Konsep ar-Rijalu Qawwamuna ‘ala an-Nisa dalam Perspektif Penafsiran Berbasis Kesetaraan Gender

 

ABSTRACT

The discourse on gender equality has received tremendous enthusiasm, including in responding to religious issues that are considered to be less concerned with the value of gender equality. So, this research aims to respond to the discourse, with the main focus on discussing the concept of ar-rijalu qawwamuna 'ala an-nisa. This research uses a qualitative approach by collecting various supporting literature, and describing the findings using descriptive methods. The results of this study show that the concept has aspects of interpretation based on gender equality. There are at least two models of interpretation that accommodate the discourse. First, the concept is not understood dogmatically as a religious teaching, but is understood as a socio-historical reality. Second, the concept from the literal meaning of ar-rijal and an-nisa is transferred to the meaning of masculine and feminine, so that it will not have implications for gender discrimination, because it is not bound by biological dichotomy. With such an interpretation, Islam does not contradict the discourse of gender equality at all and in fact, since the beginning, Islam has been committed to the values of equality and justice.

 

Key word: Equality, Gender, Interpretation, Islam.

ABSTRAK

Wacana kesetaraan gender mendapat antusiasme yang luar biasa, termasuk dalam merespon isu keagamaan yang dinilai masih minim peduli terhadap nilai kesetaraan gender. Maka, penelitian ini bertujuan untuk merespon wacana tersebut, dengan fokus utama pada pembahasan konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan berbagai literatur pendukung, serta menjabarkan hasil temuannya dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konsep tersebut memiliki aspek penafsirannya yang berbasis kesetaraan gender. Terdapat setidaknya dua model penafsiran yang mengakomodasi wacana tersebut. Pertama, konsep tersebut tidak dipahami secara dogmatif sebagai ajaran agama, melainkan dipahami sebagai realitas sosio-historis. Kedua, konsep tersebut dari makna literal ar-rijal dan an-nisa dialihkan ke makna maskulin dan feminim, sehingga tidak akan berimplikasi pada diskriminasi gender, karena tidak terikat dengan dikotomi biologis. Dengan penafsiran demikian, maka sejatinya Islam sama sekali tidak bertentangan dengan wacana kesetaraan gender dan bahkan sejak awal Islam telah berkomitmen pada nilai kesetaraan dan keadilan.

 

Kata Kunci: Kesetaraan, Gender, Penafsiran, Islam.


PENDAHULUAN

Perkembangan wacana dan tuntutan untuk memperjuangkan kesetaraan gender semakin menguat di tengah-tengah masyarakat. Saat ini, laki-laki dan perempuan dipandang mempunyai hak, peranan dan kesempatan yang setara dalam sistem kehidupan masyarakat. Hal ini berbanding terbalik dengan situasi kondisi beberapa dekade ke belakang ketika budaya patriarki masih begitu mengakar kuat di masyarakat. Laki-laki dipandang memiliki peranan lebih dibanding perempuan. Laki-laki juga dipandang lebih superior dibandingkan perempuan. Sehingga menempatkatkan laki-laki berada di posisi lebih tinggi dibanding perempuan.  

Dewasa ini, budaya patriarki tersebut mengalami pergeseran ke arah budaya egaliter yang meniscayakan terciptanya kesetaraan derajat setiap manusia, tidak terkecuali antara laki-laki dan perempuan. Pergeseran kebudayaan ini tentu membawa perubahan pola pikir dan cara pandang di tengah-tengah masyarakat. Dengan mandirinya kaum perempuan, mereka juga merasa berhak untuk dapat disetarakan kedudukan dan haknya dengan kaum laki-laki. Oleh karena itu, kemudian berkembang wacana soal kesetaraan gender yang berusaha memperjuangkan terciptanya iklim kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta menolak segala bentuk budaya patriarki yang menempatkan laki-laki berada di posisi lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan.

Adapun Islam sering menjadi sorotan dan tuduhan atas peranannya dalam melanggengkan budaya patriarki, dikarenakan banyaknya produk ajaran Islam yang masih sering disalah tafsirkan –baik oleh pihak eksternal maupun internal– sehingga menimbulkan kesan yang mengandung bias gender dan sarat akan budaya patriarki. Salah satu yang sering mendapat sorotan adalah sebuah konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa yang merupakan salah satu penggalan ayat dalam Al-Qur’an yang banyak dipersepsikan sebagai sebuah nilai patriarki yang diajarkan dalam agama Islam.

Kesimpulan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang sejak awal telah berkomitmen pada prinsip kesetaraan dan keadilan. Namun memang jika sumber-sumber pokok ajaran Islam hanya dibaca secara tekstualis semata, maka akan tercipta makna yang bias gender dan sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan yang dikehendaki oleh Islam itu sendiri.

Oleh karena itu, perlu untuk membaca dan memahami secara kontekstual sumber ajaran Islam —terkhusus al-Qur’an dan Hadis— yang tentu tidak terlepas dari konteks sosio-historisnya. Untuk kemudian dapat dilakukan kontekstualisasi makna bagi era sekarang, sehingga ditemukan makna yang aktual dan relevan. Maka dengan demikian, Islam akan senantiasa shalih fi kulli zaman wa makan.

Adapun, artikel ini adalah sebuah bentuk penelitian yang berupaya untuk memberikan informasi beberapa penafsiran yang lebih peka terhadap isu kesetaraan gender dalam konteks menafsirkan konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-Nisa. Sehingga dapat membuka cakrawala pengetahuan pembaca terhadap hubungan antara Islam dan wacana kesetaraan gender.

 

METODE PENELITIAN

Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan menekankan pada pengumpulan, pendalaman dan analisis data yang bersumber dari literatur-literatur pendukung. Literatur pendukung tersebut mencakup beberapa kitab tafsir dan buku-buku yang memiliki tema pembahasan yang senada.

 Kemudian narasi deskriptif digunakan dalam menjabarkan hasil temuan dalam penelitian ini, dengan harapan dapat mempermudah tersampaikannya poin-poin penting pembahasan, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman keagamaan yang lebih peka nilai kesetaraan gender.

Akhir hasil dari seluruh analisis dan interpretasi dalam penelitian ini diharapkan menjadi pendorong penelitian lanjutan lainnya dalam mengeksplorasi dimensi nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam ruang lingkup keagamaan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Pengertian Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender merujuk pada perlakuan yang sama bagi laki-laki dan perempuan di kondisi yang sama dalam memperoleh kesempatan, kedudukan, partisipasi, pengambilan keputusan dan keterjangkauan manfaat pembangunan dan kesejahteraan. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, serta memiliki kedudukan derajat yang sama. Tidak ada salah satunya yang lebih diunggulkan dari yang lain hanya karena perbedaan jenis kelamin yang melatar belakanginya.

Jika diartikan secara terpisah, gender tidaklah terkait dengan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Konsep gender adalah karakteristik peran, perilaku dan sifat seorang manusia —baik laki-laki atau perempuan— yang dibentuk secara sosial dan kultural. Gender dapat berubah sesuai dengan situasi kondisi yang mempengaruhinya. Konsep gender berbeda dengan jenis kelamin yang merupakan sebuah kodrat dan tidak dapat berubah. Konsep jenis kelamin merujuk pada dua kodrat perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh alat dan fungsi reproduksinya.

Namun, pengertian kesetaraan gender yang selama ini bergulir memang selalu terkait dengan wacana kesetaraan peranan dan hak antara laki-laki dan perempuan. Karena memang kemunculan wacana kesetaraan gender ini bertujuan untuk memperjuangkan terwujudnya budaya egaliter di tengah-tengah masyarakat sebagai pengganti dari budaya patriarki yang sarat akan ketidakadilan.

 

2. Kesetaraan Gender dalam Islam

Agama Islam turun di tengah-tengah kondisi masyarakat yang buta akan nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat jahiliyah adalah sebutan yang melekat pada mereka. Jahiliah berarti kebodohan, dalam konteks ini, kebodohan yang dimaksud merujuk pada kesesatan ketauhidan dan kebobrokan nilai-nilai moral dan etika yang mereka anut. Masyarakat jahiliyah tidak segan untuk mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka yang dianggap sebagai aib dan harus ditutupi, serta begitu rendah dan terhinanya derajat kaum perempuan dalam sistem kehidupan bermasyarakat mereka.

Oleh karena itu, misi kedatangan Islam tidak hanya sebatas misi ketauhidan, tetapi juga mencakup misi kemanusiaan. Islam menjunjung tinggi prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan bagi umat manusia. Terlihat dari beberapa nash ajaran pokok Islam yang telah berbicara soal kesetaraan dan keadilan. Mulai dari prinsip kesetaraan yang menekankan bahwa kemuliaan seorang manusia dihadapan Allah adalah setara, yang membedakan hanya soal kualitas ketakwaan seseorang. Secara tidak langsung mengajarkan kepada umat manusia bahwa Allah sebagai Tuhan saja tidak membeda-bedakan derajat kemuliaan seorang hamba-Nya berdasarkan jenis kelaminnya. Hanya faktor kualitas ketakwaan hamba-Nya yang dapat menentukan perbedaan derajat kemuliaannya. (Q.S al-Hujurat: 13). Allah juga memberlakukan prinsip kesetaraan dalam mengganjar siapa saja orang beriman yang melakukan amal kebajikan, baik seorang laki-laki atau perempuan akan mendapat ganjaran yang setara, dan Allah berjanji tidak akan mendzolimi dengan mengurangi atau melebihkan salah satu dari yang lainnya. (Q.S an-Nisa: 124). Terdapat juga beberapa ayat lainnya dalam al-Qur’an yang menekankan kesetaraan gender antara lain dalam surat Ali ‘Imran: 195 dan al-Ahzab: 35.

Begitupula Nabi Muhammad SAW selain sebagai seorang utusan Allah yang mengemban misi ketauhidan, sekaligus juga seorang insan teladan yang senantiasa menebar kasih sayang dan gigih memperjuangkan tegaknya kesetaraan dan keadilan atas segala situasi kondisi saat dimana dia hidup. Nabi mengajarkan nilai kasih sayang dengan selalu menyuapi pengemis buta Yahudi di jalanan pasar sampai akhir hayat hidupnya, sekalipun pengemis itu selalu mencaci maki dirinya. Nabi juga mengajarkan nilai kesetaraan dengan gigih menolak segala bentuk ketidakadilan yang diterima oleh kaum perempuan pada masa itu, terutama terkait dengan kebiasaan masyarakat arab yang mengubur setiap bayi perempuannya hidup-hidup.

Nilai-nilai kesetaraan dan keadilan yang Allah ajarkan dan Nabi Muhammad teladankan menjadi landasan kuat atas sejak awal Islam telah menaruh perhatian lebih dan kepeduliannya terhadap wacana kesetaraan gender yang baru muncul belakangan ini.

 

3. Penafsiran Konsep ar-Rijalu   Qawwamuna ‘ala an-Nisa

Penafsiran adalah produk budaya sebagai hasil dari dialektika antara teks, konteks dan pemikirnya yang sekaligus juga dipengaruhi oleh sosio-historis, geo-politik, kepentingan, serta latar belakang keilmuannya. Sebuah hasil penafsiran tidak boleh anti kritik dan harus selalu direkonstruksi agar sesuai dengan tuntutan perubahan keadaan masyarakat. Proses penafsiran harus terus menerus dilakukan. Tidak ada sebuah ayat yang dapat dikatakan sudah selesai upaya penafsirannya. al-Quran harus selalu dibaca secara produktif dan kreatif, sehingga dapat selalu relevan dalam setiap perkembangan zaman.

Salah satu ayat dalam al-Qur’an yang mendapat banyak sorotan karena dipersepsikan mengandung bias gender dan sarat budaya patriarki adalah dalam surat an-Nisa: 34. Allah berfirman;

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”

Ayat ini secara redaksional berbicara mengenai pola kepemimpinan keluarga. Lafaz qawwamun dalam beberapa terjemahan diartikan sebagai pemimpin dan dalam terjemahan lainnya diartikan sebagai penanggung jawab atau pelindung. Walaupun begitu, konotasi dari penerjemahan tersebut sama-sama menempatkan posisi laki-laki diatas perempuan, sehingga masih cenderung bias gender dan sarat akan budaya patriarki.

Sekalipun secara eksplisit ayat ini berbicara dalam konteks kehidupan rumah tangga. Tetapi wacana dalam ayat ini sering digunakan dalam ruang lingkup yang lebih luas, misalnya dalam kepentingan politik, ayat ini dibawa ke ranah publik untuk menyingkirkan kaum perempuan dari kontestasi kepemimpinan. Hal tersebut tentu menimbulkan perdebatan dan pertikaian yang lebih luas, karena dalam ruang lingkup kecil rumah tangga saja ayat ini sudah menjadi perdebatan yang sengit. Apalagi ketika dibawa ke ranah publik maka perdebatan dan pertikaian itu akan semakin menjadi-jadi.

Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan penafsiran yang lebih peka terhadap wacana kesetaraan gender dalam menafsirkan konsep ar-rijalu qawwamuna an-Nisa yang tertera dalam ayat ini. Terdapat setidaknya tiga model pendekatan yang saat ini telah berkembang dalam upaya menafsirkan konsep tersebut. Satu pendekatan sarat terhadap budaya patriarki, sedangkan dua lainnya lebih peka terhadap wacana kesetaraan gender.

a. Model Penafsiran Normatif-tekstualis

Model penafsiran normatif-tekstualis menekankan pada aspek tekstualis dan dogmatis dari pembacaan suatu ayat. Model pemikiran ini lahir dari pengaruh latar kehidupan sosio-historis para pemikirnya atau dapat juga dipengaruhi oleh rujukan pemikiran para pemikir normatif  itu merujuk. Mayoritas pemikir normatif menganggap bahwa an-Nisa: 34 berbicara tentang kepemimpinan sekaligus juga berarti superioritas  laki-laki atas perempuan, terutama dalam ruang lingkup kehidupan rumah tangga.

kata kuncinya terdapat pada lafadz qawwamun yang dimaknai sebagai pemimpin. Muhammad Ali ash-Shabuni memberikan dua alasan mengenai pemaknaan pemimpin pada lafadz tersebut. Pertama, karena bima fadhdhalallah ba’dhahum ‘ala ba’dhin, Allah telah memberikan kelebihan akal dan pikiran terhadap laki-laki. Kedua, karena wabima anfaqu min amwalihim, laki-laki sebagai pihak yang memberi nafkah terhadap keluarga. Adapun al-Baidhawi mengemukakan dua alasan yang berbeda mengenai pemaknaan pemimpin pada lafadz tersebut. Pertama, laki-laki memiliki wahhabi yang merupakan suatu kelebihan yang didapat tanpa disertai usaha dan suatu kelebihan yang tidak diberikan kepada perempuan. Kelebihan tersebut mencakup kesempurnaan akal pemikiran dan kelebihan kekuatan, sehingga karenanya beberapa posisi penting seperti kenabian, dan kepemimpinan hanya dikhususkan kepada laki-laki. Kedua, karena laki-laki memiliki kasbi yang merupakan kelebihan yang disertai dengan adanya ikhtiar. Kelebihan tersebut mencakup akses pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. sehingga laki-laki diposisikan sebagai pihak yang memimpin dan bertanggung jawab atas kehidupan rumah tangga.

Tanggung jawab dan peranan dominan yang dimiliki pihak laki-laki tersebut menuntut pihak perempuan untuk patuh dan taat terhadap laki-laki, terkhusus dalam ruang lingkup kehidupan rumah tangga. Dalam konteks masyarakat dimasa lalu, ketentuan ini masih dapat diterima. Tetapi dalam konteks saat ini, tanggung jawab keluarga bukan tidak mungkin berada ditangan perempuan. Karena saat ini, banyak perempuan selain sebagai ibu rumah tangga juga sekaligus sebagai pemberi nafkah terhadap keluarga. Sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan ketika hak dan peran kepemimpinan hanya dimonopoli oleh pihak laki-laki –baca; suami–.

Lebih lanjut, konsep laki-laki sebagai pemimpin dalam ruang lingkup rumah tangga ini kemudian meluas pemaknaanya dengan mencakup segala aspek lini kehidupan bermasyarakat. Perluasan makna ini tentu merupakan bagian dari pengaruh produk para pemikir normatif yang terkesan menomor duakan kaum perempuan. Seperti yang Ibnu Katsir nyatakan secara eksplisit  dan general dalam kitab tafsirnya bahwa dalam persoalan kepemimpinan, laki-laki lebih baik dan lebih utama dari perempuan. Dengan disertai kutipan hadis Nabi;

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة “Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusan kepemimpinannya kepada perempuan” (HR. al-Bukhari). Padahal asbab al-wurud hadis tersebut diucapkan ketika Nabi mendengar laporan mengenai suksesi kepemimpinan perempuan pertama di Persia yang berbeda dengan tradisi biasanya. Konteks perempuan pada masa tersebut tidak dihargai keberadaanya dan wawasan pengetahuannya masih tertinggal dari laki-laki. Sehingga Nabi bersabda demikian, karena bagaimana mungkin akan sukses jika pemimpinnya saja tidak memiliki wawasan yang mumpuni dan tidak dihargai oleh masyarakatnya.

a. Model Penafsiran Rasionalis-historis

Model penafsiran rasionalis-historis menekankan pada aspek latar sosial ketika turunya suatu ayat. Model penafsiran ini sejalan dengan pengertian hakikat penafsiran yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman, yaitu berusaha untuk menemukan makna asli dari sebuah ayat melalui konteks sosio-historis masa lalu untuk kemudian dilakukan kontekstualisasi makna bagi era saat ini, sehingga ditemukan makna yang aktual dan relevan. Model penafsiran ini lahir dari kalangan pemikir rasionalis yang peka terhadap latar kontekstual suatu ayat. Kalangan pemikir rasionalis mengkritik model pembacaan normatif-tekstualis yang dianggapnya sarat akan budaya patriarki dan bias terhadap realitas budaya.

Oleh karena itu, pemikir rasionalis menyatakan bahwa an-Nisa: 34 tidak boleh dipahami dengan pemahaman laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan, karena pemaknaan tersebut sarat akan diskriminasi.  Walaupun secara redaksional ayat tersebut menghendaki makna laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan. Tetapi suatu ayat tidak hanya harus dipahami secara tekstual semata, melainkan terdapat kacamata pemahaman secara kontekstual.

Asbab an-nuzul an-Nisa: 34 berkaitan dengan latar peristiwa keluarga seorang pemuka kaum Anshar yang bernama  Sa’ad bin rabi’ yang memukul istrinya, Habibah binti Zaid, karena melakukan nusyuz. Kemudian Habibah melaporkan pemukulan tersebut kepada ayahnya, dan ayahnya mengadu kepada Nabi Muhammad SAW. Lalu Nabi memerintahkan diberlakukannya qishash. Namun belum sempat qishash itu terjadi, keputusan Nabi mendapat tentangan dari para sahabat, kemudian an-Nisa: 34 turun. Lalu Nabi bersabda “Kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki yang lain, apa yang dikehendaki Allah adalah sesuatu yang baik” Maka qishash-pun tidak jadi dilaksanakan.

Terjadinya perbedaan pendapat antara Nabi dan para sahabat merupakan sebuah bentuk perbedaan antara konsepsi idealitas Islam dan konsepsi realitas masyarakat  mengenai kehidupan keluarga. an-Nisa: 34 turun untuk menengahi perbedaan pendapat antara Nabi dengan sahabat. Ketetapan Nabi benar-benar sebuah solusi yang revolusioner, karena memberikan sebuah solusi yang berbeda dengan tradisi masyarakat saat itu. Para sahabat tidak setuju karena solusi yang Nabi tetapkan  dianggap melawan arus dan tradisi masyarakat  yang telah mengakar kuat. Kekerasan dan pemukulan terhadap istri pada masa itu merupakan sesuatu yang lumrah terjadi, sehingga masyarakat arab kaget dengan ketetapan qishash yang Nabi perintahkan karena seakan-akan menjatuhkan derajat kaum laki-laki. Pernyataan an-Nisa: 34 secara redaksional memang mengarah pada keberpihakan terhadap tradisi patriarki tersebut. Tetapi an-Nisa: 34 harus dipahami dalam konteks sikap menghargai realitas masyarakat, dan tidak dalam tataran mengakui kebenaran konsepsi realitas yang berlaku di masyarakat arab saat itu. an-Nisa: 34 juga menjadi pengingat kepada Nabi agar tidak bersikap gegabah dalam memberlakukan konsepsi idealitas Islam. Pendapat Nabi benar secara konsepsional nilai idealitas Islam, kesalahannya terletak pada konteks realitas sosial saat itu yang belum siap menerima apa yang dibawa Nabi secara serta merta. Sehingga ketika kondisi masyarakat telah berubah dan memungkinkan untuk diterapkannya nilai idealitas Islam sepenuhnya, maka tidak ada alasan untuk tetap mempertahankan nilai dogmatis dalam an-Nisa:34.

Oleh karena itu, ketika an-Nisa: 34 berada dalam realitas konteks yang berbeda dengan realitas konteks ketika ayat itu turun, yaitu realitas sosial saat ini yang telah menghendaki terciptanya budaya egaliter, maka pendapat Nabi yang seharusnya digunakan di era sekarang karena telah sesuai dengan konteksnya dan sarat akan nilai kesetaraan. Sehingga penafsiran terhadap an-Nisa: 34 tidak dipahami sebagai prinsip dogmatif yang harus dipatuhi, tetapi dipahami sebagai realitas konteks sosio-historis saat itu.

a. Model Penafsiran Rasionalis-reformis

Model penafsiran rasionalis-reformis lebih menekankan pada aspek reformasi kebaruan makna. Model penafsiran ini sejalan dengan pengertian hakikat penafsiran yang dikemukakan oleh Muhammad Syahrur, yaitu upaya penafsiran tidak perlu bersusah payah mencari makna otentik dari sebuah ayat, melainkan dapat secara langsung mencari makna baru yang relevan di era sekarang. Oleh karena itu, penafsiran al-Qur’an harus dipandang seolah-olah al-Qur’an tersebut baru saja turun di era sekarang ini.

Pemikir rasionalis-reformis menyatakan bahwa an-Nisa: 34 dalam konteks saat ini tidak terikat dengan makna kategori biologis manusia antara laki-laki dan perempuan sebagaimana redaksional ayat tersebut. Tetapi dialihkan penafsirannya pada makna kategori potensi. Maka kata kuncinya bukanlah pada lafadz qawwamun tetapi pada lafadz ar-rijal dan an-nisa yang dialihmaknakan menjadi maskulinitas dan feminitas. Terjadinya pengalihan makna ini karena alasan kondisi dan struktur sosial yang yang senantiasa mengalami perubahan dan pergeseran. Realitas sosial masyarakat masa lalu berpijak pada dikotomi biologis. laki-laki memiliki akses dan peranan yang lebih luas dibanding perempuan dalam sistem masyarakat. Peran domestik perempuan dan peran publik laki-laki terjadi dalam realitas masyarakat ini. Sehingga laki-laki harus diposisikan di atas perempuan. Jadi wajar lafazh qawwamun diartikan sebagai pemimpin karena dikaitkan dengan dikotomi biologis. Sedangkan di era saat ini, baik laki-laki atau perempuan telah memiliki akses dan peranan yang setara dalam sistem kehidupan masyarakat, maka dibutuhkan pemaknaan baru dalam menafsirkan an-Nisa: 34 agar tetap relevan dan diterima di setiap zamannya.

Penggunaan dikotomi biologis dalam an-Nisa: 34 adalah kreasi kekuasaan Allah yang menghargai realitas dimana ayat itu turun, sehingga tentunya ketika realitas tersebut mengalami perubahan, maka pergeseran makna-pun bukan sesuatu yang harus dianggap sesat. ar-Rijalu Qawwamuna ‘ala an-Nisa hanyalah sebuah konsep yang bergantung pada budaya masyarakat yang membacanya. Masyarakat di masa lalu memaknainya sebagai dikotomi biologis antara laki-laki dan perempuan, tentunya masyarakat sekarang juga berhak untuk memaknai konsep tersebut sesuai dengan budaya sekarang.

dewasa ini, wacana yang berkembang terkait peranan laki-laki dan perempuan tidak lagi dilihat sebatas aspek biologisnya semata, melainkan dilihat juga dari segi potensi dan profesionalitas. Potensi yang tinggi meliputi keperkasaan, kecakapan, ketegasan, ketangkasan, kebijakan, dan sebagainya dikenal dengan maskulin. Sedangkan potensi yang lebih rendah meliputi kelemahlembutan, pemalu, perasa, dan sebagainya dikenal dengan feminim. Sifat maskulin umumnya memang melekat pada laki-laki, tetapi bukan tidak mungkin perempuan juga dapat memiliki sifat tersebut. Begitu juga sifat feminim yang umumnya melekat pada perempuan, tetapi bukan tidak mungkin laki-laki juga dapat memiliki sifat tersebut.

Jika konsep ini digunakan dalam menafsirkan an-Nisa: 34, maka lafadz ar-rijal dapat dimaknai sebagai maskulin dan lafadz an-Nisa dapat dimaknai sebagai feminim. Adapun lafadz qawwamun dapat dimaknai bebas sebagai pemimpin, pelindung, pengayom, atau lainnya karena tidak akan berimplikasi pada diskriminasi gender yang hanya terkait dengan pemaknaan kategori biologis. Maka lafadz qawwamun tidak lagi terikat pada kategori biologis antara laki-laki dan perempuan. Sehingga jika laki-laki lebih perkasa dan tegas dibanding perempuan, maka wajar baginya hak kepemimpinan. Begitu juga sebaliknya, ketika perempuan yang lebih tangkas dan tegas ketimbang laki-laki, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak kepemimpinan kepadanya.

Dengan penafsiran reformis demikian, an-Nisa: 34 tidaklah berbicara mengenai otoritas qawwamun laki-laki atas perempuan. Tetapi otoritas qawwamun berada di pihak yang memiliki potensi maskulinitas tanpa memandang dikotomi biologis antara laki-laki dan perempuan. Adapun pihak yang memiliki potensi feminitas memiliki kewajiban untuk bersikap patuh dengan sukarela sebagai sikap penghargaannya. 

 

KESIMPULAN

Islam adalah agama yang sejak awal telah berkomitmen terhadap nilai kesetaraan dan keadilan. Bahkan misi utama yang dibawanya selain misi ketauhidan adalah misi kemanusiaan. Termasuk dalam memahami konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa yang banyak salah ditafsirkan sebagai nilai patriarki yang diajarkan dalam Islam. Padahal konsep tersebut harus dipahami dalam konteks sosio-historisnya, bukan dipahami sebagai ajaran dogmatis Islam semata. Dalam konteks saat ini, konsep tersebut juga dapat ditafsirkan sebagai kepemimpinan atau pengayoman pihak maskulin terhadap pihak feminim. Dengan penafsiran demikian, maka tuduhan terhadap pelanggengan budaya patriarki oleh Islam dapat terbantahkan.

Adapun hasil dari penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya penyegaran pemahaman keagamaan dan sebagai upaya penghimpunan gagasan-gagasan yang terkait dalam satu himpunan artikel ini, sehingga memberikan kemudahan akses bagi pembaca.

Namun, penelitian ini juga tentu memiliki kelemahan dan keterbatasan dalam fokus kritis pendalaman pembahasannya. Dengan demikian, penelitian lanjutan lainnya diharapkan dapat lebih mengoptimalkan, memperkuat dan memperluas diskusi dalam bidang ini.

 

ACKNOWLEDGEMENT 

Ungkapan rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Pujian dan shalawat juga selalu tercurahkan kepada junjungan agung teladan insan mulia Nabi Muhammad SAW.

Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Exact di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah mengapresiasi dan memfasilitasi penulis melalui berbagai programnya dalam penulisan artikel penelitian ini. Juga kepada pihak-pihak lainnya yang telah membantu penulis, baik secara langsung ataupun tidak. Sekali lagi, Thanks for all.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

[1]           Siti Azisah dkk, Kontekstualisasi  Gender Islam dan Budaya. Makassar: KUM UIN Alauddin, 2016

 

[2]           Lusia Palulungan dkk, Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Makassar:  Yayasan Bakti, 2020.

 

[3]           Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LKiS Group. 2012

 

[4]           Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadis; Paradigma Interkoneksi Berbagai Metode dan Pendekatan dalam Memahami Hadis Nabi. Yogyakarta: Idea Press, 2016.

 

[5]           Nashiruddin Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi, Anwar al-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil. Beirut:  Dar Ihya at-Turats al-’Arabi.

 

[6]           ‘Imaduddin Abu al-Fida Isma’il Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Adzim. Kairo: al-Maktabah al-Islamiyah, 2017.

 

[7]           Muhammad Ali ash-Shabuni, Shafwatu al-Tafasir: at-Tafsir al-Qur’an al-Karim Jami’ Baina al-Ma’tsur wa al-Ma’qul Muttahit min Autsaq Kutub al-Tafsir. Beirut: Jami’ al-Huquq Mahfudzah, 1981.

 

[8]           Aksin Wijaya, Menalar Autentisitas Wahyu Tuhan: Kritik atas Nalar Tafsir Gender. Yogyakarta: IRCiSod, 2020

Komentar