapkan dan mentertibkan dengan baik
penggunaan pengeras suara masjid dalam pengumandangan adzan. Saudi arabia
melalui Mentri Urusan Islam Saudi telah mengeluarkan aturan tentang batasan
penggunaan pengeras suara masjid yang hanya boleh digunakan untuk
mengumandangkan adzan dan iqamah saja serta dengan tambahan aturan batasan
volumenya hanya boleh sepertiga dari volume maksimal pengeras suara tersebut[7].
Begitu pula denga Bahrain yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan
pengeras suara masjid di atas 85 desibel dapat dikategorikan sebagai sebuah
pelanggaran hukum. Di Indonesia sendiri Kementrian Agama telah menerbitkan
Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid
yang salahsatu peraturannya adalah volume pengeras suara masjid tidak boleh
melebihi 100 desibel[8].
Namun, dalam pelaksanaanya masih kurang optimal karena mendapatkan banyak
tentangan dari masyarakat luas.
Kumandang adzan dengan pengeras suara
tidaklah sepenuhnya perlu dihilangkan, akan tetapi hanya perlu untuk ditata
ulang lebih rapi lagi dan dalam jumlah kuantitas yang seperlunya saja. Cukup
hanya satu masjid saja yang mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara
eksternal dalam satu kampung atau dalam jarak satu mil yang sekiranya pengeras
masjid dapat menjangkau wilayah tersebut. Serta penggunanan pengeras suara
eksternal hanya dibatasi pada saat dikumandangkannya adzan dan iqamah saja.
Dengan kebijakan dan pengaplikasian seperti itu, maka kebisingan yang dapat
menggangu lingkungan sekitar dapat dihindarkan. Umat Muslim harus sepenuhnya
menyadari bahwa agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang,
begitupula dalam pelaksanaan syariat dan syiarnya harus tetap berlandaskan pada
prinsip kasih sayang dan juga yang menjadi hal terpenting dalam beragama adalah
dengan memperhatikan dan mementingkan esensi subtansi pokok yang dikehendaki
agama, bukan malahan terjerembab dalam perkara-perkara simbolik semata.
[1] Nuonline, Ini Sejumlah Syarat Sah Adzan, https://nu.or.id/shalat/ini-sejumlah-syarat-sah-azan-gO9bl,
diakses pada tanggal 2 Mei 2024
[2] Muhammad bin Ibrahin At-Tuwaijiri. 1430 H. Mausu’at al-Fiqh al-Islami
al-Tuwaijiri, Juz 1. Hadhramaut:
Mahfudzah jami’ Al-Huquq, 387
[3] Detiknews, Pilu Pengkritik Volume Adzan: Rumah Dirusak
Warga-Divonis 18 Bulan Penjara, https://news.detik.com/berita/d-4502331/pilu-pengkritik-volume-azan-rumah-dirusak-warga-divonis-18-bulan-penjara,
diakses pada tanggal 2 Mei 2024
[4] Nuonline, 9 hadits Nabi Tentang Tetangga, https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/9-hadits-nabi-tentang-tetangga-BKAiF,
diakses pada tanggal 3 Mei 2024
[5] Abdullah bin Said bin Makhasyin. 1444 H. Al-Khulasah Fi Qawaid Al-Fiqhiyyat ‘Inda
Asy-Syafi’iyyah, Hadhramaut: Mahfudzah jami’ Al-Huquq, 64
[6] Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. 1412 H. Tafsir Fath
al-Qadir. Ju 4. Damaskus: Dar Al-Fikr, 380
[7] Detiknews, Begini Aturan Toa Masjid di Arab Saudi dan Negara
Muslim lain, https://news.detik.com/internasional/d-4178896/begini-aturan-toa-masjid-di-arab-saudi-dan-negara-muslim-lain,
diakses pada tanggal 4 Mei 2024
[8] Kemenag, Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid dan Musala, https://kemenag.go.id/pers-rilis/menag-terbitkan-pedoman-penggunaan-pengeras-suara-di-masjid-dan-musala-edqapo,
diakses pada tanggal 5 Mei 2024
Komentar
Posting Komentar