KHILAFAH ISLAMIYAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih
Dosen pengampu: Dr. Afdawaiza, S.Ag., M.Ag.
Disusun oleh:
Muhammad Sabiq Rif’atulloh
(23105030010)
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN
ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2023
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Keberadaan sistem pemerintahan dan seorang pemimpin sangatlah penting
dan diperlukan keberadaanya
ditengah-tengah masyarakat. Tidak terkecuali bagi umat Islam, karena sebuah
sistem pemerintahan dan seorang pemimpin menyangkut, mengatur dan mengelola
hajat banyak orang. Oleh karena itu mengangkat seorang peimpin dalam suatu
masyarakat merupakan suatu keharusan, bahkan hukumnya merupakan wajib dalam
ajaran Islam.
Kemudian yang menjadi permasalahan dalam umat Islam adalah tentang
bagaimana seharusnya dan semestinya bentuk sistem pemerintahan itu terwujud.
Dalam hal ini, umat Islam saling berbeda dan berseilisih pendapat. Sebenarnya
perbedaan ini merupakan sebuah keniscayaan dan bentuk rahmat yang Tuhan berikan
kepada umat Islam untuk menentukan dan memilih bentuk sistem pemerintahannya
sendiri disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan kesepakatan berasama
sebuah masyarakat tersebut. Karena memang ajaran Islam tidak mengatur secara
rinci dan pasti tentang bagaimana seharusnya sistem pemerintahan itu dibentuk. Namun
menjadi suatu problematik ketika ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa
sistem Khilafah Islamiah merupakan system pemerintahan yang murni
dikehendaki oleh ajaran Islam. Kemudian sebagian dari mereka berusaha untuk
menegakkan sistem ini dengan cara-cara yang radikal, sehingga banyak
menimbulkan perpecahan dikalangan umat Islam serta memakan korban jiwa yang
tidak berdosa hanya demi penegakan sebuah sistem yang tidak memiliki kejelasan
landasan hukumnya dalam syari’at Islam dan sistemnya yang masih terasa ambigu. Tentu
tindakan tesebut telah menyalahi esensi sesungguhnya dari ajaran Islam yang
menghendaki adanya perdamaian dan persatuan ummat. Oleh karena itu, perlu
pemahaman tersebut perlu diluruskan demi kepentingan dan kedamaian bersama.
Selanjutnya, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian
sebenarnya dari istilah Khilafah Islamiah, sejarah perkembangannya, serta
aktualisai bentuknya dalam setiap perkembangan zaman.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
KHILAFAH
Kata khilafah dalam tata bahasa Arab
merupakan bentuk kata benda verbal yang memerlukan adanya subjek atau pelaku
aktif yang disebut khalifah[1]. Sedangkan kata khalifah
berasal dari kata khalafa (خلف) yang berarti
menggantikan, mengikuti, atau menyusul[2]. Dalam Al-Quran, kata
khalifah disebutkan berkali-kali. Salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah
ayat 30:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى
الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ
بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ
اِنِّيْٓ اَعْلَمُ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ
مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Dan
(ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Aku akan menjadikan
khalifah raja di bumi.” Mereka berkata: “Maukah Engkau tempatkan di dalamnya
orang-orang yang menyebarkan kerusakan dan pertumpahan darah, sementara kami
mengagungkan-Mu, memuji-Mu, dan menyucikan nama-Mu?” Dia berkata: “Sesungguhnya
Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Dalam istilahnya, khalifah memiliki dua
arti yang berbeda. Yang pertama khalifah berarti manusia sebagai pemimpin di muka
bumi ini sebagaimana yang disebutkan oleh ayat tersebut dan yang kedua khalifah
berarti kepala negara Islam yang berwenang mengatur sebuah pemerintahan,
istilah ini digunakan sejak masa sahabat yaitu ketika dibaiatnya Abu Bakar
ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama umat Islam. Dengan begitu dapat
disimpulkan bahwa Khilafah Islamiah adalah sebuah system pemerintahan yang
dikelola dan mengkelola sebuah masyarakat terkhusus masyarakat yang bernotabene
sebagai Muslim dengan berlandaskan pada syariat Islam sebagai dasar dan sumber
hukum pemerintahannya dan memiliki pemimpin tunggal yang disebut sebagai
seorang khalifah.
Maka dapat disimpulkan bahwa Khilafah
Islamiah adalah sebuah kepemimpian yang menggunakan sistem pemerintahan
bercorak Islami dengan menekankan pada berlakunya hokum-hukum syariat Islam
dalam setiap sendi roda pemerintahannya.
2. SEJARAH KHILAFAH DALAM
UMAT ISLAM
Nabi Muhammad SAW ketika masih berada di Mekkah tidak bisa berbuat
banyak dalam bidang politik, karena kekuasaan politik masih didominasi oleh kaum
bangsawan Quraisy yang memusuhi Nabi. Baru kemudian setelah beliau hijrah ke
Madinah dan mendapat dukungan politik dari masyarakatnya, dalam waktu beberapa
tahun, mampu mengubah kondisi sosial masyarakat Madinah menjadi lebih baik.
Nabi Muhammad SAW di Madinah memiliki peran kepemimpinan yang ganda, yaitu
menjadi seorang pemimpin spiritual sekaligus pemimpin sosial masyarakat secara
luas dan menyeluruh.
Pemerintahan
Islam yang berlangsung sepeninggal Nabi, khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar ibn al-Khattab, Usman ibn Affan,
dan Ali ibn Abi Thalib), barangkali sepadan dengan bentuk republik dalam konsep
politik modern. Tetapi pada kurun berikutnya, sejak pemerintahan Umayyah,
Abbasiyyah, sampai dengan Turki Usmani, dan pemerintahan Islam di wilayah yang
lainnya, termasuk di Indonesia, adalah bercorak kerajaan atau monarki. Ciri utamanya adalah semasa Nabi dan
Khulafa al-Rasyidin, pergantian kekuasaan tidak bersifat keturunan (hereditas) dan satu sama lain tidak memiliki hubungan kekerabatan, sementara
pemerintahan selanjutnya pergantian kekuasaannya berlangsung secara
turun-temurun, meskipun tidak mesti antara bapak dan anak. Tidak jarang pula
pergantian itu terjadi berdasarkan pada seberapa kuat pengaruh seorang anggota
(pangeran) istana atas pusaran politik yang ada di istana atau pusat
pemerintahan.
Administrasi
negara pada masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan seterusnya, bahkan lebih jauh
dari amalan pada masa Nabi dan Khulafa Al-Rasyidun. Pada periode ini dan tahun-tahun
berikutnya, bentuk pemerintahan
berubah menjadi monarki, yang di
mana tidak ada lagi pertimbangan dalam hal suksesi. Tradisi suksesi berubah
dari pola yang disengaja menjadi pengangkatan anak atau keturunan seseorang.
Selanjutnya, pada masa awal kemunduran
Islam, yaitu setelah keruntuhan Dinasti Ottoman, umat Islam hampir tidak
memiliki lagi sebuah negara atau
pemerintahan yang bercorak murni Islam, karena sebagian besar negara Muslim
berada di bawah Kekuasaan Barat. Namun,
keinginan untuk mendirikan negara dan pemerintahan tersendiri tetap ada. Oleh
karena itu, dalam sejarah kita dapat melihat umat Islam di mana pun selalu
memberontak untuk menghindari penjajah. Setelah mendapatkan kemerdekaan umat
Islam mulai menghadapi problem baru yaitu bagaimanakah sebenarnya formula
negara Islam itu? Berangkat dari pengalaman inilah sejumlah ilmuwan muslim
maupun organisasi keislaman telah tampil dan berusaha merumuskan konsep-konsep
dasar mengenai pemerintahan Islam atau yang biasa disebut dengan khilafah.
Kemudian
di era modern ini, seluruh masyrakat dunia telah mengenal dan menerapkan konsep
negara bangsa (nation
state). Adapun sistem
pemerintahan yang dipakai -termasuk dalam negara mayoritas muslim- sangatlah
beragam. Diantara contohnya dalam konteks negara penduduk mayoritas muslim
adalah sistem pemerintahan monarki yang diterapkan negara Saudi Arabia dan
Brunai Darusslam serta sistem pemerintahan demokrasi presedensial yang
diterapkan negara Indonesia dan Mesir.
3.
KONSEP KHILAFAH DALAM ISLAM
Sebagaimana diketahui, hingga wafatnya
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan dan menetapkan aturan-aturan rinci terkait
pemerintahan Islam, termasuk persoalan terkait bentuk dan suksesi kekuasaan.
Tidak ada ayat ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang secara rinci mengatur konsep
sistem pemerintahan. Nabi mempercayakan urusan ini sepenuhnya kepada umat
Islam. Para ulama kemudian mengaitkan fakta tersebut dengan hadis yang
berbunyi: “Kamulah yang paling memahami urusan duniamu.”
Bentuk pemerintahan erat kaitannya dengan
sejarah, keadaan dan peristiwa yang menyertai negara yang bersangkutan.
Misalnya Inggris (UK) dan Amerika Serikat (USA) sama-sama negara demokrasi,
tapi lihatlah, bentuk pemerintahan di Inggris berbeda dengan Amerika. Inggris
adalah negara monarki sedangkan Amerika Serikat adalah negara republik. Begitu
pula dengan pengalaman pemerintahan di dunia Islam, misalnya pada periode empat
khalifah pertama, pemerintahan cenderung berbentuk republik, sedangkan pada
periode-periode berikutnya berbentuk kerajaan. Saat ini, negara-negara di dunia
Muslim juga mempunyai bentuk pemerintahan yang tidak konsisten, bahkan ada yang
mengambil alih kerajaan dan republik. Tampaknya kedua bentuk pemerintahan
tersebut bisa diterapkan, namun yang terpenting adalah penerapan syariat Islam
atau prinsip-prinsip Islam untuk mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Persoalan yang kemudian mebjadi
perdebatan hangat ditengah-tengah umat Islam adalah mengenai bentuknya.
Beberapa pemikir Muslim, seraya merujuk kepada sejumlah ayat dalam Al-Quran,
mengatakan bahwa bentuk pemerintahan bisa berbentuk kerajan maupun republik (Q.S.
Al-Baqarah (2): 251; Shad (38): 26).
Praktik yang terjadi dalam perjalanan sejarah Islam memperlihatkan dua bentuk sistem
pemerintahan ini.
Mengangkat seorang Khalifah atau pemimpin
dalam ajaran Islam hukumnya adalah sebuah kewajiban. Kemudian terkait dengan
bentuk dan sistem pemerintahannya, Islam tidak mengatur hal demikian. Oleh
karean itu, sistem dan bentuk pemerintahan yang dipakai dikembalikan kepada
kondisi dan kesepakatan bersama sebuah masyarakat tersebut. Tidak ada sama
sekali paksaan akan keharusan menerapkan sebuah sistem tertentu dalam Islam,
termasuk sistem yang berlandaskan konsep Islamiah. Maka dari itu, konsep
Khilafah Islamiah bukan merupakan sebuah kewajiban yang harus diterapkan
dalam suatu pemerintahan. Yang menjadi kewajiban hanyalah pada keharusan
mengangkat seorang Khalifah atau pemimpinnya saja, bukan pada soal sistem
pemerintahan yang berlakunya.
Selanjutnya,
Menurut ajaran Islam, untuk mengatakan suatu pemerintahan dapat disebut
Khilafah Islamiyah atau Negara Islam, harus memenuhi prinsip dan kriteria tertentu.
Prinsip pertama yang harus diyakini dan dihormati adalah bahwa segala kekuasaan
di bumi ini adalah milik Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Prinsip
kedua adalah hukum syariat Islam yang ditetapkan Allah untuk menjadi pedoman
umat manusia dalam menjalankan fungsinya sebagai khilafah di muka bumi ini.
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, maka negara yang diatur menurut Syariat
Islam secara teknis disebut Khilafah al-Islamiyah atau Dar al-Islam. Menurut
Qamaruddin Khan, negara yang mengikuti peraturan tersebut dapat disebut negara
agama. Iqbal menambahkan, suatu negara disebut negara Islam jika memenuhi tiga
kriteria. Tiga kriteria tersebut adalah: ummah (masyarakat Islam), syariah
(penerapan hukum Islam) dan khilafah (kepemimpinan masyarakat Islam).
Berdasarkan prinsip bahwa kekuasaan dan kedaulatan mutlak adalah milik Allah,
negara-negara Muslim harus menghormati hukum Syariah Islam. Selain itu, karena
umat Islam (ummah) harus diatur menurut hukum atau aturan Islam (syariah), maka
diperlukan seorang penguasa (khalifah) yang akan melaksanakan dan
menegakkannya. Tanggung jawab seorang khalifah atau kepala negara adalah melaksanakan syariah Islam dengan dipandu
oleh tujuan pembentukan negara Islam (Khilafah Islamiyah) yaitu
menuju kebahagiaan (falah). Negara atau khilafah menjadi sarana untuk
mengantarkan masyarakat Muslim mencapai keberhasilan baik dalam kehidupan dunia
maupun akherat. Adapun prinsip-prinsip yang harus dipegangi ketika menjalankan
pemerintahan adalah prinsip musyawarah, keadilan, persamaan hak, kemerdekaan,
dan solidaritas.
Kepala
pemerintahan masyarakat Muslim disebut khalifah atau imam. Untuk menempati
posisi jabatan khalifah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Al-Farabi
menetapkan ada dua belas syarat bagi mereka yang akan menjadi seorang khalifah.
Kedua belas syarat tersebut adalah: (1) bagian tubuh lengkap, (2) memiliki daya
pemahaman yang baik, (3) tingkat intelektualitas yang tinggi, (4) pandai
mengemukakan pendapat dan menjelaskan dengan jelas, (5) cinta pendidikan dan
cinta mengajar. , (6) tidak serakah dan tidak pelit dalam makanan ,minuman dan
wanita, (7) menyukai kejujuran dan membenci kebohongan, (8) murah hati dan
berbudi luhur, (9) tidak memandang harta atau kesenangan duniawi lainnya, (10)
pecinta keadilan dan musuh tindakan tidak adil, (11) tanggap dan mudah
terdorong untuk membela keadilan dan sebaliknya sulit untuk melakukan dan
menyetujui tindakan tidak adil yang kejam dan kotor, dan (12) memiliki pendapat
yang kuat tentang apa yang menurutnya harus dilakukan, penuh keberanian, tinggi
semangatnya, tidak pengecut dan tidak
berjiwa lemah[3].
Menurut
al-Mawardi, ahl al-imamah atau mereka yang berhak menduduki jabatan imam atau
khalifah harus memenuhi tujuh kriteria. Tujuh kriteria tersebut adalah: (1)
sikap yang benar terhadap segala syaratnya, (2) ilmu ijtihad yang lengkap, (3) memiliki
pendengaran, penglihatan dan lisan yang baik, (4)) bagian tubuh yang utuh, (5)
wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan
rakyat dan mengelola kepentingan umum, (6) berani melindungi rakyat dan
mengusir musuh, dan (7) keturunan Quraisy.
Dalam pandangan Islam, selain kriteria yang harus
dipenuhi di atas, seorang khalifah ketika menduduki jabatannya ia harus
mendapatkan bai'at (Mahmud Al-Khalidi, 2002) dari masyarakat Muslim. Masyarakat Muslim
memberikan dan menyatakan kepatuhannya kepada khalifah, dan khalifah berjanji
akan memerintah sesuai dengan syariah Islam. Namun, Al-Quran sendiri tidak
menetapkan metode dan mekanisme tertentu untuk mengangkat dan menurunkan
seorang khalifah. Meskipun begitu, persoalan metode dan mekanisme ini dapat
dipikirkan dan dipecahkan dengan berpegang kepada rambu-rambu yang telah
digariskan dala Al-Quran. Salah satu prinsip yang harus dipegangi dalam setiap
menyelesaikan masalah seperti diajarkan Al-Quran adalah prinsip musyawarah (Q.S.
Ali 'Imran (3): 159; Asy-Syura (42): 38).
Secara
teoritis, pemimpin suatu negara Islam tidak mempunyai kekuasaan yang mutlak,
begitu pula parlemen atau rakyat negara tersebut tidak mempunyai kekuasaan yang
mutlak, karena kekuasaan yang mutlak adalah milik Allah. Merupakan tugas
pemerintah atau lembaga eksekutif untuk menegakkan hukum Syariah atau
konstitusi yang ditetapkan oleh Allah. Bukanlah tugas lembaga peradilan atau
pembuat undang-undang untuk membuat undang-undang secara mutlak, karena
undang-undang tersebut ditetapkan oleh Tuhan. Misinya adalah untuk memperkuat
undang-undang yang ada dan/atau membawa undang-undang atau peraturan tersebut
ke tingkat operasional yang lebih baik. Pada tingkat inilah nampaknya terdapat
tempat bagi kekuasaan anggota lembaga peradilan. Mekanisme pelaksanaannya pun
sudah barang tentu berdasarkan pada prinsip musyawarah.
Dalam
konteks zaman sekarang, walaupun sudah tidak ada lagi sebuah sistem
pemerintahan yang murni berlandaskan pada syariat Islam secara kaffah, tidaklah itu
berarti bahwa semua sistem pemrintahan yang saat ini berlaku bertentangan
dengan syariat Islam. Kenapa? Karena pertama sebagaimana telah disebutkan bahwa
yang menjadi kewajiban secara pasti dalam ajaran Islam hanyalah soal keharusan
mengangkat seorang pemimpin, bukan pada soal bagaimana sistem pemerintahan itu
dibentuk. Kedua mengenai permaslahan hukum syariat Islam yang tidak berlaku
dalam bentuk sistem pemerintahan saat ini, tidaklah dapat sepenuhnya dikatakan
sebagai suatu kesalahan secara mutlak. Karena dalam menegakanhukum syariat
Islam haruslah terbebas sepenuhnya dari perkara kesyubhatan sebagaimana
petunjuk Rasululloh “hindarilah penerapan hudud karena
syubhat (keraguan)/idra’u al-hudud bi al-shubhat”.
Sedangkan kita mengetahui bahwa untuk terlepas dari
perkara kesyubhatan di zaman ini merupakan sebuah kesulitan yang tidak dapat
dipungkiri, misalnya dalam soal saksi jujur dan hakim yang kompeten. Maka dari
itu penerapan hokum syariat Islam pada zaman ini dapat dikatakan telah gugur
karena masih adanya perkara kesyubhatan yang menghalanginya. Ketiga esensi yang
dituju ajaran Islam dari adanya sebuah sistem pemerintahan adalah untuk
mengatur kehidupan sebuah masyarakat agar lebih baik. Maka dari sisi itu,
sistem pemerinthan yang berlaku saat ini sudah dapat dikatakan memenuhi
kriteria yang diharapkan oleh ajaran Islam. Walaupun kemudian dalam sisi
aktualisasinya tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan baku
dalan hokum syariat Islam. Tapi ini bukanlah suatu masalah yang perlu
dibesar-besarkan. Karena sebagaimana bunyi kaidah fikih ما لا يدرك كله لا يترك كله “apa yang tidak
dapat digapai semua, maka jangan ditinggalkan semuanya”. Kempat Umat Islam tidak boleh
terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama tertentu yang tampaknya
islami, sebagaimana kenyataan yang kita lihat saat ini. Padahal yang menjadi kewajiban
adalah berkomitmen pada substansi segala sesuatu. Dalam adagium yang populer di
kalangan para ulama dikatakan: العبرة
بالجوهر لا بالمظهر “Yang menjadi pegangan pokok adalah
substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah.” العبرة بالمسمى لا بالإسم “Yang menjadi pegangan pokok adalah
sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri.” Dengan demikian,
memperjuangkan tagaknya nilai-nilai substantif ajaran Islam dalam sebuah
negarajauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol.[4]
2.
KHILAFAH ISLAMIYAH DI ERA DEMOKRASI
Perdebatan
kesatuan konsep agama dan negara menimbulkan gesekan yang cukup signifikan
dalam tubuh umat Islam. Salah satu kelompok paling vokal dalam mengusung sistem
Khilafah Islamiah adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria).
Mereka tidak segan untuk menghabisi siapa saja yang bertentengan dengan
kelompoknya, bahkan terhadap sesama muslim sendiri. Terlihat sangat jelas bahwa
upaya yang mereka lakukan dalam menegakan sistem ini sudah sangat jauh dari
esensi sebenarnya yang dikehendaki Islam, karena secara jelas dan
terang-terangan mereka telah bertindak radikal dan merugikan banyak pihak hanya
demi kepentingan yang masih ambigu dan sebenarnya Islam tidak menghendaki hal
demikian.
Di
Indonesia, organisasi Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan gerakan
Islam yang memilih jalan memperjuangkan syariat Islam melalui konsep Khilafah
Islamiyah. Meski mengaku sebagai partai politik, namun mereka tidak mengikuti
jalur pemerintahan seperti partai politik Islam di Indonesia lainnya. Bahkan,
mereka sangat menentang demokrasi dan sistem pemerintahan selain Islam. Konsep
Khilafah Islmiyah ini memberikan ciri khas HTI dari organisasi Islam lainnya. Hizbut
Tahrir adalah partai politik Islam ideologis dengan pengaruh internasional dan
tersebar di berbagai negara, termasuk Mesir, Yordania, Uzbekistan, Lebanon,
Pakistan, Malaysia, Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya. Gerakan ini
ingin mempertahankan hukum Islam dan menegakkan Khilafah Islam serta menegakkan
dan mengadopsi Islam sebagai prinsip ideologinya. Gerakan ini memilih jalan
yang jarang dipilih oleh gerakan Islam lainnya, yaitu gerakan dakwah fikriyah
atau gerakan intelektual. Hizbut Tahrir memandang Islam tidak hanya sebagai
identitas budaya dan ritual tetapi juga sebagai ideologi yang memuat siyasah wa
daulah, dan keberadaan negara merupakan konsekuensi dari sebuah ideologi. Sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh Hizbut Tahrir adalah sistem Khilafah
Islamiah. Khilafah menurut Hizbut Tahrir adalah pemimpin yang membawa umat
Islam di seluruh dunia untuk menaati hukum Islam dalam kehidupan bernegara.
Menurut Hizbut Tahrir, Khilafah Islam harus didasarkan pada empat prinsip
dasar, yaitu kedaulatan berada di tangan syara', kekuasaan ada di tangan
rakyat, kewajiban mengangkat raja yang bai'at sebagai wakil rakyat untuk
melaksanakan hukum-hukum Allah SWT, serta persiapan dan pembentukan konstitusi
negara Islam dengan Khalifah sebagai kepala negaranya. Oleh karena itu,
Khilafah Islam harus didirikan berdasarkan hukum Allah SWT. Khilafah Islam yang
dimaksud oleh Hizbut Tahrir adalah kepemimpinan kolektif seluruh umat Islam di
dunia dalam menjunjung syariat Islam dan melaksanakan dakwah Islam, tidak
terkecuali umat Islam di Indonesia. Artinya hanya ada satu kekhalifahan atau
badan pemerintahan tunggal di dunia. Meski demikian, Hizbut Tahrir secara umum
– termasuk Hizbut Tahrir Indonesia – masih mempersiapkan kadernya dan membina
masyarakat. Karena Hizbut Tahrir meyakini demikian. Raih impianmu, yang
terpenting. Hal ini dilakukan agar umat Islam memahami pentingnya menghormati
hukum Islam[5].
Oleh
karena alasan ideologi HTI yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila serta
mengancam keutuhan dan ketentraman bangsa. Maka pemerintah pada tanggal 17 Juli
2016 resmi membubarkan HTI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut[6].
Konsep
sistem Khilafah Islamiah pada era modern ini belum atau bahkan tidak
memiliki relevansinya untuk ditegakkan, karena harus mempertimbangkan berabai
aspek yang perlu diperhatikan untuk kebeikan bersama. Terlebih lagi, pada
konteks zaman sekarang ini, masyarakat dalam suatu negara cenderung berasal
dari latar belakang yang beragam. Sehingga apabila dipaksakan untuk menerapkan
sebuah sistem tertentu yang lebih condong pada golongan tertentu, akan
menimbulkan permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat yang beragam.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yang menjadi kewajiban secara pasti dalam
ajaran Islam hanyalah terkait keharusan mengangkat seorang pemimpin. Adapun
terkait sistem pemerintahannya, itu dikemablikan kepada kebaikan dan
kesepakatan sebuah masyarkat terkait. Maka dari itu konsep kepemimpinan di
zaman sekarang ini telah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dalam ajaran
Islam. Sudah seharusnya saat ini Umat Islam lebih memberikan perhatian penting
terhadap subtansi dalam sebuah konsep kepemipinan, bukan malah terjebak mementingkan
simbol-simbol lahiriah semata yang sering kali memalingkan dari esensi
kebenaran sejati.
BAB III
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Jika
kita memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam sejak awal
berdirinya hingga saat ini, terdapat beberapa konsep bentuk pemerintahan yang
pernah diterapkan dalam sejarah umat Islam. Pada awalnya, dunia Islam merupakan
sebuah unit politik yang utuh. Kepemimpinan agama dan negara menjadi sebuah
kesatuan. Masa tersebut dapat dikatakan sebagai masa Khilafah Islamiah. Yaitu konsep pemerintahan yang yang berladaskan
pada ajaran Islam yang kemudian diterapkan secara baku dalam setiap sendi-sendi
pemerintahan. Sejak lengsernya Sayyidina ali sebagai Khalifah sampai saat ini,
konsep kepemimpinan umat Islam memiliki corak yang cukup beragam, diantaranya
ialah dengan konsep dinasti dan republik yang saat ini masih tetap eksis
digunakan.
Namun,
sebagaimana telah disebutkan bahwa konsep keharusan adanya pemimpin atau
Khalifah dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Sedangkan konsep sistem
pemerintahannya merupakan persoalan khilafiah, tidak ada kesepakatan secara
menyeluruh atas suatu sistem tertentu, karena memang tidak ada petunjuk khusus
dalam Islam terkait sistem pemerintahan yang seharusnya diterapkan. Tetaplah
yang terpenting adalah soal subtansi bagaimana fungsi pemerintahan itu berjalan
sesuai dengan amanat ajaran Islam, bukan malah mementingkan hal-hal yang
bersifat simbol atau lahiriah semata sehingga terlena terhadap apa yang
seharusnya menjadi tujuan utama dari keberadaan konsep kepemimpinan itu dalam
ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarajat,
Ajat. (2009). Khilafah Islamiah Dalam Perspektif Sejarah. Journal UNY, 35
(3), 2.
Siregar,
Syahruddin. (2018). Khilafah
Islamiah dalam Perspekti fSejarah Pemikiran Ali Abdul Raziq,
JUSPI, 5 (1), 5.
Bagus
Kurnia, Alaika M. (2018). Kontroversi Penerapan Khilafah Islam di Indonesia, Journal Islamika, 18 (2), 1.
Kurnia, Fikri. (2021). Relevansi Syarat Kepala Negara Menurut
Pandangan Al-Farabi dengan
Sistem ketatanegaraan di Indonesia. (Sripsi,
IAIN Batu Sangkar, 2021).
Haris, Ahmad
Murtafi. (2022). Kontroversi Isu Khilafah : Penerapan Syariat. Diakses
pada 15 Desember 2023, dari https://m.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3#google_vignette
Kemala, Nadia.
(2017). HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah. Diakses pada 15 Desember 2023,
dari https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah?page=all
[1] Ajat
Sudarajat, Khilafah Islamiah dalam Perspektif Sejarah, Vol 35, Journal
UNY, (2009), Hal 2.
[2]
Syahruddin Siregar, Khilafah Islamiah dalam PerspektifSejarah Pemikiran Ali Abdul Raziq, Vol 5, JUSPI,
No, 1 (2018), Hal 5
[3] Fiki
kurnia, " Relevansi Syarat Kepala
Negara Menurut Pandangan
Al-Farabi dengan Sistem ketatanegaraan di Indonesia”, (Skripsi, IAIN
Batu Sangkar, 2021), 50.
[4] Ahmad
Murtafi Haris, "Kontroversi Isu Khilafah : Penerapan Syariat",
https://www.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3,
diakses 15 Desember 2023.
[5] Alaika M.
Bagus Kurnia, Kontroversi Penerapan Khilafah di Indonesia, Vol 18,
Journal Islamika, (2018), Hal 1.
[6]
Nadia Kemala, “HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah", https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah?page=all,
diakses 15 Desember 2023.
Komentar
Posting Komentar