Khilafah Islamiah

 

 

 

 

KHILAFAH ISLAMIYAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih

Dosen pengampu: Dr. Afdawaiza, S.Ag., M.Ag.


 

 

Disusun oleh:

Muhammad Sabiq Rif’atulloh (23105030010)

 

JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR

FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

2023

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

 

      Keberadaan sistem pemerintahan dan seorang pemimpin sangatlah penting dan  diperlukan keberadaanya ditengah-tengah masyarakat. Tidak terkecuali bagi umat Islam, karena sebuah sistem pemerintahan dan seorang pemimpin menyangkut, mengatur dan mengelola hajat banyak orang. Oleh karena itu mengangkat seorang peimpin dalam suatu masyarakat merupakan suatu keharusan, bahkan hukumnya merupakan wajib dalam ajaran Islam.

     Kemudian yang menjadi permasalahan dalam umat Islam adalah tentang bagaimana seharusnya dan semestinya bentuk sistem pemerintahan itu terwujud. Dalam hal ini, umat Islam saling berbeda dan berseilisih pendapat. Sebenarnya perbedaan ini merupakan sebuah keniscayaan dan bentuk rahmat yang Tuhan berikan kepada umat Islam untuk menentukan dan memilih bentuk sistem pemerintahannya sendiri disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan kesepakatan berasama sebuah masyarakat tersebut. Karena memang ajaran Islam tidak mengatur secara rinci dan pasti tentang bagaimana seharusnya sistem pemerintahan itu dibentuk. Namun menjadi suatu problematik ketika ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa sistem Khilafah Islamiah merupakan system pemerintahan yang murni dikehendaki oleh ajaran Islam. Kemudian sebagian dari mereka berusaha untuk menegakkan sistem ini dengan cara-cara yang radikal, sehingga banyak menimbulkan perpecahan dikalangan umat Islam serta memakan korban jiwa yang tidak berdosa hanya demi penegakan sebuah sistem yang tidak memiliki kejelasan landasan hukumnya dalam syari’at Islam dan sistemnya yang masih terasa ambigu. Tentu tindakan tesebut telah menyalahi esensi sesungguhnya dari ajaran Islam yang menghendaki adanya perdamaian dan persatuan ummat. Oleh karena itu, perlu pemahaman tersebut perlu diluruskan demi kepentingan dan kedamaian bersama.

     Selanjutnya, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian sebenarnya dari istilah Khilafah Islamiah, sejarah perkembangannya, serta aktualisai bentuknya dalam setiap perkembangan zaman.

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      PENGERTIAN KHILAFAH

      Kata khilafah dalam tata bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang memerlukan adanya subjek atau pelaku aktif yang disebut khalifah[1]. Sedangkan kata khalifah berasal dari kata khalafa (خلف) yang berarti menggantikan, mengikuti, atau menyusul[2]. Dalam Al-Quran, kata khalifah disebutkan berkali-kali. Salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 30:

 

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ

اِنِّيْٓ اَعْلَمُ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

 

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Aku akan menjadikan khalifah raja di bumi.” Mereka berkata: “Maukah Engkau tempatkan di dalamnya orang-orang yang menyebarkan kerusakan dan pertumpahan darah, sementara kami mengagungkan-Mu, memuji-Mu, dan menyucikan nama-Mu?” Dia berkata: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

 

     Dalam istilahnya, khalifah memiliki dua arti yang berbeda. Yang pertama khalifah berarti manusia sebagai pemimpin di muka bumi ini sebagaimana yang disebutkan oleh ayat tersebut dan yang kedua khalifah berarti kepala negara Islam yang berwenang mengatur sebuah pemerintahan, istilah ini digunakan sejak masa sahabat yaitu ketika dibaiatnya Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama umat Islam. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa Khilafah Islamiah adalah sebuah system pemerintahan yang dikelola dan mengkelola sebuah masyarakat terkhusus masyarakat yang bernotabene sebagai Muslim dengan berlandaskan pada syariat Islam sebagai dasar dan sumber hukum pemerintahannya dan memiliki pemimpin tunggal yang disebut sebagai seorang khalifah.

     Maka dapat disimpulkan bahwa Khilafah Islamiah adalah sebuah kepemimpian yang menggunakan sistem pemerintahan bercorak Islami dengan menekankan pada berlakunya hokum-hukum syariat Islam dalam setiap sendi roda pemerintahannya.

 

2. SEJARAH KHILAFAH DALAM UMAT ISLAM

      Nabi Muhammad SAW ketika masih berada di Mekkah tidak bisa berbuat banyak dalam bidang politik, karena kekuasaan politik masih didominasi oleh kaum bangsawan Quraisy yang memusuhi Nabi. Baru kemudian setelah beliau hijrah ke Madinah dan mendapat dukungan politik dari masyarakatnya, dalam waktu beberapa tahun, mampu mengubah kondisi sosial masyarakat Madinah menjadi lebih baik. Nabi Muhammad SAW di Madinah memiliki peran kepemimpinan yang ganda, yaitu menjadi seorang pemimpin spiritual sekaligus pemimpin sosial masyarakat secara luas dan menyeluruh.

     Pemerintahan Islam yang berlangsung sepeninggal Nabi, khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar ibn al-Khattab, Usman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib), barangkali sepadan dengan bentuk republik dalam konsep politik modern. Tetapi pada kurun berikutnya, sejak pemerintahan Umayyah, Abbasiyyah, sampai dengan Turki Usmani, dan pemerintahan Islam di wilayah yang lainnya, termasuk di Indonesia, adalah bercorak kerajaan atau monarki. Ciri utamanya adalah semasa Nabi dan Khulafa al-Rasyidin, pergantian kekuasaan tidak bersifat keturunan (hereditas) dan satu sama lain tidak memiliki hubungan kekerabatan, sementara pemerintahan selanjutnya pergantian kekuasaannya berlangsung secara turun-temurun, meskipun tidak mesti antara bapak dan anak. Tidak jarang pula pergantian itu terjadi berdasarkan pada seberapa kuat pengaruh seorang anggota (pangeran) istana atas pusaran politik yang ada di istana atau pusat pemerintahan.

     Administrasi negara pada masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan seterusnya, bahkan lebih jauh dari amalan pada masa Nabi dan Khulafa Al-Rasyidun. Pada periode ini dan tahun-tahun berikutnya, bentuk pemerintahan  berubah  menjadi monarki, yang di mana tidak ada lagi pertimbangan dalam hal suksesi. Tradisi suksesi berubah dari pola yang disengaja menjadi pengangkatan anak atau keturunan seseorang.

Selanjutnya, pada masa awal kemunduran Islam, yaitu setelah keruntuhan Dinasti Ottoman, umat Islam hampir tidak memiliki lagi sebuah  negara atau pemerintahan yang bercorak murni Islam, karena sebagian besar negara Muslim berada di bawah  Kekuasaan Barat. Namun, keinginan untuk mendirikan negara dan pemerintahan tersendiri tetap ada. Oleh karena itu, dalam sejarah kita dapat melihat umat Islam di mana pun selalu memberontak untuk menghindari penjajah. Setelah mendapatkan kemerdekaan umat Islam mulai menghadapi problem baru yaitu bagaimanakah sebenarnya formula negara Islam itu? Berangkat dari pengalaman inilah sejumlah ilmuwan muslim maupun organisasi keislaman telah tampil dan berusaha merumuskan konsep-konsep dasar mengenai pemerintahan Islam atau yang biasa disebut dengan khilafah.

     Kemudian di era modern ini, seluruh masyrakat dunia telah mengenal dan menerapkan konsep negara bangsa (nation state). Adapun sistem pemerintahan yang dipakai -termasuk dalam negara mayoritas muslim- sangatlah beragam. Diantara contohnya dalam konteks negara penduduk mayoritas muslim adalah sistem pemerintahan monarki yang diterapkan negara Saudi Arabia dan Brunai Darusslam serta sistem pemerintahan demokrasi presedensial yang diterapkan negara Indonesia dan Mesir.

 

3. KONSEP KHILAFAH DALAM ISLAM

     Sebagaimana diketahui, hingga wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan dan menetapkan aturan-aturan rinci terkait pemerintahan Islam, termasuk persoalan terkait bentuk dan suksesi kekuasaan. Tidak ada ayat ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang secara rinci mengatur konsep sistem pemerintahan. Nabi mempercayakan urusan ini sepenuhnya kepada umat Islam. Para ulama kemudian mengaitkan fakta tersebut dengan hadis yang berbunyi: “Kamulah yang paling memahami urusan duniamu.”

     Bentuk pemerintahan erat kaitannya dengan sejarah, keadaan dan peristiwa yang menyertai negara yang bersangkutan. Misalnya Inggris (UK) dan Amerika Serikat (USA) sama-sama negara demokrasi, tapi lihatlah, bentuk pemerintahan di Inggris berbeda dengan Amerika. Inggris adalah negara monarki sedangkan Amerika Serikat adalah negara republik. Begitu pula dengan pengalaman pemerintahan di dunia Islam, misalnya pada periode empat khalifah pertama, pemerintahan cenderung berbentuk republik, sedangkan pada periode-periode berikutnya berbentuk kerajaan. Saat ini, negara-negara di dunia Muslim juga mempunyai bentuk pemerintahan yang tidak konsisten, bahkan ada yang mengambil alih kerajaan dan republik. Tampaknya kedua bentuk pemerintahan tersebut bisa diterapkan, namun yang terpenting adalah penerapan syariat Islam atau prinsip-prinsip Islam untuk mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.

      Persoalan yang kemudian mebjadi perdebatan hangat ditengah-tengah umat Islam adalah mengenai bentuknya. Beberapa pemikir Muslim, seraya merujuk kepada sejumlah ayat dalam Al-Quran, mengatakan bahwa bentuk pemerintahan bisa berbentuk kerajan maupun republik (Q.S. Al-Baqarah (2): 251; Shad (38): 26). Praktik yang terjadi dalam perjalanan sejarah Islam memperlihatkan dua bentuk sistem pemerintahan ini.

     Mengangkat seorang Khalifah atau pemimpin dalam ajaran Islam hukumnya adalah sebuah kewajiban. Kemudian terkait dengan bentuk dan sistem pemerintahannya, Islam tidak mengatur hal demikian. Oleh karean itu, sistem dan bentuk pemerintahan yang dipakai dikembalikan kepada kondisi dan kesepakatan bersama sebuah masyarakat tersebut. Tidak ada sama sekali paksaan akan keharusan menerapkan sebuah sistem tertentu dalam Islam, termasuk sistem yang berlandaskan konsep Islamiah. Maka dari itu, konsep Khilafah Islamiah bukan merupakan sebuah kewajiban yang harus diterapkan dalam suatu pemerintahan. Yang menjadi kewajiban hanyalah pada keharusan mengangkat seorang Khalifah atau pemimpinnya saja, bukan pada soal sistem pemerintahan yang berlakunya.

      Selanjutnya, Menurut ajaran Islam, untuk mengatakan suatu pemerintahan dapat disebut Khilafah Islamiyah atau Negara Islam, harus memenuhi prinsip dan kriteria tertentu. Prinsip pertama yang harus diyakini dan dihormati adalah bahwa segala kekuasaan di bumi ini adalah milik Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Prinsip kedua adalah hukum syariat Islam yang ditetapkan Allah untuk menjadi pedoman umat manusia dalam menjalankan fungsinya sebagai khilafah di muka bumi ini. Berdasarkan kedua prinsip tersebut, maka negara yang diatur menurut Syariat Islam secara teknis disebut Khilafah al-Islamiyah atau Dar al-Islam. Menurut Qamaruddin Khan, negara yang mengikuti peraturan tersebut dapat disebut negara agama. Iqbal menambahkan, suatu negara disebut negara Islam jika memenuhi tiga kriteria. Tiga kriteria tersebut adalah: ummah (masyarakat Islam), syariah (penerapan hukum Islam) dan khilafah (kepemimpinan masyarakat Islam). Berdasarkan prinsip bahwa kekuasaan dan kedaulatan mutlak adalah milik Allah, negara-negara Muslim harus menghormati hukum Syariah Islam. Selain itu, karena umat Islam (ummah) harus diatur menurut hukum atau aturan Islam (syariah), maka diperlukan seorang penguasa (khalifah) yang akan melaksanakan dan menegakkannya. Tanggung jawab seorang khalifah atau kepala negara adalah melaksanakan syariah Islam dengan dipandu oleh tujuan pembentukan negara Islam (Khilafah Islamiyah) yaitu menuju kebahagiaan (falah). Negara atau khilafah menjadi sarana untuk mengantarkan masyarakat Muslim mencapai keberhasilan baik dalam kehidupan dunia maupun akherat. Adapun prinsip-prinsip yang harus dipegangi ketika menjalankan pemerintahan adalah prinsip musyawarah, keadilan, persamaan hak, kemerdekaan, dan solidaritas.

     Kepala pemerintahan masyarakat Muslim disebut khalifah atau imam. Untuk menempati posisi jabatan khalifah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Al-Farabi menetapkan ada dua belas syarat bagi mereka yang akan menjadi seorang khalifah. Kedua belas syarat tersebut adalah: (1) bagian tubuh lengkap, (2) memiliki daya pemahaman yang baik, (3) tingkat intelektualitas yang tinggi, (4) pandai mengemukakan pendapat dan menjelaskan dengan jelas, (5) cinta pendidikan dan cinta mengajar. , (6) tidak serakah dan tidak pelit dalam makanan ,minuman dan wanita, (7) menyukai kejujuran dan membenci kebohongan, (8) murah hati dan berbudi luhur, (9) tidak memandang harta atau kesenangan duniawi lainnya, (10) pecinta keadilan dan musuh tindakan tidak adil, (11) tanggap dan mudah terdorong untuk membela keadilan dan sebaliknya sulit untuk melakukan dan menyetujui tindakan tidak adil yang kejam dan kotor, dan (12) memiliki pendapat yang kuat tentang apa yang menurutnya harus dilakukan, penuh keberanian, tinggi semangatnya, tidak pengecut dan tidak  berjiwa lemah[3].

     Menurut al-Mawardi, ahl al-imamah atau mereka yang berhak menduduki jabatan imam atau khalifah harus memenuhi tujuh kriteria. Tujuh kriteria tersebut adalah: (1) sikap yang benar terhadap segala syaratnya, (2) ilmu ijtihad yang lengkap, (3) memiliki pendengaran, penglihatan dan lisan yang baik, (4)) bagian tubuh yang utuh, (5) wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentingan umum, (6) berani melindungi rakyat dan mengusir musuh, dan (7) keturunan Quraisy.

Dalam pandangan Islam, selain kriteria yang harus dipenuhi di atas, seorang khalifah ketika menduduki jabatannya ia harus mendapatkan bai'at (Mahmud Al-Khalidi, 2002) dari masyarakat Muslim. Masyarakat Muslim memberikan dan menyatakan kepatuhannya kepada khalifah, dan khalifah berjanji akan memerintah sesuai dengan syariah Islam. Namun, Al-Quran sendiri tidak menetapkan metode dan mekanisme tertentu untuk mengangkat dan menurunkan seorang khalifah. Meskipun begitu, persoalan metode dan mekanisme ini dapat dipikirkan dan dipecahkan dengan berpegang kepada rambu-rambu yang telah digariskan dala Al-Quran. Salah satu prinsip yang harus dipegangi dalam setiap menyelesaikan masalah seperti diajarkan Al-Quran adalah prinsip musyawarah (Q.S. Ali 'Imran (3): 159; Asy-Syura (42): 38).

      Secara teoritis, pemimpin suatu negara Islam tidak mempunyai kekuasaan yang mutlak, begitu pula parlemen atau rakyat negara tersebut tidak mempunyai kekuasaan yang mutlak, karena kekuasaan yang mutlak adalah milik Allah. Merupakan tugas pemerintah atau lembaga eksekutif untuk menegakkan hukum Syariah atau konstitusi yang ditetapkan oleh Allah. Bukanlah tugas lembaga peradilan atau pembuat undang-undang untuk membuat undang-undang secara mutlak, karena undang-undang tersebut ditetapkan oleh Tuhan. Misinya adalah untuk memperkuat undang-undang yang ada dan/atau membawa undang-undang atau peraturan tersebut ke tingkat operasional yang lebih baik. Pada tingkat inilah nampaknya terdapat tempat bagi kekuasaan anggota lembaga peradilan. Mekanisme pelaksanaannya pun sudah barang tentu berdasarkan pada prinsip musyawarah.

     Dalam konteks zaman sekarang, walaupun sudah tidak ada lagi sebuah sistem pemerintahan yang murni berlandaskan pada syariat Islam secara kaffah, tidaklah  itu berarti bahwa semua sistem pemrintahan yang saat ini berlaku bertentangan dengan syariat Islam. Kenapa? Karena pertama sebagaimana telah disebutkan bahwa yang menjadi kewajiban secara pasti dalam ajaran Islam hanyalah soal keharusan mengangkat seorang pemimpin, bukan pada soal bagaimana sistem pemerintahan itu dibentuk. Kedua mengenai permaslahan hukum syariat Islam yang tidak berlaku dalam bentuk sistem pemerintahan saat ini, tidaklah dapat sepenuhnya dikatakan sebagai suatu kesalahan secara mutlak. Karena dalam menegakanhukum syariat Islam haruslah terbebas sepenuhnya dari perkara kesyubhatan sebagaimana petunjuk Rasululloh “hindarilah penerapan hudud karena syubhat (keraguan)/idra’u al-hudud bi al-shubhat”.

Sedangkan kita mengetahui bahwa untuk terlepas dari perkara kesyubhatan di zaman ini merupakan sebuah kesulitan yang tidak dapat dipungkiri, misalnya dalam soal saksi jujur dan hakim yang kompeten. Maka dari itu penerapan hokum syariat Islam pada zaman ini dapat dikatakan telah gugur karena masih adanya perkara kesyubhatan yang menghalanginya. Ketiga esensi yang dituju ajaran Islam dari adanya sebuah sistem pemerintahan adalah untuk mengatur kehidupan sebuah masyarakat agar lebih baik. Maka dari sisi itu, sistem pemerinthan yang berlaku saat ini sudah dapat dikatakan memenuhi kriteria yang diharapkan oleh ajaran Islam. Walaupun kemudian dalam sisi aktualisasinya tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan baku dalan hokum syariat Islam. Tapi ini bukanlah suatu masalah yang perlu dibesar-besarkan. Karena sebagaimana bunyi kaidah fikih  ما لا يدرك كله لا يترك كله “apa yang tidak dapat digapai semua, maka jangan ditinggalkan semuanya”. Kempat       Umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama tertentu yang tampaknya islami, sebagaimana kenyataan yang kita lihat saat ini. Padahal yang menjadi kewajiban adalah berkomitmen pada substansi segala sesuatu. Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama dikatakan:    العبرة بالجوهر لا بالمظهر “Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah.”  العبرة بالمسمى لا بالإسم “Yang menjadi pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri.” Dengan demikian, memperjuangkan tagaknya nilai-nilai substantif ajaran Islam dalam sebuah negarajauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol.[4]

2.      KHILAFAH ISLAMIYAH DI ERA DEMOKRASI

      Perdebatan kesatuan konsep agama dan negara menimbulkan gesekan yang cukup signifikan dalam tubuh umat Islam. Salah satu kelompok paling vokal dalam mengusung sistem Khilafah Islamiah adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria). Mereka tidak segan untuk menghabisi siapa saja yang bertentengan dengan kelompoknya, bahkan terhadap sesama muslim sendiri. Terlihat sangat jelas bahwa upaya yang mereka lakukan dalam menegakan sistem ini sudah sangat jauh dari esensi sebenarnya yang dikehendaki Islam, karena secara jelas dan terang-terangan mereka telah bertindak radikal dan merugikan banyak pihak hanya demi kepentingan yang masih ambigu dan sebenarnya Islam tidak menghendaki hal demikian.

     Di Indonesia, organisasi Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan gerakan Islam yang memilih jalan memperjuangkan syariat Islam melalui konsep Khilafah Islamiyah. Meski mengaku sebagai partai politik, namun mereka tidak mengikuti jalur pemerintahan seperti partai politik Islam di Indonesia lainnya. Bahkan, mereka sangat menentang demokrasi dan sistem pemerintahan selain Islam. Konsep Khilafah Islmiyah ini memberikan ciri khas HTI dari organisasi Islam lainnya. Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam ideologis dengan pengaruh internasional dan tersebar di berbagai negara, termasuk Mesir, Yordania, Uzbekistan, Lebanon, Pakistan, Malaysia, Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya. Gerakan ini ingin mempertahankan hukum Islam dan menegakkan Khilafah Islam serta menegakkan dan mengadopsi Islam sebagai prinsip ideologinya. Gerakan ini memilih jalan yang jarang dipilih oleh gerakan Islam lainnya, yaitu gerakan dakwah fikriyah atau gerakan intelektual. Hizbut Tahrir memandang Islam tidak hanya sebagai identitas budaya dan ritual tetapi juga sebagai ideologi yang memuat siyasah wa daulah, dan keberadaan negara merupakan konsekuensi dari sebuah ideologi. Sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh Hizbut Tahrir adalah sistem Khilafah Islamiah. Khilafah menurut Hizbut Tahrir adalah pemimpin yang membawa umat Islam di seluruh dunia untuk menaati hukum Islam dalam kehidupan bernegara. Menurut Hizbut Tahrir, Khilafah Islam harus didasarkan pada empat prinsip dasar, yaitu kedaulatan berada di tangan syara', kekuasaan ada di tangan rakyat, kewajiban mengangkat raja yang bai'at sebagai wakil rakyat untuk melaksanakan hukum-hukum Allah SWT, serta persiapan dan pembentukan konstitusi negara Islam dengan Khalifah sebagai kepala negaranya. Oleh karena itu, Khilafah Islam harus didirikan berdasarkan hukum Allah SWT. Khilafah Islam yang dimaksud oleh Hizbut Tahrir adalah kepemimpinan kolektif seluruh umat Islam di dunia dalam menjunjung syariat Islam dan melaksanakan dakwah Islam, tidak terkecuali umat Islam di Indonesia. Artinya hanya ada satu kekhalifahan atau badan pemerintahan tunggal di dunia. Meski demikian, Hizbut Tahrir secara umum – termasuk Hizbut Tahrir Indonesia – masih mempersiapkan kadernya dan membina masyarakat. Karena Hizbut Tahrir meyakini demikian. Raih impianmu, yang terpenting. Hal ini dilakukan agar umat Islam memahami pentingnya menghormati hukum Islam[5].

    Oleh karena alasan ideologi HTI yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila serta mengancam keutuhan dan ketentraman bangsa. Maka pemerintah pada tanggal 17 Juli 2016 resmi membubarkan HTI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut[6].
     Konsep sistem Khilafah Islamiah pada era modern ini belum atau bahkan tidak memiliki relevansinya untuk ditegakkan, karena harus mempertimbangkan berabai aspek yang perlu diperhatikan untuk kebeikan bersama. Terlebih lagi, pada konteks zaman sekarang ini, masyarakat dalam suatu negara cenderung berasal dari latar belakang yang beragam. Sehingga apabila dipaksakan untuk menerapkan sebuah sistem tertentu yang lebih condong pada golongan tertentu, akan menimbulkan permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat yang beragam. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yang menjadi kewajiban secara pasti dalam ajaran Islam hanyalah terkait keharusan mengangkat seorang pemimpin. Adapun terkait sistem pemerintahannya, itu dikemablikan kepada kebaikan dan kesepakatan sebuah masyarkat terkait. Maka dari itu konsep kepemimpinan di zaman sekarang ini telah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dalam ajaran Islam. Sudah seharusnya saat ini Umat Islam lebih memberikan perhatian penting terhadap subtansi dalam sebuah konsep kepemipinan, bukan malah terjebak mementingkan simbol-simbol lahiriah semata yang sering kali memalingkan dari esensi kebenaran sejati.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUPAN

 

 

A.    KESIMPULAN

      Jika kita memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam sejak awal berdirinya hingga saat ini, terdapat beberapa konsep bentuk pemerintahan yang pernah diterapkan dalam sejarah umat Islam. Pada awalnya, dunia Islam merupakan sebuah unit politik yang utuh. Kepemimpinan agama dan negara menjadi sebuah kesatuan. Masa tersebut dapat dikatakan sebagai masa Khilafah Islamiah. Yaitu konsep pemerintahan yang yang berladaskan pada ajaran Islam yang kemudian diterapkan secara baku dalam setiap sendi-sendi pemerintahan. Sejak lengsernya Sayyidina ali sebagai Khalifah sampai saat ini, konsep kepemimpinan umat Islam memiliki corak yang cukup beragam, diantaranya ialah dengan konsep dinasti dan republik yang saat ini masih tetap eksis digunakan.

     Namun, sebagaimana telah disebutkan bahwa konsep keharusan adanya pemimpin atau Khalifah dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Sedangkan konsep sistem pemerintahannya merupakan persoalan khilafiah, tidak ada kesepakatan secara menyeluruh atas suatu sistem tertentu, karena memang tidak ada petunjuk khusus dalam Islam terkait sistem pemerintahan yang seharusnya diterapkan. Tetaplah yang terpenting adalah soal subtansi bagaimana fungsi pemerintahan itu berjalan sesuai dengan amanat ajaran Islam, bukan malah mementingkan hal-hal yang bersifat simbol atau lahiriah semata sehingga terlena terhadap apa yang seharusnya menjadi tujuan utama dari keberadaan konsep kepemimpinan itu dalam ajaran Islam.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sudarajat, Ajat. (2009). Khilafah Islamiah Dalam Perspektif Sejarah. Journal UNY, 35 (3), 2.

Siregar, Syahruddin. (2018). Khilafah Islamiah dalam Perspekti fSejarah Pemikiran Ali Abdul Raziq, JUSPI, 5 (1), 5.

Bagus Kurnia, Alaika M. (2018). Kontroversi Penerapan Khilafah Islam di Indonesia, Journal Islamika, 18 (2), 1.

Kurnia, Fikri. (2021). Relevansi  Syarat Kepala Negara  Menurut  Pandangan   Al-Farabi dengan Sistem ketatanegaraan di Indonesia. (Sripsi, IAIN Batu Sangkar, 2021).

Haris, Ahmad Murtafi. (2022). Kontroversi Isu Khilafah : Penerapan Syariat. Diakses pada 15 Desember 2023, dari https://m.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3#google_vignette

Kemala, Nadia. (2017). HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah. Diakses pada 15 Desember 2023, dari https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah?page=all

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Ajat Sudarajat, Khilafah Islamiah dalam Perspektif Sejarah, Vol 35, Journal UNY, (2009), Hal 2.

[2] Syahruddin Siregar, Khilafah Islamiah dalam PerspektifSejarah  Pemikiran Ali Abdul Raziq, Vol 5, JUSPI, No, 1 (2018), Hal 5

[3] Fiki kurnia, " Relevansi  Syarat Kepala Negara  Menurut  Pandangan   Al-Farabi dengan Sistem ketatanegaraan di Indonesia”, (Skripsi, IAIN Batu Sangkar, 2021), 50.

[4] Ahmad Murtafi Haris, "Kontroversi Isu Khilafah : Penerapan Syariat", https://www.nu.or.id/opini/kontroversi-isu-khilafah-2-penerapan-syariat-GIXz3, diakses 15 Desember 2023.

[5] Alaika M. Bagus Kurnia, Kontroversi Penerapan Khilafah di Indonesia, Vol 18, Journal Islamika, (2018), Hal 1.

[6] Nadia Kemala, “HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah", https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah?page=all, diakses 15 Desember 2023.

 

Komentar