Benarkah Laki-Laki Pemimpin Bagi Perempuan?

Pernyataan seharusnya laki-laki menjadi pemimpin mutlak di segala lini atas perempuan masih sering terdengar saat ini. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 34.

"ar-Rijalu qawwamuna 'alan-nisa", bagi mereka menjadi sebuah spirit keyakinan dominasi otoritas laki-laki atas perempuan dalam kehidupan ini.

Memang, kalangan pemikir tradisionalis mayoritas menganggap ayat tersebut berbicara  tentang superioritas laki-laki atas perempuan dengan menempatkan pihak pertama sebagai pemimpin dan pihak kedua sebagai yang dipimpin.

Sebagaimana redaksional ayat tersebut menunjukan hal demikian. Kata kuncinya pada lafadz "qawwamun" yang banyak diartikan sebagai pemimpin, "bima fadhdhalallah ba'adhaum 'ala ba'dhin" sebagai alasan anugerah kelebihan satu atas yang lainnya dan "wabima anfaqu min amwalihim" sebagai alasan sosio-ekonomis.

Namun, kalangan pemikir rasionalis mengkritik habis-habisan pemikiran ini, dan menganggapnya sebagai biang keladi dari munculnya ketidakadilan dan diskriminasi gender.

Bagi kalangan rasionalis, suatu ayat tidak harus dipahami secara normatif, melainkan dapat juga secara kontekstual. Dalam kasus ayat ini, tidaklah bersifat teologis, tetapi bersifat sosiologis. 

Sehingga keunggulan laki-laki sebagaimana di utarakan ayat ini tidak bersifat teologis, melainkan fungsional. Baik laki-laki atau perempuan mempunyai keunggulannya masing-masing, dan itu tidak berarti satu melebihi yang lain.

Munculnya nada diskriminatif didasari oleh kenyataan faktual saat ayat ini turun, dimana budaya patriarki masih mengakar kuat. Sehingga ketika budaya itu bergerser ke arah egaliter, maka pemahaman demikian harus digugat, direkonstruksi dan dilakukan pembacaan ulang.

Pemahaman secara kontekstual berhubungan erat dengan asbabun nuzul ayat ini. Turun berdasarkan latar peristiwa Sa'ad bin Rabi' yang memukul istrinya, Habibah, karena melakukan nusyuz. Lalu Nabi menganjurkan pada Habibah agar membalasnya.

Namun, keputusan Nabi mendapat tentangan dari para sahabat karena menyelisihi kebiasaan umum masyarakat arab yang menganggap pemukulan terhadap istri sebagai hal lumrah.

Perbedaan pendapat antara Nabi dengan para sahabat adalah perbedaan antara konsepsi idealitas Islam yang diwakili Nabi dengan konsepsional realitas masyarakat yang diwakili para sahabat.

Lalu ayat ini turun sekedar meredam gejolak sosial dan sebagai penengah disertai anjuran yang menyejukkan demi mengendalikan kekerasan laki-laki terhadap perempuan.

Secara harfiah, ayat ini memang mengarah pada dukungan terhadap pendapat para sahabat. Namun, tidak berarti pendapat Nabi salah, justru secara idealis-konsepsional pendapat Nabi benar, dan kesalahannya hanya dalam konteks realitas empirik saat tradisi masyarakat saat itu belum siap menerima apa yang dibawa Nabi secara serta merta.

Ayat itu harus dipahami bersifat informatif dan dalam konteks menghargai realitas masyarakat yang patriarki. Menghargai realitas tidak berarti mengakui kebenaran konsepsi tersebut. 

Dan ayat ini mengingatkan agar Nabi mempertimbangkan aspek realitas keduniaan dimana nilai ideal hendak diberlakukan, sehingga Nabi tidak bersikap gegabah memberlakukan konsepsi yang ideal dalam realitas yang masih demikian.

Pendapat Nabi ini benar-benar revolusioner karena berani menawarkan pendapat yang benar-benar berbeda dengan kenyataan masyarakat.

Maka dalam realitas yang berbeda dengan realitas saat ayat itu turun, seharusnya pendapat Nabi yang revolusioner itulah yang saat ini digunakan.

Perbedaan pendapat antara kalangan tradisionalis dan rasionalis hanya terletak pada apakah ayat itu bersifat teologis atau sosiologis.

Keduanya mengakui ayat itu sebagai konsep bahwa laki-laki menjadi pemimpin, penopang dan pelindung atas perempuan. Hanya saja kalangan tradisonalis melihatnya sebagai nilai teologis yang harus dijalankan dan kalangan rasionalis melihatnya sebatas konteks realitas masyarakat saat itu.

Berbeda dengan keduanya, Aksin Wijaya dalam bukunya Menalar Autentitas Wahyu Tuhan menawarkan jalan lain dalam menafsiri ayat itu.

Menurutnya, sebuah konsep itu bergantung pada budaya masyarakat membacanya. Lafadz "ar-Rijal dan an-Nisa" adalah sebuah konsep yang menjadi tanda yang menandai apa yang ada dibalik penandanya.

Jika masyarakat Arab dulu memaknainya dalam konsep kategori biologis seorang laki-laki dan perempuan, tentunya masyarakat sekarang juga berhak memberikan konsep yang sesuai dengan budaya sekarang. Yaitu memaknainya dalam konsep kategori potensi.

Potensi itu adalah sifat maskulinitas dan feminitas. Keduanya tidak dipengaruhi oleh kategori biologis, melainkan cerminan sifat seorang manusia yang terbentuk oleh lingkungan sosialnya. Maskulin tidak selalu melekat pada laki-laki dan begitu pula feminim tidak selalu melekat pada perempuan.

Maskulin adalah lebel potensi tinggi berupa kekuatan, kecakapan, kepandaian dan sebagainya. Adapun feminim adalah lebel potensi rendah berupa kelemahan, kebodohan dan sebagainya.

Jika konsepsi ini digunakan, maka lafadz ar-rijal dialihkan maknanya menjadi maskulin dan lafadz an-Nisa menjadi feminim.

Dengan begitu, pihak manapun baik laki-laki atau perempuan, jika ia bersifat maskulin, maka akan menjadi pihak yang pemimpin dan pihak manapun baik laki-laki atau perempuan, jika ia bersifat feminim, maka akan menjadi pihak yang dipimpin.

Terlepas dari perbedaan penafsiran diatas, kemuliaan dan kehinaan seorang manusia tidaklah ditentukan oleh kategoris keduniaan, dihadapan Tuhan hanya ketakwaanlah yang menjadi tolak ukurnya.



Komentar