Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah sebuah
rumusan yang menjadi pedoman bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara masyarakat Indonesia secara luas. Pancasila sendiri merupakan ruh
sejatinya masyarakat Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya
merupakan sebuah implementasi dari jati diri masyarakat itu sendiri. Jadi,
perumusan dan penetapan Pancasila bukan sembarang asal menetapkan saja,
melainkan memang nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah sejak lama
menjadi pedoman masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diraih.
Kemudian, Pancasila itu sendiri memiliki beberapa fungsi bagi Bangsa Indonesia
ini, salah satunya adalah sebagai dasar negara yang secara umum dapat diartikan
sebagai pedoman dasar bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
masyarakat Indonesia.
Dasar negara adalah
serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam suatu masyarakat sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan
tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee) sehingga dijadikan
sebagai sumber bagi penyusunan hukum dasar atau pasal-pasal Konstitusi.[1] Maka
Pancasila sebagai dasarnegara adalah norma-norma atau nilai-nilai yang digali,
berkembang dan telah lama tumbuh dalam jati diri masyarakat Indonesia yang
kemudian diformalkan dalam bentuk poin-poin yang tersusun atas lima pokok yang
selanjutnya menjadi pedoman dan acuan dasar bagi segala penentuan arah
kebijakan negara, pengambilan hukum dan bahkan bagi segala tingkah laku
berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia secara keseluruhannya. Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum dan
tatanan pemerintahan Indonesia. Pancasila diakui sebagai ideologi negara dan
menjadi landasan utama bagi penyusunan konstitusi Indonesia, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.[2]
Dengan demikian pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar
negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan
perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari
pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Oleh
karena itu pada hakikatnya Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945, adalah juga merupakan sumber tertib
hukum Indonesia.[3]
Melanjutkan yang diatas, ada beberapa fungsi Pancasila bagi Negara
Indonesia ini diantaranya ialah sebagai dasar negara sebagai mana yang telah
dijabarkan disebelumnya, sebagai pandangan hidup bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara , sebagai jiwa bangsa Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung
didalamnya memang merupakan jati diri yang telah lama melekat pada masyarakat
Indonesia sejak lama, sebagai cita-cita dan tujuan negara dalam meraih
kesejahteraan dan kemajuan bersama, dan sebagai sumber dari segala hukum yang
menjadi kebijakan negara. Adapun dalam kedudukannya Pancasila memiliki beberapa
aspek, pertama adalah aspek yuridis yaitu keabsahannya sebagai dasar
negara telah disebutkan diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945, kedua aspek
filosofis yaitu mengandung pemikiran pendiri negara yang dituangkan dalam suatu
sistem yang merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, ketiga
aspek historis yaitu dalam
prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan
didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan
menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa, dan terakhir yang keempat aspek
kultural yaitu pengembangan pancasila
yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dalam kehidupan nasional, nilai luhur yang telah ada berabad-abad yang
lalu.
Pada intinya, Pancasila merupakan hal yang sangat penting dan mendasar
bagi negara dan masyarakat Indonesia, karena di dalam Pancasila terdapat
nilai-nilai yang telah menjadi jati diri bangsa ini sejak lama dan kita wajib
menjadikannya sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh lapisan
masyarakat Indonesia dan wajib juga dalam melestarikan dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Seperti yang dikatakan oeh bapak pendidikan Indonesia Ki
Hajar Dewantara “ Pancasila adalah dasar negara yang harus dilestarikan oleh
seluruh generasi bangsa”.
[1]
Tim Penulis PPPKMKRI, Modul Pancasila (Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, 2015), Hal. 9.
[2] Anugrah Dwi, “Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup dan Dasar Negara” https://fkip.umsu.ac.id/2023/07/21/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-dan-dasar-negara/
(diakses pada 30 September 2031, pukul 10.52).
[3] Tim
Penulis PPPKMKRI, Modul Pancasila (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, 2015), Hal. 10.
Komentar
Posting Komentar