Hubungan Negara dan Konstitusi
Istilah konstitusi dari bahasa Inggris “constitution” yang berasal
dari asal kata “constitute”, “constitue” atau “to constitue” yang artinya
adalah “membentuk”.yang berarti membentuk. Maksud dalam membentuk disini adalah
membentuk negara. Karena memang konstitusi adalah sebuah permulaan dari
terbentuknya semua hokum dan ketatanegaraan dalam suatu negara. Namun jauh
sebelum itu, sebenarnya konstitusi telah dikenal sejak zaman Yunani, hanya saja
memang dengan penyebutan nama istilah yang berbeda. Hal ini dapat dibuktikan
dengan adanya faham Aristoteles tentang politea dan nomoi. Politea
dapat diartikan sebagai konstitusi yang memeiliki kekuasaan lebih tinggi
dari nomoi, karena memang memounyai kekuasaan membentuk negara dan
cabang-cabang hukumnya. Sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa yang
merupakan sebuah materi yang harus dibentuk sebagai kepanjangan tangan dari politea.
Adapun pengertian konstitusi menurut K.C Wheare adalah keseluruhan system ketenagaraansuatu
negara yang berupa kumpulan pereturan yang membentukdan dan mengatur dalam
pemerintahan suatu negara. Sedangkan menurut Hermen Heller, konstitusi lebih
luas daripada undang-undang, konstitusi tidak hanya bersiat yuridis yang bearti
sebagai suatu kesatuan kaidah hokum yang hidupdi tengah-tengah masyarakat,
tetapi juga bersifat sosiologis dan politis yang berarti sebagai cermin
kehidupan social politik nyata dalam kehidupan masyarakat suatu negara. Selanjutnya
menurut K.C Wheare konstitusi terbagi menjadi beberapa
bagian yaitu, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam
suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis berupa peraturan hukum yang
mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat. Terakhirk
onstitusi lentur dan kaku. Konstitusi lentur
adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum
lainnya. Konstitusi kaku adalah konstitusi yang amandemennya memerlukan proses
bersifat khusus.
Konstitusi Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945
pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu
sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamirkan. Dalam
perjalanannya UUD 1945 mengalami beberapa tahapan yaitu, pertama periode 18 Agustus 1945 disahlan oleh
PPKI dan berlaku sampai tanggal 27 Desember 1949. Kedua periode 27
Desember 1949 ketika Agresi Militer Belanda yang berujung pada pembentukan Republik
Indonesia Serikat dengan memakai konstitusi RIS dan berakhir pada tanggal 17
Agustus 1950. Ketiga periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 yang dimana RIS membubarkan diri dan negara
menggunakan UUDS sebagai konstitusi semntara negara. Terakhir periode 5
Juli 1959 sampai sekarang yang dimana Presiden Sukarno mengeluarkan Dektrit Presiden
dengan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia.
Oleh karena itu, hubungan negara dan konstitusi adalah suatu keharusan
dan keniscayaan yang pasti akan terjadi. Tidak ada negara yang tidak memiliki
konstitusi. Karena pada dasarnya konstitusilah yang membentuk suatu negara.
Konstitusi juga merupakan asas pengatur roda pemerintahan bagi suatu negara,
sekaligus juga sebagai asas yang menjadi awal mula atau sumber dari semua hukum
yang dihasilkan oleh negara tersebut.
Dapat disipulkan bahwa negara tanpa konstitusi adalah bagaikan jasad manusia
tanpa hati dan konstitusi tanpa negara bagaikan hati tanpa jasad manusia.
Komentar
Posting Komentar