Benarkah Poligami itu Sunnah Nabi?
Poligami selalu menjadi
isu terhangat untuk dibicarakan, terlebih bagi seorang muslim yang merasa
mendapat legitimasi dan ganjaran dari Tuhan apabila berhasil mempraktekan
poligami yang dianggap termasuk sebagai Sunnah Nabi. Lalu bagaimana sih
sebenarnya Islam memandang poligami?
Poligami dianggap
sebagai sunah Nabi bukanlah tanpa dasar. Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat tiga
Allah Swt dengan jelas memperbolehkan bahkan memerintahkan—karena memang
menggunakan diksi perintah— untuk berpoligami. Kemudian didukung dengan fakta
bahwa Nabi Muhammad saw juga mempraktekan poligami. Bukankah Nabi merupakan
pemberi contoh yang baik? Berarti dengan Nabi mempraktekan poligami sudah
jelaslah bahwa poligami itu suatu hal yang baik. Ditambah lagi dengan Sabda
Nabi “barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku”.
Siapa sih emang orang Islam yang gak mau termasuk golongannya Nabi? Pasti enggak
ada kan.
Eits tunggu dulu, dalam memahami ayat-ayat dalam Al-Qur’an tidak bisa setekstual itu, perlu upaya pemahaman secara utuh beserta kontekstualnya ayat-ayat itu turun. Perintah poligami dalam surat An-Nisa ayat 3 sangat berkaitan dengan aspek kontekstual yang terjadi pada saat ayat ini turun. Yaitu berkaitan dengan permasalahan perwalian anak yatim, sebagaimana ayat sebelumnya juga berkaitan dengan hal tersebut. Terdapat banyak pendapat ulama mengenai spesifik kontekstual turunnya ayat ini. Salahsatunya adalah bahwa ayat ini berkaitan dengan seorang laki-laki yang memilki istri banyak—karena pada saat itu dalam tradisi arab tidak ada pembatasan jumlah istri— dan anak yatim yang dalam pemeliharaannya juga banyak. Sehingga ia tidak mampu memberikan hak nafkahnya kepada para anak yatim yang dirawatnya karena hartanya telah lebih dulu habis untuk menafkahi para istrinya yang banyak itu. Maka ayat ini turun sebagai pembatasan jumlah istri yang hanya boleh sampai empat orang saja. Darisini kita dapat melihat, sejatinya ayat ini berfungsi sebagai 'penyunat' atas fenomena poligami yang saat itu lumrah terjadi. Bukan malah sebaliknya, sebagai penguat apalagi perintah berpoligami yang sebagaimana saat ini sering disalah artikan.
Kemudian dalam ayat
tersebut juga memberikan syarat yang sulit terpenuhi bagi siapa saja yang ingin
berpoligami. Yaitu harus dapat berlaku adil ketika sudah berkeluarga nanti. Lebih lanjut Allah swt berfirman dalam surat yang sama pada ayat 129 bahwa kita—para
pria— tidak akan mampu berbuat adil kepada istri-istri kita. Lalu bagaimana
mungkin seseorang bisa tetap berpoligami sedangkan syaratnya saja sudah tidak
terpenuhi atau bisa aja sih, ketika dia tetep keukeuh melakukannya dengan modal
nekat dan menggunakan dalih-dalih—ingat, dalih dan dalil beda loh ya— sebagai
tameng dan landasannya. Tapi tentu ini sudah sangat jelas bertentangan dengan
apa yang menjadi ketentuannya Allah Swt.
Selanjutnya bagaimana
dengan Nabi yang sudah jelas-jelas mempraktekan poligami? Eits sekali lagi tunggu
dulu, ada beberapa fakta yang kita lewatkan. Pertama Nabi Muhammad adalah
manusia paling setia. Nabi dan Siti Khadijah melewati suka duka bersama selama
25 tahun tanpa ada orang ketiga didalamnya. Padahal kalau dilihat-lihat, Nabi
sangat mungkin bisa melakukan poligami pada saat itu. Karena Nabi berasal dari
keluarga yang terpandang, memiliki paras yang rupawan, orang yang kaya raya
ditambah lagi dengan akhlak-akhlak terpuji yang selalu menghiasinya. Siapa sih
wanita yang gak mau sama pria yang terhormat, kaya, baik dan ganteng pula? Tapi
buktinya, tak terbesit sedikitpun Nabi berpaling sampai wafatnya Khadijah.
Meskipun keduanya memilki umur yang terpaut jauh dan bahkan sebenarnya Nabi
banyak menghabiskan waktunya bersama Siti Khadijah disaat Siti kahadijah
sendiri sudah tidak dalam masa produktifnya lagi, karena telah memasuki
usia yang semakin udzur. Kedua, Nabi berpoligami setelah wafatnya Khadijah bukan
tanpa alasan yang jelas. Beliau menikahi beberapa wanita untuk mengangkat harkat
martabat dan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial ekonomi para wanita
tersebut. Serta perlu diingat, wanita yang Nabi nikahi adalah para janda yang
telah kehilangan belahan jiwa hidupnya. Sedangkan kita, mana mungkin mau
berpoligami sama janda. Pasti maunya sama yang masih bening-bening dan
unyu-unyu kan?. Hanya satu wanita yang Nabi nikahi masih perawan, yaitu Siti
Aisyah, yang itu pun ada alasan jelasnya, yaitu agar umat Nabi tidak salah
paham bahwa yang Sunnah dinikahi itu hanya janda. Kalau sampai begitu, sungguh
kasihanlah nasib para wanita perawan kelak. Jadi coba dibayangkan, 25 tahun
Nabi bermonogami dan hanya 9 tahun berpoligami, kira-kira mana yang tingkat
kesunnahannya paling jos?
Dalam konteks zaman
sekarang ini, praktik poligami sudah tidak ada relevansinya lagi untuk
diterapkan. Banyak faktor yang harus menjadi pertimbangannya. Bahkan realitanya,
kemadharatan yang ditimbulkannya lebih banyak daripada kemaslahatannya. Oleh
karena itu, mencegah terjadinya kemadharatan yaitu dengan tidak berpoligami
haruslah lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan dengan berpoligami. Jadi,
benarkah poligami itu Sunnah Nabi? Jawabannya iya, dalam konteks Sunnah sebagi
perbuatan yang dilakukan Nabi. Namun, justru hukum penerapannya bukan lagi
sebagai Sunnah, tetapi sudah bergeser pada hukum mubah, makruh atau bahkan
haram.
Komentar
Posting Komentar