Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

Pancasila Sebagai Dasar Negara

     Pancasila adalah sebuah rumusan yang menjadi pedoman bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia secara luas. Pancasila sendiri merupakan ruh sejatinya masyarakat Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan sebuah implementasi dari jati diri masyarakat itu sendiri. Jadi, perumusan dan penetapan Pancasila bukan sembarang asal menetapkan saja, melainkan memang nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah sejak lama menjadi pedoman masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diraih. Kemudian, Pancasila itu sendiri memiliki beberapa fungsi bagi Bangsa Indonesia ini, salah satunya adalah sebagai dasar negara yang secara umum dapat diartikan sebagai pedoman dasar bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.

     Dasar negara adalah serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam suatu masyarakat  sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee) sehingga dijadikan sebagai sumber bagi penyusunan hukum dasar atau pasal-pasal Konstitusi.[1] Maka Pancasila sebagai dasarnegara adalah norma-norma atau nilai-nilai yang digali, berkembang dan telah lama tumbuh dalam jati diri masyarakat Indonesia yang kemudian diformalkan dalam bentuk poin-poin yang tersusun atas lima pokok yang selanjutnya menjadi pedoman dan acuan dasar bagi segala penentuan arah kebijakan negara, pengambilan hukum dan bahkan bagi segala tingkah laku berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia secara keseluruhannya. Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum dan tatanan pemerintahan Indonesia. Pancasila diakui sebagai ideologi negara dan menjadi landasan utama bagi penyusunan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.[2] Dengan  demikian  pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,  adalah juga merupakan sumber tertib hukum Indonesia.[3]

     Melanjutkan yang diatas, ada beberapa fungsi Pancasila bagi Negara Indonesia ini diantaranya ialah sebagai dasar negara sebagai mana yang telah dijabarkan disebelumnya, sebagai pandangan hidup bagi kehidupan berbangsa dan bernegara , sebagai jiwa bangsa Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya memang merupakan jati diri yang telah lama melekat pada masyarakat Indonesia sejak lama, sebagai cita-cita dan tujuan negara dalam meraih kesejahteraan dan kemajuan bersama, dan sebagai sumber dari segala hukum yang menjadi kebijakan negara. Adapun dalam kedudukannya Pancasila memiliki beberapa aspek, pertama adalah aspek yuridis yaitu keabsahannya sebagai dasar negara telah disebutkan diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945, kedua aspek filosofis yaitu mengandung pemikiran pendiri negara yang dituangkan dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, ketiga aspek historis yaitu dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa, dan terakhir yang keempat aspek kultural yaitu pengembangan pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dalam kehidupan nasional, nilai luhur yang telah ada berabad-abad yang lalu.

     Pada intinya, Pancasila merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi negara dan masyarakat Indonesia, karena di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai yang telah menjadi jati diri bangsa ini sejak lama dan kita wajib menjadikannya sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan wajib juga dalam melestarikan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang dikatakan oeh bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara “ Pancasila adalah dasar negara yang harus dilestarikan oleh seluruh generasi bangsa”.



[1] Tim Penulis PPPKMKRI, Modul Pancasila (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015), Hal. 9.

[2] Anugrah Dwi, “Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara” https://fkip.umsu.ac.id/2023/07/21/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-dan-dasar-negara/ (diakses pada 30 September 2031, pukul 10.52).

[3] Tim Penulis PPPKMKRI, Modul Pancasila (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015), Hal. 10.

 

Komentar