Negara Hukum

 

Riview Materi

Negara Hukum

 

     Ide negara hukum telah sejak lama berkembang dan dikembangkan dalam perdaban umat manusia, tercatat dalam sejarah dimulai sejak para filsuf di zaman yunani kuno. Salahsatu tokohnya adalah Plato dan Aristoteles yang berpendapat bahwa supermasi hukum adalah landasan yang baik bagi kehidupan masyarakat dalm bernegara.[1] Dari segi pengertiannya negara adalah suatu kelompok diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan masyarakat yang dinaunginya. Sedangkan hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi norma-norma dan sanksi-sanksi yang bersifat memaksa dan harus diberlakukan dan dipenuhi oleh sekelompok tertentu yang terikat dengannya. Jadi dapat disimpulkan, negara hukum adalah negara yang menjamin adanya aturan hukum yang teratur dalam masyarakat dan  memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta adanya hubungan timbal balik antara keduanya.

     Konsep negara hukum adalah yang penyelenggaraan negaranya didasarkan atas hukum. Setiap tindakan penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Dalam arti, apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan negara mesti didasarkan atas aturan main (rule of the game) yang  ditentukan dan ditetapkan bersama. negara hukum juga tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi.[2] Sebagai contohnya negara hukum wajib menegakan perlindungan hak asasi manusia, memiliki peradilan tata negara yang kredibel dan kompeten, pemerintaahan berjalan sesuai undang-undang, dan adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan agar sesuai dengan hak-hak kemanusiaan. Adapun tiga ciri penting setiap negara hukum, yaitu :

 1) Supremasi hukum (supremacy of law), dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.

2) Persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.

3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusankeputusan pengadilan.[3]

     Indonesia adalah negara yang menganut konsep negara hukum ini. Maka berarti Negara Indonesia menjadikan hukum yaitu berupa Pancasila, UUD 1945, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya yang bersifat suatu hukum yang telah disepakati bersama adalah dasar dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Namun memang pada kenyataannya, negara ini belum dapat sepenuhnya dan semaksimal mungkin dalam pelaksanaan konsep negara hukum ini. Seperti contoh dalam penegakan hukuman yang berlaku, dirasa masih tebang pilih atau istilah yang lebih populernya adalah hukuman yang tumpul keatas tapi tajam kebawah, pereturan yang tidak menguntungkan rakyat, masyarakat dan bahkan penyelenggara kekuasaan yang masih acuh tak acuh terhadap hukum yang seharusnya menjadi pedoman dan dasar kehidupan bernegara ini. Hal tersebut merupakan PR bersama semua elemen negara ini, diperlukan adanya kerjasama dan kekompakan antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan seutuhnya konsep negara hukum di Negara Indonesia ini. Karena seperti kita tahu bahwa elemen terpenting dalam sebuah negara adalah masyarakat dan pemerintahannya. Keduanya perlu berjalan seiringan, apabila salah satu atau bahkan keduanya dalam tanda kurung cacat, maka cacat pulalah keberadaan negara tersebut.



[1] Ali Safaat, Negara Hukum dan Demokras (Jakarta: Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah konstitusi RI,2016)  Hal. 8

[2] Zulkarnain Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Keblikan Nachtwachterstaat”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume, 5 No. 2 (2012). 4

[3] Ali Safaat, Negara Hukum dan Demokras,  halm. 11

 

Komentar