Emansipasi Wanita

 2

Emansipasi wanita secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk menuntut persamaan hak-hak kaum wanita terhadap kaum laki-laki disegala aspek kehidupan atau bidang kehidupan. Tujuan utamnay adalah untuk memastikan adanya kebebasan dalam pemenuhan diri dan pengembangan diri bagi perempuan, serta tersedianya akses yang setara sumber daya domestik dalam masyarakat. Ada banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya emansipasi wanita ditengah-tengah masyarakat, diantaranya ialah fator ekonomi, sosial, kesetaraan, bahkan keagamaan. Dalam faktor ekonomi, kaum wanita yang biasanya menjadi kaum yang dinafkahi bukan menafkahi-namun dizaman ini, kebiasaan itu sudah mulai memudar- menjadi sasaran empuk bagi kaum pria yang merasa lebih mempunyai kekuasaan finansial untuk menempatkan kaum wanita berada dibawahnya, sehingga hal itu menyebabkan adanya ketidak rataan persamaan hak yang diterima oleh kaum wanita dengan kaum pria. Dalam faktor sosial, kaum wanita dipandang sebagai kaum yang lemah jika disandingkan dengan kaum pria, sehingga hal tersebut menyebabkan posisi kaum wanita berada diurutan bawah setelah kaum pria. Sedangkan dalam fator kesetaraan, telah sejak lama sebagian besar kaum pria merasa bahwa dirinya memiliki posisi yang lebih tinggi dibanding kaum wanita, sehingga konsep kesetaraan antara kaum wanita dan pria tidaklah terwujud seutuhnya. Adapaun dalam factor agama, sebenarnya agama hadir- khususnya agama Islam- untuk mengangkat harkat martabat kaum wanita, namun seiring dalam perkembangan zamannya, banyak dari para oknum yang salah memahami atau bahkan dengan sengaja merubah esensi yang menjadi tujuan agama dalam persoalan kaum wanita, sehimgga terciptalah kesan bahwa agama adalah salah satu factor yang membatasi hak-hak kesetaraan bagi kaum wanita. Terlepas dari itu semua, pada zaman ini peran dan hak-hak kaum wanita mulai dirasakan keberadaanya. Terlihat dari bagaimana kaum wanita yang dapat dengan baik memiliki posisi-posis penting yang tidak kalah dengan kaum pria ditengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi semakin banyak dan semaraknya gerakan-gerakan masyarakat yang mengakomodasi peran dan hak kaum wanita. Baik itu gerakan yang berbentuk sebuah pendirian lembaga-lembaga yang

khusus dan focus pada permasalahan kaum wanita atau gerakan kaum wanita itu sendiri yang mulai dengan berani dan lantang menyuarakan hak-haknya diseratai dengan peran aktif dan positifnya bagi perkembangan masyarakat. Di Indonesia sendiri, peran dan hak yang didapatkan oleh kaum wanita sudah berada pada level yang cukup aman, walaupun belum sepenuhnya sempurna, tapi hal ini menunjukan sebuah trend positif yang patut untuk dijaga dan ditingkatkan lagi kedepannya. Penulis berpendapat, factor penghambat utama dalam proses emansipasi wanita di Indonesia adalah factor agama. Tentu ini bukan berarti agama lah yang menjadi biang permasalahannya, melainkan banyak dari masayarakat yang salah memahami terhadap teks-teks keagamaan tersebut. Sebagaimana pada awalnya agama hadir untuk mengangkat harkat martabat kaum wanita, lalu kenapa kemudian pada saat ini agamalah yang menjadi factor penghambat utamya. Untuk menyelasaikan permasalahan ini, dibutuhkan peran aktif para cendikiawan keagamaan untuk menjelaskan kepada masyarakat luas tentang arti sebenarnya agama dalam memandang kaum wanita. Kemudian masyarakatpun perlu untuk dapat menerima dengan lapang dan jernih apa sebenarnya yang menjadi esensi dari ajaran agama tersebut. Oleh karena itu, aktualisasi cita-cita besar emansipasi wanita perlu mendapatkan dukungan besar dari semua pihak dan elemen masyarakat. Pada sejatinya kaum pria dan wanita adalah setara, tidak ada yang lebih unggul dari yang lainnya dan semuanya memililki hak-hak yang sama pula. Keduanya dapat diibaratkan seperti sebuah air dan ikan yang saling membutuhkan. Ikan tanpa air adalah sebuah kesengsaraan dan air tanpa ikan adalah sebuah kehampaan.

Komentar