ABSTRACT
The discourse on gender equality has received tremendous enthusiasm,
including in responding to religious issues that are considered to be less
concerned with the value of gender equality. So, this research aims to respond
to the discourse, with the main focus on discussing the concept of ar-rijalu qawwamuna 'ala an-nisa. This
research uses a qualitative approach by collecting various supporting
literature, and describing the findings using descriptive methods. The results
of this study show that the concept has aspects of interpretation based on
gender equality. There are at least two models of interpretation that
accommodate the discourse. First, the concept is not understood dogmatically as
a religious teaching, but is understood as a socio-historical reality. Second,
the concept from the literal meaning of ar-rijal
and an-nisa is transferred to the
meaning of masculine and feminine, so that it will not have
implications for gender discrimination, because it is not bound by biological
dichotomy. With such an interpretation, Islam does not contradict the discourse
of gender equality at all and in fact, since the beginning, Islam has been
committed to the values of equality and justice.
Key word: Equality, Gender,
Interpretation, Islam.
ABSTRAK
Wacana kesetaraan
gender mendapat antusiasme yang luar biasa, termasuk dalam merespon isu
keagamaan yang dinilai masih minim peduli terhadap nilai kesetaraan gender.
Maka, penelitian ini bertujuan untuk merespon wacana tersebut, dengan fokus
utama pada pembahasan konsep ar-rijalu
qawwamuna ‘ala an-nisa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan mengumpulkan berbagai literatur pendukung, serta menjabarkan hasil
temuannya dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa konsep tersebut memiliki
aspek penafsirannya yang berbasis kesetaraan gender. Terdapat setidaknya dua
model penafsiran yang mengakomodasi wacana tersebut. Pertama, konsep tersebut
tidak dipahami secara dogmatif sebagai ajaran agama, melainkan dipahami sebagai
realitas sosio-historis. Kedua, konsep tersebut dari makna literal ar-rijal dan an-nisa dialihkan ke makna maskulin
dan feminim, sehingga tidak akan
berimplikasi pada diskriminasi gender, karena tidak terikat dengan dikotomi
biologis. Dengan penafsiran demikian, maka sejatinya Islam sama sekali tidak
bertentangan dengan wacana kesetaraan gender dan bahkan sejak awal Islam telah
berkomitmen pada nilai kesetaraan dan keadilan.
Kata Kunci: Kesetaraan, Gender,
Penafsiran, Islam.
PENDAHULUAN
Perkembangan wacana dan tuntutan untuk memperjuangkan
kesetaraan gender semakin menguat di tengah-tengah masyarakat. Saat ini,
laki-laki dan perempuan dipandang mempunyai hak, peranan dan kesempatan yang setara
dalam sistem kehidupan masyarakat. Hal ini berbanding terbalik dengan situasi
kondisi beberapa dekade ke belakang ketika budaya
patriarki masih begitu mengakar kuat di masyarakat. Laki-laki dipandang memiliki peranan lebih dibanding perempuan. Laki-laki juga dipandang lebih superior dibandingkan
perempuan. Sehingga menempatkatkan laki-laki berada di posisi lebih
tinggi dibanding perempuan.
Dewasa ini, budaya
patriarki tersebut mengalami pergeseran ke arah budaya egaliter yang
meniscayakan terciptanya kesetaraan derajat setiap manusia, tidak terkecuali
antara laki-laki dan perempuan. Pergeseran kebudayaan
ini tentu membawa perubahan pola pikir dan
cara pandang di tengah-tengah masyarakat. Dengan mandirinya kaum perempuan, mereka juga merasa berhak untuk
dapat disetarakan kedudukan dan haknya dengan kaum laki-laki. Oleh karena itu, kemudian
berkembang wacana soal kesetaraan gender yang berusaha memperjuangkan terciptanya iklim kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta menolak segala bentuk budaya patriarki yang menempatkan
laki-laki berada di posisi lebih tinggi
derajatnya dibanding perempuan.
Adapun Islam sering
menjadi sorotan dan tuduhan atas peranannya dalam melanggengkan budaya
patriarki, dikarenakan banyaknya produk ajaran Islam yang masih sering disalah
tafsirkan –baik oleh pihak eksternal maupun internal– sehingga menimbulkan
kesan yang mengandung bias gender dan sarat
akan budaya patriarki. Salah satu yang sering
mendapat sorotan adalah sebuah konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa yang merupakan salah satu
penggalan ayat dalam Al-Qur’an yang banyak dipersepsikan sebagai sebuah nilai
patriarki yang diajarkan dalam agama Islam.
Kesimpulan
tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang sejak awal
telah berkomitmen pada prinsip kesetaraan dan keadilan. Namun memang jika
sumber-sumber pokok ajaran Islam hanya dibaca secara tekstualis semata, maka
akan tercipta makna yang bias gender
dan sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan yang
dikehendaki oleh Islam itu sendiri.
Oleh karena itu, perlu
untuk membaca dan memahami secara kontekstual sumber ajaran Islam
—terkhusus al-Qur’an dan Hadis— yang tentu tidak terlepas dari konteks
sosio-historisnya. Untuk kemudian dapat dilakukan kontekstualisasi makna bagi
era sekarang, sehingga ditemukan makna yang aktual dan relevan. Maka dengan
demikian, Islam akan senantiasa shalih fi
kulli zaman wa makan.
Adapun, artikel ini adalah sebuah bentuk
penelitian yang berupaya untuk memberikan informasi beberapa penafsiran yang
lebih peka terhadap isu kesetaraan gender dalam konteks menafsirkan konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-Nisa. Sehingga
dapat membuka cakrawala pengetahuan pembaca terhadap hubungan antara Islam dan
wacana kesetaraan gender.
Pendekatan
kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan menekankan pada pengumpulan,
pendalaman dan analisis data yang bersumber dari literatur-literatur pendukung.
Literatur pendukung tersebut mencakup beberapa kitab tafsir dan buku-buku yang
memiliki tema pembahasan yang senada.
Kemudian narasi deskriptif digunakan dalam
menjabarkan hasil temuan dalam penelitian ini, dengan harapan dapat mempermudah
tersampaikannya poin-poin penting pembahasan, sehingga dapat memberikan
kontribusi terhadap pemahaman keagamaan yang lebih peka nilai kesetaraan
gender.
Akhir
hasil dari seluruh analisis dan interpretasi dalam penelitian ini diharapkan
menjadi pendorong penelitian lanjutan lainnya dalam mengeksplorasi dimensi
nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam ruang lingkup keagamaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pengertian Kesetaraan Gender
Kesetaraan
gender merujuk pada perlakuan yang sama bagi laki-laki dan perempuan di kondisi
yang sama dalam memperoleh kesempatan, kedudukan, partisipasi, pengambilan
keputusan dan keterjangkauan manfaat pembangunan dan kesejahteraan. Laki-laki
dan perempuan memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, serta
memiliki kedudukan derajat yang sama. Tidak ada salah satunya yang lebih
diunggulkan dari yang lain hanya karena perbedaan jenis kelamin yang melatar
belakanginya.
Jika
diartikan secara terpisah, gender tidaklah terkait dengan perbedaan biologis
antara laki-laki dan perempuan. Konsep gender adalah karakteristik peran,
perilaku dan sifat seorang manusia —baik laki-laki atau perempuan— yang
dibentuk secara sosial dan kultural. Gender dapat berubah sesuai dengan situasi
kondisi yang mempengaruhinya. Konsep gender berbeda dengan jenis kelamin yang
merupakan sebuah kodrat dan tidak
dapat berubah. Konsep jenis kelamin merujuk pada dua kodrat perbedaan biologis
antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh alat dan fungsi
reproduksinya.
Namun,
pengertian kesetaraan gender yang selama ini bergulir memang selalu terkait
dengan wacana kesetaraan peranan dan hak antara laki-laki dan perempuan. Karena
memang kemunculan wacana kesetaraan gender ini bertujuan untuk memperjuangkan
terwujudnya budaya egaliter di tengah-tengah masyarakat sebagai pengganti dari
budaya patriarki yang sarat akan ketidakadilan.
2. Kesetaraan Gender dalam Islam
Agama
Islam turun di tengah-tengah kondisi masyarakat yang buta akan nilai-nilai
kemanusiaan. Masyarakat jahiliyah adalah sebutan yang melekat pada mereka.
Jahiliah berarti kebodohan, dalam konteks ini, kebodohan yang dimaksud merujuk
pada kesesatan ketauhidan dan kebobrokan nilai-nilai moral dan etika yang
mereka anut. Masyarakat jahiliyah tidak segan untuk mengubur hidup-hidup bayi
perempuan mereka yang dianggap sebagai aib dan harus ditutupi, serta begitu
rendah dan terhinanya derajat kaum perempuan dalam sistem kehidupan
bermasyarakat mereka.
Oleh
karena itu, misi kedatangan Islam tidak hanya sebatas misi ketauhidan, tetapi
juga mencakup misi kemanusiaan. Islam menjunjung tinggi prinsip-prinsip
kesetaraan dan keadilan bagi umat manusia. Terlihat dari beberapa nash ajaran pokok Islam yang telah
berbicara soal kesetaraan dan keadilan. Mulai dari prinsip kesetaraan yang
menekankan bahwa kemuliaan seorang manusia dihadapan Allah adalah setara, yang
membedakan hanya soal kualitas ketakwaan seseorang. Secara tidak langsung
mengajarkan kepada umat manusia bahwa Allah sebagai Tuhan saja tidak
membeda-bedakan derajat kemuliaan seorang hamba-Nya berdasarkan jenis
kelaminnya. Hanya faktor kualitas ketakwaan hamba-Nya yang dapat menentukan
perbedaan derajat kemuliaannya. (Q.S al-Hujurat: 13). Allah juga memberlakukan
prinsip kesetaraan dalam mengganjar siapa saja orang beriman yang melakukan
amal kebajikan, baik seorang laki-laki atau perempuan akan mendapat ganjaran
yang setara, dan Allah berjanji tidak akan mendzolimi dengan mengurangi atau
melebihkan salah satu dari yang lainnya. (Q.S an-Nisa: 124). Terdapat juga
beberapa ayat lainnya dalam al-Qur’an yang menekankan kesetaraan gender antara
lain dalam surat Ali ‘Imran: 195 dan al-Ahzab: 35.
Begitupula
Nabi Muhammad SAW selain sebagai seorang utusan Allah yang mengemban misi
ketauhidan, sekaligus juga seorang insan teladan yang senantiasa menebar kasih
sayang dan gigih memperjuangkan tegaknya kesetaraan dan keadilan atas segala
situasi kondisi saat dimana dia hidup. Nabi mengajarkan nilai kasih sayang
dengan selalu menyuapi pengemis buta Yahudi di jalanan pasar sampai akhir hayat
hidupnya, sekalipun pengemis itu selalu mencaci maki dirinya. Nabi juga
mengajarkan nilai kesetaraan dengan gigih menolak segala bentuk ketidakadilan
yang diterima oleh kaum perempuan pada masa itu, terutama terkait dengan
kebiasaan masyarakat arab yang mengubur setiap bayi perempuannya hidup-hidup.
Nilai-nilai
kesetaraan dan keadilan yang Allah ajarkan dan Nabi Muhammad teladankan menjadi
landasan kuat atas sejak awal Islam telah menaruh perhatian lebih dan kepeduliannya
terhadap wacana kesetaraan gender yang baru muncul belakangan ini.
3. Penafsiran Konsep ar-Rijalu Qawwamuna ‘ala
an-Nisa
Penafsiran
adalah produk budaya sebagai hasil dari dialektika antara teks, konteks dan
pemikirnya yang sekaligus juga dipengaruhi oleh sosio-historis, geo-politik,
kepentingan, serta latar belakang keilmuannya. Sebuah hasil penafsiran tidak
boleh anti kritik dan harus selalu direkonstruksi agar sesuai dengan tuntutan
perubahan keadaan masyarakat. Proses penafsiran harus terus menerus dilakukan.
Tidak ada sebuah ayat yang dapat dikatakan sudah selesai upaya penafsirannya.
al-Quran harus selalu dibaca secara produktif dan kreatif, sehingga dapat
selalu relevan dalam setiap perkembangan zaman.
Salah
satu ayat dalam al-Qur’an yang mendapat banyak sorotan karena dipersepsikan
mengandung bias gender dan sarat budaya patriarki adalah dalam surat an-Nisa:
34. Allah berfirman;
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا
فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ
اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ
اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ
فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ
سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) adalah
pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh
adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak
ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu
khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat, tinggalkanlah mereka di
tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka (dengan cara
yang tidak menyakitkan). Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu
mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar”
Ayat
ini secara redaksional berbicara mengenai pola kepemimpinan keluarga. Lafaz qawwamun dalam beberapa terjemahan
diartikan sebagai pemimpin dan dalam terjemahan lainnya diartikan sebagai
penanggung jawab atau pelindung. Walaupun begitu, konotasi dari penerjemahan
tersebut sama-sama menempatkan posisi laki-laki diatas perempuan, sehingga
masih cenderung bias gender dan sarat akan budaya patriarki.
Sekalipun
secara eksplisit ayat ini berbicara dalam konteks kehidupan rumah tangga.
Tetapi wacana dalam ayat ini sering digunakan dalam ruang lingkup yang lebih
luas, misalnya dalam kepentingan politik, ayat ini dibawa ke ranah publik untuk
menyingkirkan kaum perempuan dari kontestasi kepemimpinan. Hal tersebut tentu
menimbulkan perdebatan dan pertikaian yang lebih luas, karena dalam ruang
lingkup kecil rumah tangga saja ayat ini sudah menjadi perdebatan yang sengit.
Apalagi ketika dibawa ke ranah publik maka perdebatan dan pertikaian itu akan
semakin menjadi-jadi.
Oleh
karena itu, dibutuhkan pendekatan penafsiran yang lebih peka terhadap wacana
kesetaraan gender dalam menafsirkan konsep ar-rijalu
qawwamuna an-Nisa yang tertera dalam ayat ini. Terdapat setidaknya tiga
model pendekatan yang saat ini telah berkembang dalam upaya menafsirkan konsep
tersebut. Satu pendekatan sarat terhadap budaya patriarki, sedangkan dua
lainnya lebih peka terhadap wacana kesetaraan gender.
a. Model Penafsiran Normatif-tekstualis
Model
penafsiran normatif-tekstualis menekankan pada aspek tekstualis dan dogmatis
dari pembacaan suatu ayat. Model pemikiran ini lahir dari pengaruh latar
kehidupan sosio-historis para pemikirnya atau dapat juga dipengaruhi oleh
rujukan pemikiran para pemikir normatif
itu merujuk. Mayoritas pemikir normatif menganggap bahwa an-Nisa: 34
berbicara tentang kepemimpinan sekaligus juga berarti superioritas laki-laki atas perempuan, terutama dalam
ruang lingkup kehidupan rumah tangga.
kata
kuncinya terdapat pada lafadz qawwamun yang
dimaknai sebagai pemimpin. Muhammad Ali ash-Shabuni memberikan dua alasan
mengenai pemaknaan pemimpin pada lafadz tersebut. Pertama, karena bima fadhdhalallah ba’dhahum ‘ala ba’dhin,
Allah telah memberikan kelebihan akal dan pikiran terhadap laki-laki. Kedua,
karena wabima anfaqu min amwalihim, laki-laki
sebagai pihak yang memberi nafkah terhadap keluarga. Adapun al-Baidhawi
mengemukakan dua alasan yang berbeda mengenai pemaknaan pemimpin pada lafadz
tersebut. Pertama, laki-laki memiliki wahhabi
yang merupakan suatu kelebihan yang didapat tanpa disertai usaha dan suatu
kelebihan yang tidak diberikan kepada perempuan. Kelebihan tersebut mencakup
kesempurnaan akal pemikiran dan kelebihan kekuatan, sehingga karenanya beberapa
posisi penting seperti kenabian, dan kepemimpinan hanya dikhususkan kepada
laki-laki. Kedua, karena laki-laki memiliki kasbi
yang merupakan kelebihan yang disertai dengan adanya ikhtiar. Kelebihan
tersebut mencakup akses pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. sehingga laki-laki
diposisikan sebagai pihak yang memimpin dan bertanggung jawab atas kehidupan
rumah tangga.
Tanggung
jawab dan peranan dominan yang dimiliki pihak laki-laki tersebut menuntut pihak
perempuan untuk patuh dan taat terhadap laki-laki, terkhusus dalam ruang
lingkup kehidupan rumah tangga. Dalam konteks masyarakat dimasa lalu, ketentuan
ini masih dapat diterima. Tetapi dalam konteks saat ini, tanggung jawab
keluarga bukan tidak mungkin berada ditangan perempuan. Karena saat ini, banyak
perempuan selain sebagai ibu rumah tangga juga sekaligus sebagai pemberi nafkah
terhadap keluarga. Sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan ketika hak dan
peran kepemimpinan hanya dimonopoli oleh pihak laki-laki –baca; suami–.
Lebih
lanjut, konsep laki-laki sebagai pemimpin dalam ruang lingkup rumah tangga ini
kemudian meluas pemaknaanya dengan mencakup segala aspek lini kehidupan
bermasyarakat. Perluasan makna ini tentu merupakan bagian dari pengaruh produk
para pemikir normatif yang terkesan menomor duakan kaum perempuan. Seperti yang
Ibnu Katsir nyatakan secara eksplisit
dan general dalam kitab tafsirnya bahwa dalam persoalan kepemimpinan,
laki-laki lebih baik dan lebih utama dari perempuan. Dengan disertai kutipan
hadis Nabi;
لن يفلح قوم
ولوا أمرهم امرأة
“Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinannya kepada
perempuan” (HR. al-Bukhari). Padahal asbab
al-wurud hadis tersebut diucapkan ketika Nabi mendengar laporan mengenai
suksesi kepemimpinan perempuan pertama di Persia yang berbeda dengan tradisi
biasanya. Konteks perempuan pada masa tersebut tidak dihargai keberadaanya dan
wawasan pengetahuannya masih tertinggal dari laki-laki. Sehingga Nabi bersabda
demikian, karena bagaimana mungkin akan sukses jika pemimpinnya saja tidak
memiliki wawasan yang mumpuni dan tidak dihargai oleh masyarakatnya.
a. Model Penafsiran Rasionalis-historis
Model
penafsiran rasionalis-historis menekankan pada aspek latar sosial ketika
turunya suatu ayat. Model penafsiran ini sejalan dengan pengertian hakikat
penafsiran yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman, yaitu berusaha untuk menemukan
makna asli dari sebuah ayat melalui konteks sosio-historis masa lalu untuk
kemudian dilakukan kontekstualisasi makna bagi era saat ini, sehingga ditemukan
makna yang aktual dan relevan. Model penafsiran ini lahir dari kalangan pemikir
rasionalis yang peka terhadap latar kontekstual suatu ayat. Kalangan pemikir
rasionalis mengkritik model pembacaan normatif-tekstualis yang dianggapnya
sarat akan budaya patriarki dan bias terhadap realitas budaya.
Oleh
karena itu, pemikir rasionalis menyatakan bahwa an-Nisa: 34 tidak boleh
dipahami dengan pemahaman laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan, karena
pemaknaan tersebut sarat akan diskriminasi.
Walaupun secara redaksional ayat tersebut menghendaki makna laki-laki
sebagai pemimpin atas perempuan. Tetapi suatu ayat tidak hanya harus dipahami
secara tekstual semata, melainkan terdapat kacamata pemahaman secara
kontekstual.
Asbab an-nuzul an-Nisa: 34 berkaitan dengan latar peristiwa keluarga seorang pemuka kaum
Anshar yang bernama Sa’ad bin rabi’ yang
memukul istrinya, Habibah binti Zaid, karena melakukan nusyuz. Kemudian Habibah melaporkan pemukulan tersebut kepada
ayahnya, dan ayahnya mengadu kepada Nabi Muhammad SAW. Lalu Nabi memerintahkan
diberlakukannya qishash. Namun belum
sempat qishash itu terjadi, keputusan
Nabi mendapat tentangan dari para sahabat, kemudian an-Nisa: 34 turun. Lalu
Nabi bersabda “Kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki yang lain, apa
yang dikehendaki Allah adalah sesuatu yang baik” Maka qishash-pun tidak jadi dilaksanakan.
Terjadinya
perbedaan pendapat antara Nabi dan para sahabat merupakan sebuah bentuk
perbedaan antara konsepsi idealitas Islam dan konsepsi realitas masyarakat mengenai kehidupan keluarga. an-Nisa: 34
turun untuk menengahi perbedaan pendapat antara Nabi dengan sahabat. Ketetapan
Nabi benar-benar sebuah solusi yang revolusioner, karena memberikan sebuah
solusi yang berbeda dengan tradisi masyarakat saat itu. Para sahabat tidak
setuju karena solusi yang Nabi tetapkan
dianggap melawan arus dan tradisi masyarakat yang telah mengakar kuat. Kekerasan dan
pemukulan terhadap istri pada masa itu merupakan sesuatu yang lumrah terjadi,
sehingga masyarakat arab kaget dengan ketetapan qishash yang Nabi perintahkan karena seakan-akan menjatuhkan
derajat kaum laki-laki. Pernyataan an-Nisa: 34 secara redaksional memang
mengarah pada keberpihakan terhadap tradisi patriarki tersebut. Tetapi an-Nisa:
34 harus dipahami dalam konteks sikap menghargai realitas masyarakat, dan tidak
dalam tataran mengakui kebenaran konsepsi realitas yang berlaku di masyarakat
arab saat itu. an-Nisa: 34 juga menjadi pengingat kepada Nabi agar tidak
bersikap gegabah dalam memberlakukan konsepsi idealitas Islam. Pendapat Nabi
benar secara konsepsional nilai idealitas Islam, kesalahannya terletak pada
konteks realitas sosial saat itu yang belum siap menerima apa yang dibawa Nabi
secara serta merta. Sehingga ketika kondisi masyarakat telah berubah dan
memungkinkan untuk diterapkannya nilai idealitas Islam sepenuhnya, maka tidak
ada alasan untuk tetap mempertahankan nilai dogmatis dalam an-Nisa:34.
Oleh
karena itu, ketika an-Nisa: 34 berada dalam realitas konteks yang berbeda
dengan realitas konteks ketika ayat itu turun, yaitu realitas sosial saat ini
yang telah menghendaki terciptanya budaya egaliter, maka pendapat Nabi yang
seharusnya digunakan di era sekarang karena telah sesuai dengan konteksnya dan
sarat akan nilai kesetaraan. Sehingga penafsiran terhadap an-Nisa: 34 tidak
dipahami sebagai prinsip dogmatif yang harus dipatuhi, tetapi dipahami sebagai
realitas konteks sosio-historis saat itu.
a. Model Penafsiran Rasionalis-reformis
Model
penafsiran rasionalis-reformis lebih menekankan pada aspek reformasi kebaruan
makna. Model penafsiran ini sejalan dengan pengertian hakikat penafsiran yang
dikemukakan oleh Muhammad Syahrur, yaitu upaya penafsiran tidak perlu bersusah
payah mencari makna otentik dari sebuah ayat, melainkan dapat secara langsung
mencari makna baru yang relevan di era sekarang. Oleh karena itu, penafsiran
al-Qur’an harus dipandang seolah-olah al-Qur’an tersebut baru saja turun di era
sekarang ini.
Pemikir
rasionalis-reformis menyatakan bahwa an-Nisa: 34 dalam konteks saat ini tidak
terikat dengan makna kategori biologis manusia antara laki-laki dan perempuan
sebagaimana redaksional ayat tersebut. Tetapi dialihkan penafsirannya pada
makna kategori potensi. Maka kata kuncinya bukanlah pada lafadz qawwamun tetapi pada lafadz ar-rijal dan an-nisa yang dialihmaknakan menjadi maskulinitas dan feminitas. Terjadinya
pengalihan makna ini karena alasan kondisi dan struktur sosial yang yang
senantiasa mengalami perubahan dan pergeseran. Realitas sosial masyarakat masa
lalu berpijak pada dikotomi biologis. laki-laki memiliki akses dan peranan yang
lebih luas dibanding perempuan dalam sistem masyarakat. Peran domestik
perempuan dan peran publik laki-laki terjadi dalam realitas masyarakat ini.
Sehingga laki-laki harus diposisikan di atas perempuan. Jadi wajar lafazh qawwamun diartikan sebagai pemimpin karena
dikaitkan dengan dikotomi biologis. Sedangkan di era saat ini, baik laki-laki
atau perempuan telah memiliki akses dan peranan yang setara dalam sistem
kehidupan masyarakat, maka dibutuhkan pemaknaan baru dalam menafsirkan an-Nisa:
34 agar tetap relevan dan diterima di setiap zamannya.
Penggunaan
dikotomi biologis dalam an-Nisa: 34 adalah kreasi kekuasaan Allah yang
menghargai realitas dimana ayat itu turun, sehingga tentunya ketika realitas
tersebut mengalami perubahan, maka pergeseran makna-pun bukan sesuatu yang
harus dianggap sesat. ar-Rijalu Qawwamuna
‘ala an-Nisa hanyalah sebuah konsep yang bergantung pada budaya masyarakat
yang membacanya. Masyarakat di masa lalu memaknainya sebagai dikotomi biologis
antara laki-laki dan perempuan, tentunya masyarakat sekarang juga berhak untuk
memaknai konsep tersebut sesuai dengan budaya sekarang.
dewasa
ini, wacana yang berkembang terkait peranan laki-laki dan perempuan tidak lagi
dilihat sebatas aspek biologisnya semata, melainkan dilihat juga dari segi
potensi dan profesionalitas. Potensi yang tinggi meliputi keperkasaan,
kecakapan, ketegasan, ketangkasan, kebijakan, dan sebagainya dikenal dengan maskulin. Sedangkan potensi yang lebih
rendah meliputi kelemahlembutan, pemalu, perasa, dan sebagainya dikenal dengan feminim. Sifat maskulin umumnya memang melekat pada laki-laki, tetapi bukan tidak
mungkin perempuan juga dapat memiliki sifat tersebut. Begitu juga sifat feminim yang umumnya melekat pada
perempuan, tetapi bukan tidak mungkin laki-laki juga dapat memiliki sifat
tersebut.
Jika
konsep ini digunakan dalam menafsirkan an-Nisa: 34, maka lafadz ar-rijal dapat dimaknai sebagai maskulin dan lafadz an-Nisa dapat dimaknai sebagai feminim.
Adapun lafadz qawwamun dapat dimaknai
bebas sebagai pemimpin, pelindung, pengayom, atau lainnya karena tidak akan
berimplikasi pada diskriminasi gender yang hanya terkait dengan pemaknaan
kategori biologis. Maka lafadz qawwamun
tidak lagi terikat pada kategori biologis antara laki-laki dan perempuan.
Sehingga jika laki-laki lebih perkasa dan tegas dibanding perempuan, maka wajar
baginya hak kepemimpinan. Begitu juga sebaliknya, ketika perempuan yang lebih
tangkas dan tegas ketimbang laki-laki, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan
hak kepemimpinan kepadanya.
Dengan
penafsiran reformis demikian, an-Nisa: 34 tidaklah berbicara mengenai otoritas qawwamun laki-laki atas perempuan.
Tetapi otoritas qawwamun berada di
pihak yang memiliki potensi maskulinitas tanpa
memandang dikotomi biologis antara laki-laki dan perempuan. Adapun pihak yang
memiliki potensi feminitas memiliki
kewajiban untuk bersikap patuh dengan sukarela sebagai sikap
penghargaannya.
KESIMPULAN
Islam
adalah agama yang sejak awal telah berkomitmen terhadap nilai kesetaraan dan
keadilan. Bahkan misi utama yang dibawanya selain misi ketauhidan adalah misi
kemanusiaan. Termasuk dalam memahami konsep ar-rijalu
qawwamuna ‘ala an-nisa yang banyak salah ditafsirkan sebagai nilai
patriarki yang diajarkan dalam Islam. Padahal konsep tersebut harus dipahami
dalam konteks sosio-historisnya, bukan dipahami sebagai ajaran dogmatis Islam
semata. Dalam konteks saat ini, konsep tersebut juga dapat ditafsirkan sebagai
kepemimpinan atau pengayoman pihak maskulin
terhadap pihak feminim. Dengan
penafsiran demikian, maka tuduhan terhadap pelanggengan budaya patriarki oleh
Islam dapat terbantahkan.
Adapun
hasil dari penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya
penyegaran pemahaman keagamaan dan sebagai upaya penghimpunan gagasan-gagasan
yang terkait dalam satu himpunan artikel ini, sehingga memberikan kemudahan
akses bagi pembaca.
Namun,
penelitian ini juga tentu memiliki kelemahan dan keterbatasan dalam fokus
kritis pendalaman pembahasannya. Dengan demikian, penelitian lanjutan lainnya
diharapkan dapat lebih mengoptimalkan, memperkuat dan memperluas diskusi dalam
bidang ini.
ACKNOWLEDGEMENT
Ungkapan
rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat
dan karunia-Nya. Pujian dan shalawat juga selalu tercurahkan kepada junjungan
agung teladan insan mulia Nabi Muhammad SAW.
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Exact di UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta yang telah mengapresiasi dan memfasilitasi penulis melalui
berbagai programnya dalam penulisan artikel penelitian ini. Juga kepada
pihak-pihak lainnya yang telah membantu penulis, baik secara langsung ataupun
tidak. Sekali lagi, Thanks for all.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Siti Azisah dkk, Kontekstualisasi Gender Islam dan Budaya. Makassar: KUM UIN
Alauddin, 2016
[2] Lusia Palulungan dkk,
Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Makassar: Yayasan Bakti, 2020.
[3] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer.
Yogyakarta: LKiS Group. 2012
[4] Abdul
Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadis; Paradigma Interkoneksi Berbagai Metode dan
Pendekatan dalam Memahami Hadis Nabi. Yogyakarta: Idea Press, 2016.
[5] Nashiruddin
Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi, Anwar al-Tanzil wa
Asrar at-Ta’wil. Beirut: Dar Ihya
at-Turats al-’Arabi.
[6] ‘Imaduddin
Abu al-Fida Isma’il Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Adzim. Kairo: al-Maktabah
al-Islamiyah, 2017.
[7] Muhammad
Ali ash-Shabuni, Shafwatu al-Tafasir: at-Tafsir al-Qur’an al-Karim Jami’ Baina
al-Ma’tsur wa al-Ma’qul Muttahit min Autsaq Kutub al-Tafsir. Beirut: Jami’
al-Huquq Mahfudzah, 1981.
[8] Aksin
Wijaya, Menalar Autentisitas Wahyu Tuhan: Kritik atas Nalar Tafsir Gender.
Yogyakarta: IRCiSod, 2020
Komentar
Posting Komentar