Hubungan Negara dan Konstitusi

 

Hubungan Negara dan Konstitusi

     Istilah konstitusi dari bahasa Inggris “constitution” yang berasal dari asal kata “constitute”, “constitue” atau “to constitue” yang artinya adalah “membentuk”.yang berarti membentuk. Maksud dalam membentuk disini adalah membentuk negara. Karena memang konstitusi adalah sebuah permulaan dari terbentuknya semua hokum dan ketatanegaraan dalam suatu negara. Namun jauh sebelum itu, sebenarnya konstitusi telah dikenal sejak zaman Yunani, hanya saja memang dengan penyebutan nama istilah yang berbeda. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya faham Aristoteles tentang politea dan nomoi. Politea dapat diartikan sebagai konstitusi yang memeiliki kekuasaan lebih tinggi dari nomoi, karena memang memounyai kekuasaan membentuk negara dan cabang-cabang hukumnya. Sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa yang merupakan sebuah materi yang harus dibentuk sebagai kepanjangan tangan dari politea. Adapun pengertian konstitusi menurut K.C Wheare adalah keseluruhan system ketenagaraansuatu negara yang berupa kumpulan pereturan yang membentukdan dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Sedangkan menurut Hermen Heller, konstitusi lebih luas daripada undang-undang, konstitusi tidak hanya bersiat yuridis yang bearti sebagai suatu kesatuan kaidah hokum yang hidupdi tengah-tengah masyarakat, tetapi juga bersifat sosiologis dan politis yang berarti sebagai cermin kehidupan social politik nyata dalam kehidupan masyarakat suatu negara. Selanjutnya menurut K.C Wheare konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian yaitu, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan. Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat. Terakhirk onstitusi lentur dan kaku. Konstitusi lentur adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum lainnya. Konstitusi kaku adalah konstitusi yang amandemennya memerlukan proses bersifat khusus.

   Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamirkan. Dalam perjalanannya UUD 1945 mengalami beberapa tahapan yaitu, pertama periode 18 Agustus 1945 disahlan oleh PPKI dan berlaku sampai tanggal 27 Desember 1949. Kedua periode 27 Desember 1949 ketika Agresi Militer Belanda yang berujung pada pembentukan Republik Indonesia Serikat dengan memakai konstitusi RIS dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950. Ketiga periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959  yang dimana RIS membubarkan diri dan negara menggunakan UUDS sebagai konstitusi semntara negara. Terakhir periode 5 Juli 1959 sampai sekarang yang dimana Presiden Sukarno mengeluarkan Dektrit Presiden dengan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia.

     Oleh karena itu, hubungan negara dan konstitusi adalah suatu keharusan dan keniscayaan yang pasti akan terjadi. Tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Karena pada dasarnya konstitusilah yang membentuk suatu negara. Konstitusi juga merupakan asas pengatur roda pemerintahan bagi suatu negara, sekaligus juga sebagai asas yang menjadi awal mula atau sumber dari semua hukum yang dihasilkan oleh  negara tersebut. Dapat disipulkan bahwa negara tanpa konstitusi adalah bagaikan jasad manusia tanpa hati dan konstitusi tanpa negara bagaikan hati tanpa jasad manusia.

 

Komentar