Riview
Materi
Negara
Hukum
Ide negara hukum telah sejak lama berkembang dan dikembangkan dalam
perdaban umat manusia, tercatat dalam sejarah dimulai sejak para filsuf di
zaman yunani kuno. Salahsatu tokohnya adalah Plato dan Aristoteles yang
berpendapat bahwa supermasi hukum adalah landasan yang baik bagi kehidupan
masyarakat dalm bernegara.[1]
Dari segi pengertiannya negara adalah suatu kelompok diantara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan masyarakat
yang dinaunginya. Sedangkan hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi
norma-norma dan sanksi-sanksi yang bersifat memaksa dan harus diberlakukan dan
dipenuhi oleh sekelompok tertentu yang terikat dengannya. Jadi dapat
disimpulkan, negara hukum adalah negara
yang menjamin adanya aturan hukum yang teratur dalam masyarakat dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat
serta adanya hubungan timbal balik antara keduanya.
Konsep negara
hukum adalah yang penyelenggaraan negaranya didasarkan atas hukum. Setiap
tindakan penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Dalam
arti, apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan negara mesti
didasarkan atas aturan main (rule of the game) yang ditentukan dan ditetapkan bersama. negara hukum juga tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan
prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Puncak
kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan
dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi.[2] Sebagai
contohnya negara hukum wajib menegakan perlindungan hak asasi manusia, memiliki
peradilan tata negara yang kredibel dan kompeten, pemerintaahan berjalan sesuai
undang-undang, dan adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan agar sesuai dengan
hak-hak kemanusiaan. Adapun tiga ciri penting setiap negara hukum, yaitu :
1) Supremasi
hukum (supremacy of law), dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan
sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2) Persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality
before the law), baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
dan keputusankeputusan pengadilan.[3]
Indonesia
adalah negara yang menganut konsep negara hukum ini. Maka berarti Negara
Indonesia menjadikan hukum yaitu berupa Pancasila, UUD 1945, peraturan
pemerintah, dan lain sebagainya yang bersifat suatu hukum yang telah disepakati
bersama adalah dasar dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan negara.
Namun memang pada kenyataannya, negara ini belum dapat sepenuhnya dan
semaksimal mungkin dalam pelaksanaan konsep negara hukum ini. Seperti contoh
dalam penegakan hukuman yang berlaku, dirasa masih tebang pilih atau istilah
yang lebih populernya adalah hukuman yang tumpul keatas tapi tajam kebawah,
pereturan yang tidak menguntungkan rakyat, masyarakat dan bahkan penyelenggara
kekuasaan yang masih acuh tak acuh terhadap hukum yang seharusnya menjadi
pedoman dan dasar kehidupan bernegara ini. Hal tersebut merupakan PR bersama
semua elemen negara ini, diperlukan adanya kerjasama dan kekompakan antara
masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan seutuhnya konsep negara hukum di
Negara Indonesia ini. Karena seperti kita tahu bahwa elemen terpenting dalam
sebuah negara adalah masyarakat dan pemerintahannya. Keduanya perlu berjalan
seiringan, apabila salah satu atau bahkan keduanya dalam tanda kurung cacat,
maka cacat pulalah keberadaan negara tersebut.
[1]
Ali Safaat, Negara Hukum dan Demokras (Jakarta: Pusat Pendidikan
Pancasila dan Konstitusi Mahkamah konstitusi RI,2016) Hal. 8
[2] Zulkarnain Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Keblikan
Nachtwachterstaat”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume, 5 No. 2 (2012). 4
[3]
Ali Safaat, Negara Hukum dan Demokras,
halm. 11
Komentar
Posting Komentar